cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PERTANGGUNGJAWBAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT SATWA LANGKA (Studi Putusan Nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot) Damanhuri Warganegara, Yohanes Ispriyandoyo, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana yang melakukan penjualan kulit satwa langka tanpa izin dari pejabat berwenang demi meraup keuntungan materi, diputus pengadilan bersalah dan terbukti melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Seperti putusan Pengadilan Negeri Kota Agung nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot, yang menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku penjualan kulit satwa langka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana serta apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan kulit satwa langka.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi, dan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, berupa Putusan Nomor : 277/Pid.Sus/2016/PN.Kot, pertanggungjawaban pidana yang diterima terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, lebih rendah 3 (tiga) bulan dari tuntutan Jaksa. Terdakwa memenuhi unsur – unsur kesalahan, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab, hubungan batin pembuat dengan perbuatannya berupa kesengajaan, tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar seperti dalam Pasal 22 dan memenuhi Unsur – Unsur dalam Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf d Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pertimbangan yuridis Hakim yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang madu ukuran 12 x 12 cm, 1 lembar kulit macan dahan ukuran 10 x 8 cm, dan 1 lembar kulit hewan macan akar ukuran 6 x 6 cm. Pertimbangan non – yuridis Hakim berupa akibat perbuatan terdakwa serta kondisi diri terdakwa yang berterus terang  dan menyesali perbuatannya. Hakim mengacu pada teori keseimbangan dan pendeketan keilmuan, berdasar keterangan ahli barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang madu ukuran 12 x 12 cm, 1 lembar kulit macan dahan ukuran 10 x 8 cm, dan 1 lembar kulit hewan macan akar ukuran 6 x 6 cm merupakan asli.Saran dalam penelitian ini, Hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam menjalankan putusannya dengan memenuhi rasa keadilan, serta pemerintah dapat lebih memberikan peraturan hukum baru atau mempertegas undang – undang yang sudah ada dengan sanksi yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.Kata Kunci : Pertanggungjawban Pidana, Pelaku, Penjualan Kulit Satwa Langka DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus. 2011. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Jakarta.  Sinar GrafikaAndrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana. Bandar Lampung, Anugrah Utama RaharjaMoeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana,  Jakarta, Bina AksaraNeta, Yulia. 2013. Ilmu Negara. Bandar Lampung. PKKPU FH UNILARahmadi, Takdir.2012. Hukum Lingkungan di Indonesia.Renggong, Ruslan. 2016.  Hukum Pidana Khusus. Jakarta. Prenadamedia       GroupRifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta. Sinar GrafikaSaleh, Roeslan. 1999.  Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. AngkasaTutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Prestasi Pustaka
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK) Rini Fathonah, Chitra Anggraini, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara terhadap Ari Purnomo dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan pidana mati. Masalah yang dibahas:  a). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati pelaku pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. b). Apakah putusan hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan subtantif terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak pada Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan: 1) Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tingkat Banding dalam menguatkan Putusan Pengadilan Kotabumi  melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP vonis pidana mati terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. 2) Pelaksanaan Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK telah memenuhi rasa keadilan substantif, sebab seorang hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Saran: 1) Kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara agar tetap berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, memberikan efek jera kepada pelaku dan pelaku-pelaku lain terutama tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. 2) Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak,Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Anak DAFTAR PUSTAKAAngger Sigit dan Fuandy. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisia. Jakarta. 2015.Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Alat Pembuktian dalam Proses Pidana, Liberti, Yogyakarta, 2001,Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Cet. 2, Semarang: Alumni, 1992,Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana,  Alumni, Bandung, 1998,Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.Putusan Nomor 141/Pid/2016/PT.Tjk
