cover
Contact Name
Waldi Nopriansyah
Contact Email
waldi@stebisigm.ac.id
Phone
+6287735155355
Journal Mail Official
alahkam@walisongo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia and Law Jl. Prof. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang Jawa Tengah Indonesia Postalcode: 50185
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-AHKAM; is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang in collaboration with the Indonesian Consortium of Shariah Scholars (KSSI). Al-AHKAM focuses on Islamic law with various perspectives. This journal, serving as a forum for studying Islamic law within its local and global context, supports focused studies of a particular theme and interdisciplinary studies. AL-AHKAM has been indexed in DOAJ, Google Scholar, and the Indonesia Ministry of Research, Technology, and Higher Education (SINTA 2 - SK No. 164/E/KPT/2021). AL-AHKAM has become a CrossRef Member since the year 2016. Therefore, all articles will have a unique DOI number.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue " Volume 23, Nomor 1, April 2013" : 6 Documents clear
SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA Rosidah, Zaidah Nur
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi secara horisontal maupun vertikal peraturan perundang-undangan tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yang diproyeksikan untuk meneliti harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan beda agama. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpul­an data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisa data dilakukan melalui sinkronisasi secara horisontal dan vertikal. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah: pertama, secara horisontal terjadi ketidak­sinkronan antara UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan beda agama dilarang, sedang dalam UU Administrasi Ke­pendudukan, hal itu diperbolehkan. Kedua, secara vertikal antara UU Perkawinan dengan PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres No. 9 Tahun 1991 sudah terdapat sinkronisasi yaitu melarang perkawinan beda agama. Tetapi dengan Peraturan Perkawinan Campur­an No. 158 Tahun 1898 terjadi ketidaksinkronan. UU Perkawinan melarang perkawinan mereka yang berbeda agama, sedangkan menurut Peraturan Perkawinan Campuran, perbedaan agama bukan penghalang melangsungkan per­kawinan.***This research aims to know the horizontal and vertical synchronization of legislation on interfaith marriage in Indonesia. This study is a part of normative legal research which is projected to examine the harmonization of legislation regarding interfaith marriage. The current approach of this research is legislation approach (statue approach) in which the data was collected by reciting the literature of primary and secondary legal materials. The next to analysis the data, the researcher examined them through horizontal and vertical synchronization.  And the last, the finding outs are: the first, it horizontally occurs discrepancies between the regulation No. 1 of 1974 on Marriage and the regulation No. 23 of 2006 on Demographic and Civic Administration. According to the marriage regulation, interfaith marriage is prohibited meanwhile Demographic and Civic Adminis­tration regulation allows it. The second, vertically, between the Marriage regulation of the Government Regulation No. 9 of 1975 and Presidential Decree No. 9 of 1991 already contained synchronization that prohibits interfaith marriage. However, the Cross Marriage Regulation No. 158 of 1898 occurred discrepancies in where Marriage regulation prohibits people to do the interfaith marriage, meanwhile according to the Cross Marriage Regulation, interfaith is not a barrier to marry.***Keywords: sinkronisasi horisontal, sinkronisasi vertikal, peraturan perundang-undangan, perkawinan beda agama
MAKNA AHL AL-KITĀB DALAM KONTEKS HUKUM PERKAWINAN MUSLIM DAN AHL AL-KITĀB Sya’roni, Sam’ani
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Artikel ini bermaksud mendiskusikan (kembali) status ahl al-kitāb dalam konteks hukum perkawinanya dengan seorang Muslim. Meskipun secara tematis kajian ini telah banyak dilakukan oleh para ahli, pendekatan tafsir yang digunakan dalam tulisan ini menjadi faktor pembedanya dan diharapkan menghasilkan pemikiran yang unik. Secara umum, sesuai dengan khiṭāb al-Qur’an, bahwa yang disebut ahl al-kitāb adalah umat Yahudi dan umat Nasrani. Namun sebagian ulama memperluas cakupan makna ahl al-kitāb kepada semua pemeluk agama yang kitab sucinya diduga keras berasal dari Allah. Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan ahl al-kitāb, tetapi yang menjadi masalah siapa yang dikategorikan ahli kitab pada zaman sekarang. Perdebatan ini menjadi akar perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga ada ulama yang membolehkan dan ada yang mengharamkan atas dasar nilai maṣlaḥat yang dikandungnya. Namun demikian kebolehan menikahi perempuan ahl al-kitāb bukan merupakan anjuran, sehingga dampak positif dan negatifnya harus dipertimbangkan secara mendalam oleh umat Islam.