cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS HAK-HAK NARAPIDANA KHUSUS PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WAY HUI BANDAR LAMPUNG Dona Raisa Monica, Rudi Sanjaya, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana perempuan memiliki kodrat yang berbeda dibandingkan dengan narapidana laki-laki, misalnya siklus menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui sehingga terdapat hak-hak khusus yang harus dipenuhi oleh lembaga pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan hak-hak khusus terhadap narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat penerapan hak-hak khusus terhadap narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Hui dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan:Penerapan hak-hak khusus terhadap narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hak-hak khusus tersebut meliputi perlakuan secara khusus dan pemberian makanan tambahan kepada narapidana perempuan yang sakit, menstruasi, hamil atau menyusui. Apabila narapidana perempuan tersebut melahirkan maka anaknya berhak memperoleh makanan tambahan dan perawatan jika sakit sampai dengan anak berusia dua tahun dan diserahkan kepada keluarga narapidana, apabila narapidana perempuan tersebut belum selesai menjalani masa pidananya. Faktor-faktor yang menghambat penerapan hak-hak khusus terhadap narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampung terdiri dari faktor penegak hukum yaitu masih kurangnya tenaga pembina berjenis kelamin perempuan, belum ada tenaga dokter atau psikolog. Faktor sarana prasarana yaitu terbatasnya sarana prasarana kesehatan yang ada di klinik dan peralatan peralatan komunikasi, transportasi dan teknologi informasi juga masih terbatas. Faktor masyarakat yaitu masih buruknya penerimaan masyarakat terhadap mantan narapidana perempuan.Kata Kunci: Hak-Hak Khusus, Narapidana Perempuan, Lembaga Pemasyarakatan DAFTAR PUSTAKAMustofa, Muhammad. 2007. Lembaga Pemasyarakatan dalam Rangka Sistem Pemasyarakatan, Pustaka Litera Antar Nusantara, Jakarta.Poernomo. 2004.  Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.Priyanto, Dwidja, 2009. Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, Cetakan Kedua, Refika Aditama, BandungPriyono, Bambang. 2008. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Liberty, Yogyakarta.Siregar, Bismar. 2001. Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Rajawali. Jakarta.
ANALISIS PENYIDIKAN DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PERKARA PENIPUAN (Studi Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1778/IV/2015/Resta Balam) Budi Rizki Husin, Aris Syaftyan Subing, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan (bedrog) adalah suatu bentuk dari obral janji yang sifat umum dari obral janji itu adalah bahwa orang dibuat keliru dan oleh karena itu dia rela menyerahkan barangnya atau uangnya  Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan bisa dilakukan bila pelaku dinyatakan sah bersalah dalam persidangan dan telah melalui proses penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penangkapan dan penahanan terhadap perkara penipuan dan, apakah upaya hukumnya salah tangkap dalam pembuktian penahanan terhadap perkara penipuan di Kepolisian Resort Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari dua sumber, yaitu data kepustakaan dan dari data lapangan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tahap-tahap sebelum penangkapan yakni dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian bila semua berkas telah lengkap berkas tersebut dilimpahkan oleh pengadilan negeri untuk melalui proses persidangan dan tersangka ketika melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sementara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam KUHP dan di dakwa sesuai dengan perbuatan. Lalu sang Hakim memutuskan untuk penjatuhan hukuman sesuai dengan pembuktian-pembuktian di persidangan baik dari saksi maupun keterangan korban serta alat bukti dan rekontruksi tkp setelah itu akan dilakukan tahap selanjutnya pembacaan hasil persidangan dan dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan putusan sang Hakim. Upaya korban yang mengalami salah penangkapan adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri antara lain Upaya pra peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.Kata kunci: Penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penipuan DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana : Asas Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Penerbit Universitas Lampung.Hamzah, Andi. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.Marwan, M.  dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.Soeparman. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum PK Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Cetakan Pertama. Bandung: Refika Aditama.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN CUKAI MINUMAN KERAS DI PROVINSI LAMPUNG (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Provinsi Lampung) Tri Andrisman, Dony Baskara, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana dibidang Cukai yang erat kaitannya dengan pemalsuan pita cukai pada minuman keras  akan memberikan dampak pada dua sisi antara lain mempengaruhi pendapatan Negara dan merusak sistem masyarakat. Tindak Pidana dibidang cukai seperti pemalsuan pita cukai minuman keras akan juga memberi dampak, yaitu merugikan penghasilan negara. Permasalahan ini adalah: Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan cukai minuman keras di Provinsi Lampung danfaktor-faktor yang menghambat lembaga Bea dan Cukai dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Cukai minuman keras di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitan dan pembahasan ini menunjukkan: Dalam proses penyidikan PPNS Bea dan Cukai yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, Undang-Undang Nomor  55 Tahun 1996 tentang Penyidikan di bidang Kepabeanan dan Cukai  serta didalam Pasal 7 KUHAP. Faktor – faktor yang menghambat lembaga Bea dan Cukai yaitu, Pertama tidak adanya ruang tahanan khusus di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sehingga bila ada penangkapan maka langsung dititipkan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Polres terdekat. Kedua, tidak adanya dana yang tersedia dan kurangnya Tenaga Ahli yang ada karena sebenarnya ini adalah tugas dari Polri. Saran sebaiknya dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia dan kualitas para penegak hukumnya, serta diharapkan kepada pemerintah agar dapat membuat penjara khusus di kantor Bea dan Cukai Provinsi Lampung agar dapat mempermudah penyidikan.Kata Kunci: Penanggulangan, Pemalsuan Pita Cukai, Minuman Keras DAFTAR PUSTAKALopa, Baharudin. 2002. Tindak Pidana Ekonomi. Pembahasan Tindak pidana Penyelundupan.Jakarta: PT. Pratnya Paramita.R, Soeroso. 2012. Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali PersSoekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Sumedi, Bambang. 2009. Modul Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai.Sutendi, Andrian. 2012. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika.Yerison, Hendra. 2005. Analisis Kebijakan Cukai Terhadap Penerimaan Dalam Negeri. Fakultas Hukum Unversitas Surabaya: Jurnal Yustika.
ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS KELAMIN MENURUT RUU KUHP Rini Fathonah, M. Andi Prakoso, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

...
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Budi Rizki Husin, Muhammad Fachri Rezza, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan yang terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan, bahkan telah menjadi perhatian seluruh dunia. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan individu merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, sangat disayangkan apabila seseorang telah mengalami residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan dapat menjadi pecandu. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah apakah faktor-faktor penyebab terjadinya residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor individu, faktor biologis dan faktor psikologis. Faktor eksternal meliputi faktor lingkungan, keluarga, pendidikan, agama, dan sosial. Faktor lingkungan tempat tinggal yang sangat mudah untuk mendapatkan narkotika bahkan menjadi sarang peredaran narkotika dan faktor keluarga yang kurang memberi perhatian merupakan faktor residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Saran terhadap penanggulangan residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah dengan cara melakukan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, melakukan razia narkotika oleh kepolisian, memberikan perhatian dan menanamkan nilai agama oleh orang tua dan keluarga, mencari teman yang baik dan taat agama. Upaya represif dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan perhitungan pidana yang dijatuhkan.Kata Kunci : Kriminologis, Residivis, Penyalahgunaan Narkotika
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN (Studi pada Polres Lampung Tengah) Dona Raisa Monica, Stovia Saras, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan atau meyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Pegawai Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sesuai dengan tahap aplikasi (tahap kebijakan yudikatif) dalam penegakan hukum pidana. Tahap aplikasi ini dilaksanakan oleh penyidik Polres Lampung Tengah dengan penyidikan yang dituangkan ke dalam berita acara secara tertulis untuk selanjutnya dibuat dalam satu bendel kertas yang bersampul berkas perkara lengkap dengan daftar isi, daftar saksi, daftar tersangka dan daftar barang bukti. Setelah berkas perkara tersebut diterima dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka akan diproses secara hukum oleh Kepolisian telah selesai dan selanjutnya diproses secara hukum oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan adalah substansi hukum yaitu rendahnya ancaman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,  minimal hanya 1 bulan dan maksimal hanya 3 bulan. Faktor aparat penegak hukum, yaitu  terbatas kuantitas penyidik Polri, sehingga membutuhkan bantuan PPNS dari Dinas Kehutan dan Perkebunan Provinsi Lampung. Faktor sarana dan prasarana, yaitu tidak adanya klinik khusus hewan di Kabupaten Lampung Tengah, yang berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap hewan. Faktor masyarakat yaitu minimnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan. Masyarakat menganggap bahwa kegiatan berburu merupakan kebiasaan dan sarana untuk menyalurkan hobi dan bukan sebagai tindak pidana. Faktor budaya, yaitu masyarakat masih memilih kompromi dalam menyelesaikan perkara pidana.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, Penganiayaan Hewan DAFTAR PUSTAKAMarpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, JakartaNawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ojungu, Omara. 1991. Interaksi Manusia dengan Alam, Pelita Ilmu, Jakarta.Resolute, Prisilia. 2016. Humanizing the Non-Human Animal: the Framing Analysis of Dogs’Rights Movement in Indonesia. Jurnal Sosiologi pada Pusat Kajian Sosiologi FISIP-UI. JakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo, Jakarta
PERANAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH TRAVEL UMROH (Studi Kasus Firts Travel) Muhammad Farid, Akhmad Fariz Zakirfan, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencucian uang merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah mengakibatkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan, termasuk salah satunya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan PT First Travel sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel dan umroh.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh dan bagaimanakah modus operandi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh?  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Narasumber peneliian terdiri dariPenyidik Bareskrim Mabes Polri, Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung dan pegawai PPATK. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang Polri. Peran faktual dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Direktur Utama First Travel yang telah melakukan pencucian uang para nasabah sebesar Rp 905.333.000.000 yang dihimpun pada rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata. Penyidik Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak PPATK  untuk memperoleh data dari beberapa bank dan mengetahui aliran transfer dana pada beberapa rekening bank yang dijadikan penampung uang nasabah.  Modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh dilakukan oleh pelaku diawali dengan mengumpulkan jamaah umroh dengan biaya yang sangat murah dan mengiklankan kegiatan tersebut secara aktif dengan melibatkan artis. Setelah pengumpulan dana berhasil dilakukan dilakukan modus pencucian uang dengan cara mentransfer nasabah dari rekening perusahaan ke beberapa nomor rekening pribadi untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari setoran para calon jemaah umrah.Kata Kunci: Peranan Penyidik, Pencucian Uang, Travel Umroh  DAFTAR PUSTAKANasution, Bismar. 2008. Rezim Anti-Money laundering Di Indonesia, Books Terrace & Library, BandungNawawi Arief, Barda. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Sjahdeini, Sutan Remy. 2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, JakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.https://news.detik.com/berita/d-3874362/bos-first-travel-didakwa-pencucian-uang-ini-modus-yang-digunakan. 
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK YANG TIDAK SESUAI DENGAN LABEL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 86/Pid.Sus/2015/PN.Kbu) Dona Raisa Monica, Ferdiansyah Ariesta Intama, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketersediaan pupuk bagi petani harus diawasi agar pupuk yang dibeli oleh petani benar-benar terjaga kualitasnya tetapi pada kenyataannya terdapat produsen pupuk yang melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label. Permasalahan: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Direktur Perseroan Terbatas pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 86/Pid.Sus/2015/PN.Kbu? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan terhadap Direktur Perseroan Terbatas pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 86/Pid.Sus/2015/PN.Kbu sesuai dengan keadilan substantif? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap Direktur Perseroan Terbatas pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sesuai dengan teori pertimbangan filosofis, yaitu pidana yang dijatuhkan bertujuan untuk sebagai upaya pembinaan terhadap terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari. Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi  unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, yaitu Pasal 60 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. (2) Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadap terhadap Direktur Perseroan Terbatas pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label tidak memenuhi keadilan substantif, karena dalam perkara ini ada pihak yang dirugikan, khususnya  petani pengguna pupuk yang tidak sesuai dengan kadar atau kebutuhan usaha pertaniannya.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Mengedarkan Pupuk, Label DAFTAR PUSTAKALimbong, Bernhard. 2013. Ekonomi Kerakyatan dan Nasionalisme Ekonomi, Pustaka Margaretha, JakartaMuladi, 1995. Kapita Selekta Sistim Peradilan Pidana, Badan Penertbit UNDIP, Semarang.Mulyadi, Lilik. 2007.  Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.­­----------. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, BandungSuyuthi, Wildan. 2003 Kode Etik Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYEBARAN FOTO VULGAR DI DALAM LAPAS NARKOTIKA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk) Damanhuri Warganegara, Maharani Ari Putri, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim sebagai pelaksana dari kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini dilakukan oleh hakim melalui putusannya baik putusan yang ringan maupun putusan yang berat. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan banyak hal, baik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, pihak korban, keluarganya dan rasa keadilan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap narapidana yang melakukan penyebaran foto vulgar di dalam lapas narkotika dan apakah putusan hakim terhadap narapidana yang melakukan penyebaran foto vulgar sudah memenuhi keadilan substansif?. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk terdiri dari aspek yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti yang ditemukan dipersidangan, sedangkan aspek nonyuridis terdiri dari hal- hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dalam Putusan Nomor.372/Pid.Sus/2017/PN.Tjk sudah memenuhi rasa keadilan substantif. Akan tetapi, penulis menganalisa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, karena walaupun terdakwa telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan, akan tetapi hakim sebaiknya tidak serta merta menjatuhi pidana minimum terhadap terdakwa, karena dikhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusan yang diberikan oleh para hakim di Indonesia.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Narapidana, Penyebaran Foto Vulgar DAFTAR PUSTAKADarmodiharjo, Darji dan Sidarta. 2004. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.Lamintang, P.A.F.dan Theo Lamintang, Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta. Sinar Grafika. 2009. Hlm 1Moeljatno,  20033.  Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalah Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.Mulyadi, Lirik. 2007. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: IkahiRifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresi. Jakarta. Sinar Grafika.Sugihastuti dan Siti Hariti Sastriyani. 2007. Glosarium Seks dan Gender. Yogyakarta : Carasvati Books.https://www.suara.com/news/2017/0 8/10/075033/pacari-napi-foto- telanjang-anggota-dprd- tulangbawang-tersebar