STUDI KOMPERATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Firganefi, Idrus Alghiffary, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dalam tindak pidana korupsi dalam Hukum Positif dan Hukum Islam yakni Hukum Positif UU Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 hukuman maksimal 20 Tahun. Sedangkan dalam Hukum Islam terkait tindak pidana korupsi di atur berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist Surat An-Nisa (4) ayat 29 mengenai  tentang korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data, Data yang berdasarkan hasil perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Data dari hasil mewancarai kepada pakar hukum terkait perbedaan Hukum Positif dan Hukum Islam dan membandingkan sistem hukum antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Postif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati. Adapun Perbandingan  Hukuman positif dan Hukum Islam tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu Hukum Positif dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Hukuman maksimal 20 Tahun, Sedangkan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Saran dalam penelitian ini, Hukum di Indonesia harus memenuhi unsur keadilan tidak membuat perpecahan sesama masyarakat , serta penegak hukum harus tegas dalam menjatuhkan hukuman pidana bila perlu di dasari Al-Qur’an dan Hadist.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam DAFTAR PUSTAKAAhmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana, (Jakarta :Sinar Grafika, 2004)Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional Dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, (Semarang, Kencana, 2008)Donny Ardayanto, Korupsi Di Sektor Pelayanan Publik Mencuri Uang Rakyat : 16 Kajian Korupsi Di Indonesia, Buku 2, Yayasan Aksara Dan Partnership For Good Governance Reform, (Jakarta, 2010.Fockema Andrea, Kamus Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983H.M Nurul Irfan, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Amzah,2011),Ed 1,Cet 1IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.Johnny Ibrahim, Metedologi Riset, Yogyakarta :Prasetyawidiapratama, 2000.Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung :Pustaka Setia, 2000)W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976.Sumber lainJurnal Kajian Islam Interdisipliner, Vol.4,no. 1, Januari-Juni 2005, hlm. 112.Konsep Fiqih Jinayah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsihttp://basyir-accendio.blogspot.co.id diakses pada tanggal 27 januari 2018 Pukul 11.00 wibhttp://basyir-accendio.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 1 februari 2018, pukul 13.36 WIBhttp://abdulkarimmunthe.blogspot.com, Diakses pada tanggal 16 juli 2018 , Pada pukul 13.17 Wib.http://www.sepengetahuan.com, Diakses pada tanggal 16 juli 2018, Pada Pukul 21.15 Wib.http://mediaindonesia.com,Diakses pada tanggal 20 Juli 2018, Pada Pukul 22.20 Wib.
UPAYA PENANGGULANGAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA TAHAP PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI PROVINSI LAMPUNG Eko Raharjo, M. Tetuko Nadigo Putra A.T, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik uang (money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak memang menjadi senjata bagi pasangan calon, karena dengan melakukan politik uang dapat mendulang popularitas pasangan calon tersebut, padahal tindakan politik uang dapat beresiko membatalkan pasangan calon. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan politik uang dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya penanggulangan politik uang (money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa upaya penanggulangan politik uang (Money politic) pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung yaitu dengan upaya Pre-Emtif dimana KPU Provinsi, Bawaslu dan Polda Lampung melakukan himbauan agar tidak melakukan politik uang. Dalam upaya Preventif KPU Provinsi, Bawaslu dan Polda Lampung melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh calon untuk tidak melakukan politik uang. Dan dalam upaya represif Polda Lampung bersama dengan sentra gakkumdu melakukan penindakan langsung apabila adanya laporan dan betul adanya kegiatan politik uang. (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan politik uang pada tahap persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung yaitu dimana masih ada aturan pilkada yang rentan untuk dilakukannya politik uang  dan belum adanya aturan yang mengatur sebagai contoh belum adanya aturan tentang kampanye pada masa sebelum penetapan. Didalam laporan adanya dugaan politik uang kepada aparat yaitu sentra gakkumdu jika kurangnya syarat formil maka pelaporan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti. Dan masih lemahnya ekonomi masyarakat dan prilaku baik masyarakat masih kurang.Kata Kunci: Penanggulangan, Politik Uang (Money politic), Pilkada Serentak DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Aspinall, Edward dan Mada Sukmajati. 2015. Politik Uang Di Indonesia, Yogyakarta: PolGov.Kumolo, Thahjo. 2015. Politik Hukum PILKADA Serentak. Bandung: PT Mizan Publika.Soekanto, Soerjono. 2000. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Prasetyawidia Pratama.Sumartini, L. 2004. Money politics dalam Pilkada, Jakarta: Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPasal 134 tentang Penanganan PelaporanPeraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2017 tentang Agenda Tahapan dan Jadwal.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 jo. Perbawaslu No. 02 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;https://faktualmedia.co/arinal-nunik-selain-jalan-sehat-bagi-bagi-hadiah-pesibar/ diakses pada tanggal  15 maret 2018 pukul 10.20 Wib