***This article intends to (re) discuss about the position of ahl al-kitāb woman in the legal context of her marriage with a Muslim. Although thematically, this study has been carried out by experts, an interpretation approach used in this paper is expected to be as distinctive and produce a unique thought. According to khiṭāb Quran, that are called ahl al-kitāb are Jews and Christians. But some scholars expand the meaning scope of the ahl al-kitāb for all faiths whose holy book allegedly from God. Islam does not forbid people to marry with ahl al-kitāb. In other side, who is categorized scribes today is the problem. The controversial would be the root of the difference opinions among scholars that there are scholars who allow and forbid anyone on the basis of beneficiaries contains. However, the ability to marry the ahl al-kitāb is not a recommendation, so the positive and negative impacts should be considered in depth by Muslims.***Keywords: ahl al-kitāb, munākahāt, tafsir al-Qur’an, maslahat
HUKUM ISLAM DAN DINAMIKA FEMINISME DALAM ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA’ Mulia, Musdah
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Perkembangan gerakan feminisme secara signifikan telah ditunjukkan dalam sejarah perkembangan organisasi Nahdlatul Ulama’ (NU). Di tengah isu-isu diskriminatif ter­hadap perempuan dan anti gender mainstream, NU justru secara sadar dan berani mem­buka diri untuk memberi ruang diskusi bagi perluasan peran perempuan bahkan pada wilayah hukum Islam (fiqh) yang selama ini disakralkan oleh mereka. Tidak hanya dalam tataran teoritis-normatif, NU menunjukkan konsistensinya dengan meng­imple­mentasi­kan pemikiran-pemikirannya tentang peran perempuan dalam wilayah publik secara nyata. Meskipun sejumlah persoalan masih menjadi agenda perjuangan feminis dalam komunitas Muslimah, seperti kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (domestic violence) dan isu gender mainstreaming dalam berbagai posisi strategis di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga strategis lainnya, satu hal yang pasti bahwa gerakan feminisme di Indonesia menunjukkan pengaruh yang signifi­kan terhadap berbagai perubahan di bidang politik, sosial, hukum, dan ekonomi.***The development of the feminist movement has significantly demonstrated in the history of the Nahdlatul Ulama’ (NU) organization. In the midst of the discriminatory issues against women and gender mainstreaming bias, NU consciously and courageous­ly opens up to make space for an expanded discussion of the role of women even in the area of Islamic law (fiqh), which is considered sacredly. Not only in theoretical-normative, but also NU showed consistency in the implementation for the  ideas  of women roles in the public sphere significantly,  although a number of issues  is still on the agenda of feminist struggle in the Muslimah community, such as violence against women in the household (domestic violence) and  gender mainstreaming issues in a variety of positions in the executive, legislative, and judicial branches of government as well as other strategic institutions. The certain thing is that the feminist movement in Indonesia showed a significant effect on the changes in the political, social, legal, and economical areas.***Keywords: gender, feminisme, Nahdlatul Ulama’, hukum Islam
PERGULATAN HUKUM DAN POLITIK DALAM LEGISLASI UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH Ghofur, Abdul
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis latar belakang sejarah lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah dalam sudut pandang relasi antara hukum dan politik kekuasaan. Kajian ini dianggap menarik dalam konteks negara Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga secara etis hukum Islam menjadi bagian yang penting dalam perkembangan hukumnya. Secara politis, pemerintah Indonesia juga memiliki latar belakang sejarah hubungan yang harmonis dengan kekuatan Islam. Penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah tidak bebas dari konstelasi dan konfigurasi politik yang terjadi pada saat itu. Namun demikian, meski dihiasi oleh konfigurasi politik yang ketat, penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah ini memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang dapat dipertanggung­jawabkan. Penetapan undang-undang ini mem­buktikan bahwa hukum Islam telah menjadi salah satu sumber hukum Nasional dan memiliki peluang untuk berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan hukum Nasional di masa yang akan datang.***This study intends to analyze the historical background of the enactment of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking in the perspective of relationship between law and political power. This study are considered attractive in the context of Indonesia as a state law that the majority of the population is Muslim, which is ethically Islamic law becomes an important part in the law development. Politically, the Indonesian government also has a historical background of the harmonious relationship with the Islamic forces. Determination of law No. 21 of 2008 concerning Sharia banking is not free from the constellation and political configurations that occured at that time. However, despite decorated by strict political configuration, the determination of this statue has a accountability of its juridical basis, sociological, and philosophical. Determination This law proves that Islamic law has become one of the sources of national law and has the opportunity to contribute to the development of national laws optimally in the future.***Keywords: Hukum Islam, konfigurasi politik, UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syari’ah
