Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"No 17 (1977)"
:
8 Documents
clear
Snouck Hurgronje & Studies of Islam
Umar, A.
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam rangka memperingati 100 tahun lahirnya Snouck Hurgronje (lahir 8 Februari 1857), Universitas Leiden pada tanggal 10 Februari 1957 mengadakan suatu upacara bertempat diruangan audiensi kotapraja Leiden. Di dalam upacara tersebut dikemukakan suatu ceramah mengenal Snouck Hurgronje yang berhubungan dengan kegiatannya dalam bidang Islamic Studies yang disampaikan oleh Prof. Dr. G.W.J Drewes yang pada waktu itu menjadi Guru Besar Islamic Studies di Universitas Leiden. Bagi Universitas Leiden nama Snouck Hurgronje merupakan kebanggaan mereka karena sarjana Belanda yang kenamaan ini telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam lapangan ilmu pengetahuaan Islam, yang kegunaannya bukan saja dinikmati oleh kalangan universitas tetapi juga pemerintah Belanda yang sengaja memanfa’atkan hasil-hasil research Snouck Hurgronje untuk tujuan-tujuan penetrasi politik kolonialnya di Hindia Belanda. Walapun demikian Riwayat hidupnya belum banyak diungkapkan oleh orang-orang Belanda, karena mereka lebih tertarik kepada hasil-hasil karyanya daripada menyelidiki latar belakang kehidupan pribadinya akibatnya sarjana-sarjana Belanda sekarang mengeluh karena mereka tidak dapat menyelami Riwayat hidup pribadi Snouck Hurgronje secara terperinci.
Perguruan Tinggi Sebagai Medan Bakti Untuk Lebih Meningkatkan Pembinaan Kesatuan Bangsa
Ali, A.
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Syukur Alhamdulillah bahwa Studi Purna Sarjana (SPS) Dosen-Dosen IAIN se Indonesia Angkatan ke IV dapat dibuka pada pagi hari ini. Mengapa “Ilmu Sejarah” dan mengapa “Ilmu Filsafat” yang diberikan dalam SPS ini, telah pernah kami berikan alas an-alasannya pada pembukaan SPS-SPS yang lalu. Bahkan methodologinya juga sudah kita bahas; dan SPS methodologi penelitian Agama itu akan terus dibahas dan disempurnakan. Oleh karena itu, semua itu tidak akan kami uraikan disini. Peningkatan Pembinaan Kesatuan Bangsa. Satu hal yang kami rasa harus mendapat perhatiaan kita Bersama, terutama bagi kita yang memilih perguruan tinggi sebagai medan baktinya, ialah usaha kita Bersama untuk lebih meningkatkan pembinaan kesatuan bangsa. Kesatuan bangsa yang utuh dan tunggal harus kita bina. Tanpa kesatuaan yang utuh dan tunggal, “Indoonesia” tidak ada artinya sama sekali. Jangankan kita akan bicara soal pembangunan! Pembangunan hanya akan merupakan omongan yang kosong belaka, tanpa adanya kesatuan bangsa yang utuh dan tunggal itu.
Al-Qur’an Tentang Jagad Raya “ Bagi Allah-lah Timur dan Barat”
Asy-Syarbaashiy, Achmad
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Selalu saja terjadi keluhan pemuda-pemuda kita yang tidak mengerti agama, juga ketidak acuhan mereka akan al-Qur’an, jauh jarak mereka dari Kilabullah ‘Azza wa Jalla, dan ketidak mengertiaan ini mempunyai akibat besar dikalangan mereka, dan menurunkan martabat kemulyaan Islam dikalangan pemeluknya, juga membuat jenuh manusia-manusia yang lain. Dan ini terjadi, suatu Ketika seorang pemuda muslim menghadap kepadaku dengan perasaan yang sempit serta jengkel, sambal berkata: Ah, didalam al-Qur’an itu terdapat kontradiksi, bahkan al-Qur’an itu menentang dirinya sendiri. Akupun segera bertanya kepadanya: Oh, apakah hal itu engkau peroleh sendiri lantaran pembahasanmu, atau apakah lantaran sesuatu yang dikatakan oleh orang lain kepadamu ataukah lantaran ada sesuatu yang tersembunyi pada dirimu…..? Pemuda tadi menjawab: Tidak. Hal itu karena diberitahukan kepadaku tetapi tokh tidak penting apakah sesuatu itu dikatakan kepadaku oleh orang lain atau saya peroleh sendiri. Yang penting kan memang di dalam al-Qur’an terdapat kontradiksi (at-tanaaqudl).