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Dona Raisa Monica, Rahmat Agung Pamungkas, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika tidak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidak mampuan untuk menolak serta melawan membuat anak-anak sering di jadikan kurir narkotika. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah: bagaimana bentuk perlidungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika dan apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika. Metode yang digunakan di dalam sekripsi ini yaitu dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan contoh kasus yang di teliti dapat di simpulkan bahwa: (1) Afriazal bin Ibrahim yang menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika, upaya dan perlindungan hukum yang dapat di tempuh terkait contoh kasus tersebut dapat menggunakan peraturan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tidak mengesampingkan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Faktor yang menghambat perlindungan hukum dari contoh kasus tersebut antara lain faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum masih kurang memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, kedua faktor masyarakat dan ketiga faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah: seharusnya para penegak hukum harus bisa lebih memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, dan perlu adanya sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kurir Narkotika DAFTAR PUSTAKAManan, Bagir. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak; Jakarta: Djambatan.Makarao, Mohammad Taufik. dkk. 2014. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.Soetodjo, Wagiat. 2013. Hukum Pidana Anak. Jakarta: Refika Aditama.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP)Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakwww.jejamo.com/kerap-menjadikan-anak-kecil-sebagai-kurir-bandar-narkoba-dilampung-tengah-ditembak-polisi.html. Diakses pada pukul 13.00  Jumat 23 Maret 2018
PERSPEKTIF PENERAPAN E-TILANG DENGAN MENGGUNAKAN REKAMAN CCTV (CLOSSED CIRCUIT TELEVISION) (Studi Kasus di Wilayah Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Yudi Muhammad Irsan, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-tilang adalah digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi. Penerapan E-tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif yang mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas walaupun belum dapat dikatakan bahwa E-tilang ini efektif karena belum semua masyarakat di wilayah Bandar Lampung sadar teknologi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penerapan E-tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu-lintas, Apakah faktor penghambat dalam penerapan sistem E-tilang di wilayah Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kasubag Dirlantas Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Penerapan E-tilang di Indonesia belum dapat dikatakan efektif karena masih dalam tahap uji coba dan dari uji coba tersebut akan diadakan evaluasi untuk perbaikan pelayanan E-tilang selanjutnya. Faktor penghambat dari sistem E-tilang yaitu karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang cara pembayaran E-tilang dan sistem E-tilang yang belum dipahami secara baik sehingga perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan merata kepada masyarakat. Faktor wilayah dan cuaca juga menjadi faktor kelemahan alur pelaksanaan E-tilang karena aksesibilitas jaringan aplikasi dimana sistem aplikasi menggunakan jaringan dualband 3G/4G, jika ketersediaan sinyal sedang buruk maka layanan pun akan terganggu, untuk itu diperlukannya jaringan yang stabil untuk memproses penilangan.Kata kunci: E-tilang, Lalu lintas, CCTVDAFTAR PUSTAKABhaswata, Nayaka. 2009. Gambaran Tingkat Pengetahuan Keselamatan Transportasi Bus Kuning UI Pada Mahasiswa Sarjana Regular Angkatan Tahun 2005 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Skripsi). Depok : FKM UI.Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Ofyar, Z Tamin. 2000. Perencanaan dan Permodelan Transportasi. Bandung, Indonesia: Penerbit ITB.Surjono, Herman Dwi. 1996. Pengembangan Pendidikan TI di Era Global. Yogyakarta. Pendidikan Teknik Informatika FT UNYUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perasarana dan Lalu Lintas Jalan, Jakarta.Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu LintasSumber lainhttps://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan.
PERBANDINGAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA PADA LAPAS UMUM DENGAN LAPAS KHUSUS NARKOTIKA (Studi pada Lapas Rajabasa dengan Lapas Kelas II Way Hui) Dona Raisa Monica, Dian Apriani Putri, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang disebut dengan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lapas sebagasi sub sistem paling terakhir dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, mempunyai posisi yang strategis dalam mewujudkan tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana. Posisinya sangat strategis dalam merealisasikan pelaku tindak pidana sampai pada pencegahan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan pembinaan narapidana narkotika pada Lapas Umum dengan Lapas Khusus Narkotika? dan apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika pada Lapas Umum dengan Lapas Khusus Narkotika. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif  dan yuridis empiris. Adapun seumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data didapat dari studi kepustakaan dan wawancara dengan responden, setelah data terkumpul kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan di Lapas Umum dengan Lapas Khusus begitu sama dengan tahap-tahap yang berdasarkan Pasal 7 PP No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan diatur bahwa ada beberapa tahap pembinaan terhadap narapidana, yang diterapkan di Lapas Umum dengan Lapas Khusus Anak yaitu dalam proses pembinaan terhadap narapidana termasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama danpembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum danpembinaan kemampuan intelektual) serta ada juga pembinaan kemandirian untuknarapidana melalui program keterampilan. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lapas Umum dengan Lapas Khusus dalam proses pembinaan yaitu terdiri dari: faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Faktor yang paling dominan menghambat dalam proses pembinaan narapidana adalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina. Keterbatasan Pembina ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pemidanaan.Kata Kunci : Perbandingan, Pembinaan, Narapidana Umum, Narapidana Khusus DAFTAR PUSTAKAAl-Barry, Dahlan, M.Y. 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Surabaya, Target Press.Lexy J Moleong, 2004. Metodologi Penelitian Kualitati. Bandung. Remaja Rosdakarya.Muladi dan Arief Barda Nawawi. 1995. Teori-teori dan kebijakan Pidana. Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Nusa Media.Priyatno Dwija. 2006. Sistem pelaksanaan Pidana penjara. Bandung. Refika Aditama.Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penajara Dalam Sitem Pemidanaan di Indosia, Bandung : Bina Cipta.Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2005. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG SALAH DALAM MENERAPKAN DISKRESI KEPOLISIAN SEHINGGA MENIMBULKAN KORBAN Muhammad Farid, Ahmad Syaiful Bahri, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diskresi Kepolisian merupakan kewenangan anggota kepolisian untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya.Diskresi berkaitan dengan kebijaksanaan untuk mengambil suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi anggota polisi, yang harus dilakukan secara proporsional, memenuhi rasa keadilan dan bukan kesewenang wenangan. Penelitian ini untuk mengetahui apa sajakah batasan-batasan kewenangan Diskresi Kepolisian yang dibenarkan secara Hukum, Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap Diskresi Kepolisian yang menimbulkan korban. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara normatif Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan kepolisian. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen dokumen resmi, buku-buku, karya ilmiah, pendapat sarjana, artikel-artikel dari majalah atau Koran dan data-data lainnya yang diperoleh melalui situs internet, kemudian data-data tersebut diolah secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa(1) Diskresi dibatasi oleh Asas Keperluan bahwa tindakan itu benar benar di perlukan. Tindakan yang diambil benar benar untuk kepentingan tugas kepolisian. Asas tujuan , bahwa atindakan yang tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan dengan besar kecilnya gangguan atau berat ringannya suatu objek yang harus ditindak. Menghormati Hak Asasi Manusia, Pertimbangan yang layak berdasarkan hal yang memaksa.(2)Pertanggungjawaban pidana atas kealpaan yang dilakukan anggota polri adalah berdasarkan pada pasal 359 KUHP terbukti bahwa perbuatan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Saran yang penulis ajukan terhadap Kewenangan Kepolisian antara lain :Diskresi Kepolisian harus diatur dengan lebih tegas dalam hukum positif selain Undang Undang No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP supaya asas Kepastian hukum dan Menghormati HAM dan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Serta Perlu upaya Sosialisasi tentang Diskresi Kepolisian kepada masyarakat agar masyarakat  sendiri dapat menilai tepat tidaknya diskresi yang diambil, sehingga ada pelibatan masyarakat turut mendukung tindakan diskresi yang diambil oleh petugas polisi dan tidak memandang sebelah mata tindakan tersebut , bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan aparat penegaknya.