EKSEKUSI HUKUMAN MATI - Tinjauan Maqāṣid al-Sharī’ah dan Keadilan Yahya, Imam
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Perdebatan tentang hukuman mati, hingga kini masih menarik perhatian banyak kalangan. Setidaknya ada dua mainstream dalam hal ini, yaitu orang yang setuju dan menolak diberlakukan hukuman mati. Bagi yang setuju beralasan bahwa pelanggaran berat terhadap hak hidup, harus diancam hukuman mati sehingga bisa menjadi efek jera, sementara yang menolak berpendapat bahwa hukuman mati meru­pakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia, yaitu berupa hak hidup. Hakekat hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum, karena penerapan hukuman mati justru ditegakkan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri. Dalam pandangan hukum Islam, hukuman mati, dapat dilakukan terhadap empat kasus, yaitu yang melakukan zina muhṣan, membunuh dengan sengaja, ḥirābah dan murtad (keluar dari Islam). Selanjut­nya hukuman mati harus dilaksanakan sesuai dengan maqāṣid al-sharī’ah dan keadilan. Dalam perspektif maqāṣid tujuan hukuman mati harus merujuk pada tujuan me­melihara agama (ḥifẓ al-dīn), memelihara diri atau menjaga kelangsungan hidup (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl). Dalam perspektif keadilan, negara atas nama hukum harus melindungi warganya dari peristiwa-peristiwa hukum yang merugikan masya­rakatnya.***The debate about death penalty, is still attracted attention of people. At least, there are, two mainstream firstly those who agrees and secondly who refuses the death penalty being imposed. For those who agrees reasoned that severe violations of the right to life, should be punished by death so that could provide a deterrent effect, while those who refuses argued that the death penalty is a denial of human rights, especially right to life. The essence of the death penalty is not a violation of the law, because the imple­mentation the death penalty actually enforced in order to protect human rights itself. In the view of Islamic law, death penalty, can be done on four cases, namely that of adultery, killing intentionally, Hirabah and apostasy. Furthermore, the death penalty should be carried out in accordance with maqāṣid al-sharīah and justice. In maqāṣid al-sharīah perspective, the purpose of death penalty should refer to maintain religion (ḥifẓ al-dīn), maintain body or maintain the survival (ḥifẓ al-nafs), mind (ḥifẓ al-aql), descent (ḥifẓ al-nasl), and maintaining property (ḥifẓ al-māl). While in the perspective of justice, State, on behalf of the law must protect its citizens from legal events that harm society.***Keywords: hukuman mati, maqāṣid al-sharī’ah, keadilan
REKONSEPTUALISASI MAṬLA‘ DAN URGENSINYA DALAM UNIFIKASI AWAL BULAN QAMARIYAH Muhaini, Akhmad
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 1, April 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Di Indonesia seringkali terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Perbedaan ini tidak bisa terlepas dari dua metode besar penentuan awal bulan Qamariyah yaitu ḥisāb dan ru’yat. Terlepas dari persoalan perdebatan antara penganut metode ḥisāb dan ru’yat, sesama penganut ḥisāb ataupun sesama penganut ru’yat, persoalan lain yang juga sering menimbulkan persoal¬an adalah tentang keberlakuan ru’yat dan ḥisāb atau yang dikenal dengan keberlakuan maṭlā‘. Pemaknaan konsep maṭlā‘ telah dikaji dalam perspektif fikih. Namun pemaknaan konsep maṭlā‘ saat ini dipandang tidak lagi memadahi dalam mengatasi perbedaan ter¬sebut. Untuk itu rekonseptualisasi (pemaknaan ulang) ter¬hadap makna maṭlā‘ me¬rupakan sesuatu yang sangat penting. Namun yang perlu dicatat bahwa re¬koseptualisasi tersebut tidak boleh keluar dari batas-batas ketentuan syar’i dan di sisi lain harus melibatkan dasar-dasar ilmu astronomi sehingga lebih up to date dan lebih mudah diterima secara rasional.***In Indonesia, frequently occured the differences on initial determination of islamic lunar month such as Ramadhan, Syawal and Zulhijjah. This difference can not be separated from the two major methods of determining begining of lunar month namely ḥisāb (calculation) and ru’yat (observing hilāl). Apart from debate between ḥisāb and ru’yat, another issue that is also often raises is applicability rukyah and ḥisāb, known as validity of maṭlā‘. Meaning of the maṭlā‘s concept now seen no longer adequate and unable to overcome that differences. For that reason, reinterpretation of the maṭlā‘s meaning is something that is very important. However it should be noted that reinterpretation should not be out of bounds from Shari limitation and on the other hand must involve basic science of astronomy  so can make it more up to date and more easily accepted rationally.***Keywords: rekoseptualisasi, maṭlā‘, bulan Qamariyah, hilāl

Page 1 of 1 | Total Record : 6