Penelitian Agama dan Penelitian Sosial
Yusuf, Tayar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian Agama dan Penelitian Sosial memang banyak persamaan-persamaannya, karena keduanya sama-sama meletakkan obyek sasaran pada manusia sebagai individu maupun Bersama (masyarakat); tetapi hal itu tidak berarti bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan-perbedaan yang prinsipl. Bahkan penelitian social yang telah lebih dulu berkembang, banyak membantu jalannya penelitiaan Agama, seperti dalam tehnik pendekatan, system Analisa, cara-cara pengumpulan data dan sebagainya. Hal itu adalah suatu hal yang logis, sebab keduanya adalah seiring jalan dan pararel; dan keduanya sama-sama banyak kemungkinannya untu menggunakan pendekatan secara inter disiplin atau multi disipliner di dalam berbagai bidang ilmu lainnya. Bahkan Graunded Research pun dapat dipakai didalam pelaksanaan kegiatan penelitiaan agama, terutama pada penelitiaan yang bersifat independent dan murni (pura Research). Akhir-akhir ini Graunded Research tersebut menjadi lebih popular dabn banyak dipraktekkan orang, khususnya lagi oleh kaum ilmuan yang tekun dan ulet.
Sejarah Kodifikasi-Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum Pidana Di Indonesia
Ma’soem, A.
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hampir semua ahli hukum memberikan definisi yang berbeda satu sama lain mengenal apa yang dimaksud dengan hukum itu, hal itu terutama disebabkan sangat banyaknya segl-segl dan bentuk serta sangat luasnya humum itu sehingga tidak mungkin ia dirumuskan didalam suatu rumusan yang memuaskan. Akan tetapi lazimnya para sarjana itu memberikan pengertian terhadap hukum itu sebagai rangkaian norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Adapun norma-norma iti ada kalanya timbul dari kebiasaan-kebiasaan (adat Istiadat) yang berlaku dikalangan masyarakat itu sendiri, adakalanya juga timbul karena adanya keputusan-keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mengadili suatu perkara yang lazimnya juga disebut juris Prudentle dan adakalanya norma-norma itu bersumber dari aturan-aturan yang dibuat/ditetapkan olewh pejabat-pejabat yang diberi wewenang untuk itu, seperti undang-undang dasar, undang-undang peraturan-peraturan pemerintah dsb. dsb. ketiga hal tersebutlah (adat kebiasaan, yurisprudentie dan aturan-aturan perundang-undangan) yang lazim disebut dengan sumber-sumber hukum. Dari ketiga sumber hukum yang paling diutamakan daripada sumber-sumber hukum yang lainnya menurut pasal 15 Algemeene bepalingen van wetgeving (AB), karena aturan perundang-undangan inilah yang merupakan ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan-keputusan hakim maupun adat kebiasaan masyarakat itu. Artinya, suatu keputusan hakim itu baru dipandang sah selama ia tidak bertentangan dengan undang-undang, demikian juga kebiasaan rakyat itu dapat berlangsung terus sebagai hukum selama ia tidak bertentangan/ tidak mengurangi kekuasaan aturan undang-undang.