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Diskresi, Kepolisian DAFTAR PUSTAKAAdami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja grafindo Persada:Jakarta., 2010, hlm 46.Adang, Anwar Yesmil, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widyapadjajaran, 2009. Hal 6.Budi Rizki H, dan Rini Fathonah. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung : Justice Publisher, 2014, hlm 19.Anton, Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2004. hlm 12M.Yahya, Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikandan Penuntutan (edisiKedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2012, Hal 23.Moh. Hatta,  Menyongsong Penegakan Hukum Responsif; Sistem Peradilan Uerpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta : Galangpress. 2010, Hlm 51.Pudi, Rahardi,  Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI). Surabaya : Laksbang Mediatama.  2009, Hlm 35.Satjipto Raharjo, Polisi Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1991. Hlm 12Soerjono, Soekanto,.Fungsi Hukum Dan Perubahan Sosial. Bandung : Aditya Bakti. 2011, Hlm, 76.Suyono, Sutarto, Hukum Acara Pidana jilid 2. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009, Hal 20.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPOR PASIR TIMAH YANG DILARANG OLEH NEGARA (Studi Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk) Dona Raisa Monica, Fery Irawan, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasir timah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, namudn demikian pada kenyataannya masih tetap ada eksportir yang melanggar ketentuan. Contoh kasusnya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk, dengan terdakwa yang bernama terdakwa Chandra Kasim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor: 734/Pid/Sus/2016.PN.Tjk? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar) rupiah subsider 4 (empat) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. (2) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengekspor pasir timah yang dilarang oleh negara dalam Putusan Nomor 734/Pid/Sus/2016/PN.Tjk secara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa melanggar larangan pemerintah terkait ekspor, dan hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eskpor Pasir Timah, Dilarang Negara
UPAYA RESERSE KRIMINAL KHUSUS DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG Rini Fathonah, Masagus Zunaidi Trisna Putra, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging) diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat, menempuh berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana Pembalakan Liar (illegal logging) tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya Reserse Kriminal Khusus dalam penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Wilayah Hukum Polda Lampung dan apakah faktor yang menjadi penghambatnya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dari penulisan ini berasal dari data lapangan dan kepustakaan,sedangkan jenis data terdiri atas data primer dan data skunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yaitu : upaya Preventif (pencegahan), dan upayaRepresif (penindakan).Upaya-upaya tersebut dilakukan berkenaan dengan upaya penal dan non-penal. Faktor-faktor yang menghambat adalah : a). faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), serta tidak seimbangnya jumlah personil dengan luas lahan hutan yang harus diawasi. b). faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai merupakan salah satu faktor penghambat kepolisian dalam upaya penanggulangan suatu kejahatan. c). faktor masyarakat yaitu masih kurangnya kesadaran hukum bagi masyarakat akan pemahaman mengenai aturan-aturan yang mengatur tentang kehutanan, serta belum optimalnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan ini.Kata Kunci : Upaya Reserse Kriminal Khusus, Penanggulangan, Pembalakan liar (illegal logging) DAFTAR PUSTAKAArief, Badar Nawawi. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.Simon, Hasanu. 1993.Metode Inventore Hutan. Yogyakarta: Aditya Media.Suarga, Risa. 2005. Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme di Tengah Praktek Premanisme Global. Tangerang: Wana Aksara.Sudarto. 1981.Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Supriadi. 2010. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar grafika.Zein, Alam setia. 2003. Kamus Kahutanan. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Undang – UndangUndang-undang Nomor 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak Pidana.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Internet http://gerbangsumatranews.com/kayu-sitaan-raib-register-17-menjadi-kebun-jagung/http://sorotlampung.com/polda-lampung-komitmen-tindak-tegas-pembalakan-liar.htmlhttp://sorotlampung.com/polisi-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pembalakan-liar-di-register-17.htmlWikipedia Bahasa Indonesia. Pembalakan Liar. http://id.wikipedia.org/wiki/