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA ADAT DESA MULANG MAYA KECAMATAN KOTA BUMI SELATAN Muhammad Farid, Muhammad Haidir Syah Putra, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini mengkaji penyelesaian kasus-kasus pelanggaran ringan dengan alasan mediasi yang diselesaikan melalui lembaga masyarakat adat Lampung di desa Mulang Maya sehingga mereka dapat diselesaikan secepat mungkin secara damai. Masalah yang diteliti adalah bagaimana proses penyelesaian kasus pidana ringan melalui mediasi penalaran oleh lembaga tradisional desa Mulang Maya? dan bagaimana peran lembaga adat Lampung dalam penyelesaian kasus pidana ringan di desa Mulang Maya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit kemudian klasifikasi data, interpretasi data dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan diskusi menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus pidana ringan dengan menggunakan mediasi penalaran terdiri dari tahap awal mediasi, yaitu tahap pertemuan yang terdiri dari pembukaan awal, penyampaian masalah antar pihak, identifikasi yang disepakati masalah, formulasi dan persiapan agenda negosiasi, diskusi masalah, tawar-menawar untuk penyelesaian kasus, pengambilan keputusan, dan penutupan pernyataan. Sedangkan tahap pasca-mediasi terdiri dari pengesahan hasil kesepakatan, sanksi, kewajiban para pelaku, penandatanganan perjanjian damai dan prosesi adopsi Anda "mewaghei". Mediasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengambil beberapa pertimbangan, antara lain, korban setuju untuk mengadakan upaya damai dan diselesaikan melalui saluran keluarga, dampak yang timbul jika kasus tersebut dilanjutkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan rasa trauma baik terhadap pelaku dan keluarganya. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: Keterlibatan aktif babinkamtibmas diperlukan dalam mewujudkan kondisi aman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kondisi aman. Diharapkan bahwa masyarakat akan lebih aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di masyarakat dan tidak mengikuti contoh tindakan yang jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Diharapkan bahwa masyarakat dapat terus melestarikan kearifan lokal, yaitu hukum adat, yang telah lama ada sejak jaman dahulu dan telah menjadi ciri khas Republik Indonesia.Kata Kunci: Mediasi Pidana, Kejahatan Ringan, Lembaga Adat DAFTAR PUSTAKAAdi,Faizal.2015. Tinjaun Mediasi Penal Dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurisprudence.Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar Lampung_________,2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. BandungDewi, Erna. 2014. Sistem Pemidanaan Indonesia Yang Berkearifan Lokal. Bandar Lampung : Justice PublisherFardiansyah,Ahmad Irzal. 2007.  Mediasi Pidana (Penal): Sebuah Bentuk Perkembangan Hukum Pidana Sekaligus Pengakuan Terhadap Nilai di Masyarakat. Jurnal Hukum Progresif.Anggraini Femi. 2012. Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Serta Perbandingannya dengan Prancis. Skripsi UI. DepokHarun, Munawar. 2013. Penyelesaian Kerusuhan Massa Menggunakan Mediasi Penal. Skripsi Unila.Bandar LampungIvan, Yohanes. 2015. Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Menangani Delik Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan Di Desa Lape Kecamatan Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. YogyakartaLourence, Boulle, 2005, Mediation, Principles, Process, Lexis –Nexis Butterworths, Australia.Mulyadi, Lilik. 2013. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yustisia.Nisak, Khairun.2017. Persepsi Masyarakat Terhadap Proses Mediasi Perkara Pidana dalam Peradilan Adat. Skripsi UIN AR-RANIRY. Banda AcehNawawi, Barda.2008, Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang.Putri, Rahmita. 2017 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang. Skripsi Universitas HasanuddinPrastyawati, Herna. 2016. Analisa Tindak Pidana yang Tidak Dilakukan Penuntutan ke Pengadilan. Skripsi Universitas Muhammadiyah SurakartaRaharjo, Trisno. 2010. Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta. YogyakartaRahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali pers. JakartaSaleh, Roeslan. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru. JakartaSoekanto,Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia JakartaSoma, Muhammad. 2013. Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Cita Hukum.Rahmadi, Takdir. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.PT Raja Grafindo Persada.Ubbe, Ahmad. 2013.  Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif. Media Pembinaan Hukum Nasional. UNDANG-UNDANGUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951Peraturan Mendagri No. 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, kebiasaan, kebiasaan masyarakt, dan Lembaga Adat di daerahUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanRancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPerda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung WEBSITEhttp://www.pengantarhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-tindak-pidana.html,https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/