Tradisi Gereja
Salam, Harith
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sesuai dengan surat edaran Rektor IAIN Sunan Kalijaga No; 080/A.0/1977 tertanggal 7 februari 1977 kepada para dekan fakultas dalam lingkungan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan tembusan kepada dosen yang bersangkutan, dimana untuk lebih memantapkan kedudukan dosen sebagai tenaga Edukatip, maka terhadap Dosen yang naik golongan seyogyanya (ganti kata dari seharusnya) menyampaikan karya pengukuhan. Demikian juga sesuai dengan surat edaran dekan fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga No: 58/DK/Ush?1977 tertanggal 21 Februari 1977 kepada para dosen tetap dalam lingkungannya, yang breisi juklak (Petunjuk dan Pelaksanaan) pidato pengukuhan, kaepada kami diminta supaya mengisi kesempatan itu. Kesempatan yang pertama kalinya dilaksanakan dalam sejarah IAIN, khususnya Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, bagi kami merupakan suatu kehormatan yang luar biasa. Maka untuk maksud tersebut yang ada. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Bapak Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga mendapat kesempatan yang pertama kalinya untuk menyampaikan pidato pengukuhan didepan siding yang terhormat ini. Dalam kesempata ini kami akan mencoba secara sederhana menyoroti satu aspek dari pada salah satu agama yang hidup di negara kita ini yaitu bagaimana pemahaman Kristen tentang TRADISI GEREJA, sepanjang yang terdapat ataupun berlaku dalam Gereja Khatholik dan Gereja Reformasi (lebih sempit Gereja Protestant). Dengan maksud untuk memberi perbandingan.
Akhlaq Dalam Al-Qur’an
Thaib, Ismail
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kata khuluq dua kali disebutkanal-Qur’an, yaitu pertama pada surat al-Qalam atay 4, artinya: “Dan sesungguhnya kamu berada diatas berbudi pekerti yang agung” Kedua, pada surat Asy Syura’ ayat 137, yang artinya: Didalam ayat pertama (S. Al Qalam : 4) dalam keadaan memuji, sedang yang kedua adalah ilustrasi perilaku yang telah dijalani orang terdahulu. Dapat kita katakana;yang pertama sebagai standard bagi prilaku yang pantas dan patut diperbuat sedang yang kedua sebagai keterangan mengenai perilaku yang telah terjadi. Sudah barang tentu akhlaq yang patut diperbuat adalah yang datangnya dari Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an yang diperintahkan Rasullah agar menjadi orang yang pertama kali berbuat dengan itu sebagai teladan (Uswah) dan ikutan (Qudwah) bagi para umatnya. Apa yang kita kemukakan ini ditampung oleh isi ayat 18 S. Al Qiyamah: “Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutlah bacaan itu”. Ibnu Abbas yang terkenal sebagai Syaikhul Mufassirin, sehubungan dengan ayat tersebut memberikan komentar: “Yaitu apabila kami membacakan dan menetapkannya dalam hatimu wahai Muhammad, berbuatlah dengan yang kami bacakan itu”. Karena itulah maka Langkah, jejak dan perlu disadari menafsirkan al-Qur’an dengan lidah lebih mudah, tetapi yang paling sulit dan sukar justru menafsirkannya dengan perilaku yang ditopang dengan hati yang Kholis.
Pendidikan Didalam Hukum Islam
Tauhied, Abu
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 17 (1977)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pendidikan adalah suatu aktivitas manusia dalam proses tertentu yaitu “Proses Pendidikan”. Dan proses ini menuju kesuatu tujuan yakni tujuan Pendidikan yang hendak dicapai. Sebagai suatu proses hidup, Pendidikan berlangsung melalui pergaulan yakni antara pihak pendidik dan pihak siterdidik. Dengan demikian tidak setiap pergaulan itu dapat menimbulkan situasi Pendidikan, kecuali jika berupa pergaulan antara pendidik sebagai orang yang sudah dewasa dengan anak didik sebagai orang yang belum dewasa. Dalam pada itu, harus dimaklumi bahwa untuk proses Pendidikan diperlukan landasan bertindak. Dengan norma-norma itulah yang membatasi gerak pergaulan antara kedua belah pihak tersebut. Sudah barang tentu norma-norma/ peraturan tersebut adalah berada dipihak pendidik yaitu sebagai landasan bertindak dan membimbing anak didiknya. Itulah sebabnya dikatakan bahwa Pendidikan itu suatu aktivitas dan proses hidup yang normative. Sedang Ilmu Pendidikan disebut ilmu yang normative. Oleh karena itu norma-norma hidup itu memegang peranan yang menentukan dalam proses Pendidikan. Tanpa norma-norma hukum tertentu, suatu pergaulan antara orang dewasa dan anak-anak belum dapat dikatakan situasi Pendidikan. Pendidikan sebagai suatu aktivitas sudah barang tentu mempunyai motif dan tujuaan. Dan kedua hal ini terutama berada pada pihak pendidik.