cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN SATWA BIOTA LAUT JENIS KIMA RAKSASA DIPERAIRAN TELUK LAMPUNG Budi Rizki Husin, Riscy Fernanda, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kima raksasa merupakan hewan dari kelas Bivalvia yang artinya biota ini bertubuh lunak dan dilindungi sepasang cangkang bertangkup seperti kerang lainnya. Kima bernafas dengan menggunakan insang, alat gerak berupa kaki perut yang dimodifikasi untuk menggali pasir atau dasar perairan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah Penegakan Hukum yang dilakukan Ditpolair Polda Lampung dan BKSDA Lampung terhadap tindak pidana  Biota laut jenis Kima Raksasa di perairan Teluk Lampung? 2. Apakah Faktor Penghambat Ditpolair Polda Lampung dan BKSDA Lampung dalam Penangkapan Biota laut jenis Kima Raksasa di perairan Teluk Lampung ? Metode penilitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, sumber data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian penegakan hukum terhadap tindak pidana penangkapan biota laut jenis Kima Raksasa di perairan Teluk Lampung dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. dikenakan pasal 40 ayat (2), dan peraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang pengawetan dan jenis tubuhan dan satwa.Sedangkan faktor penghambat dari penegakan hukum ini adalah faktor hukum nya sendiri, faktor penegak hukum dimana penegak hukum masih kurang dalam melakukan kooedinasi, kemudian faktor sarana yang belum memadai, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan yakni  masyarakat masih menggunakan kima menjadi makanan pokok. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Polisi dapat bertindak lebih aktif, meningkatkan sarana dan prasarana serta lebih aktif dalam berkoordinasi antar lembaga yang berwenang dalam tindak pidana di perairan.Kata Kunci: Penegakan Hukum pidana, Penangkapan Biota Laut Jenis Kima Raksasa, Teluk Lampung DAFTAR PUSTAKABukuHamzah A dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2000)Manuputty Alma, dkk, 2012, Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai Dan Negara Yang Secara Geografis Tak Beruntung Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Arus Timur, MakassarSetiawan Heru, Ancaman terhadap populasi kima (tridacnidacna sp.) dan upaya konservasinya di taman nasional taka bonerate, Jurnal Info Teknis Eboni.Projodikoro Wiryono (b). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. (Jakarta: PT. ERESCO, 2002). Undang-undangUndang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnyaPeraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Websitehttp://ilhamwijaya.mhs.narotama.ac.id/2015/11/05/luas-perairan-indonesia/Jimmly Asshiddiqie, 2006, Penegekan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com No Hp : 08237496377
ANALISIS PENDEKATAN INTEGRAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN ILLEGAL LOGGING (Studi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat) Muhammad Farid, Abdilla Salim Al Rasyid, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Illegal logging sebagai satu bentuk kejahatan lingkungan telah menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan sebuah sistem kelola hutan Indonesia bagi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pendekatan integral dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Lampung Barat dari aspek penal dan non penal serta apakah faktor penghambat pendekatan integral dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Lampung Barat?.Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan integral dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Lampung Barat dari aspek penal berupa upaya represif (penegakan hukum) merupakan langkah terakhir yang diambil oleh balai besar TNBBS dalam menangani permasalahan illegal logging yang terjadi di kawasan TNBBS. Pendekatan integral dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Lampung Barat dari aspek non penal yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS lebih difokuskan ke arah upaya pencegahan (preemtif dan preventif) sehingga kegiatan illegal logging tidak terjadi. Kegiatan patroli bersama masyarakat (MMP), sosialisasi/penyuluhan dan kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat lainnya serta melakukan pemasangan papan-papan larangan di batas kawasan TNBBS.Kata Kunci: Pendekatan Integral, Penanggulangan Kejahatan, Illegal LoggingDAFTAR PUSTAKAAbdul Syani, 1989, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.Arief A., 2001, Hutan dan Kehutanan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.Arief Barda Nawawi, 2007, Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan, Jakarta : Cet. Ke 2.Barda Nawawi Arief, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.Iskandar, U., & Siran S. A., Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengelolaan Hutan yang Selaras            dengan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2014.Rahmi Hidayati D, dkk, Pemberatasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu, Wana Aksara, Banten, 2012.Sudaryono & Natangsa Surbakti, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum UMS, 2010.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DENGAN MODUS PEMALSUAN IDENTITAS Damanhuri Warganegara, Agus Setiawan, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan dengan modus pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak.Hal inilah yang membuat pemalsuan identitas diatur dan termasuk suatu tindakan pidana.Tindak pidana pemalsuan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang memiliki kewenangan dalam suatu kumpulan masyarakat, lembaga atau instansi dan organisasi pemerintahan.Pemalsuan terhadap tulisan atausurat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar digambarkan sebagai benar.Kejahatan pemalsuan identitas diatas tidak hanya korban saja yang merasa dirugikan tetapi,nama yang dicatut oleh tersangkapun mengalami kerugian yang sama, peran pihak berwenang salah satu syarat penting dalam menanggulangi dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas di wilayah Polresta Bandar Lampung. Penulis skripsi ini mengunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah data primer dan data skunder.Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.Analisis data dilakukan secara kualitatif.Faktor-faktoryang menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penunulis, yaitu: faktor ekonomi yaitu faktor paling utama faktor yang paling mendasari pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang dilanda kemiskinan.Faktor lingkungan,lingkungan yang merupakan faktor yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan kejahatan tersebut.Faktor pendidikan faktor ini memperlihatkan bahwa kurang pemahaman mengenai dampak hukum oleh pelaku dari apa yang dilakukannya. Faktor iseng dan coba-coba faktor ini yang menjadi awal sebab-musabab nya pelaku melakukan kejahatan penipuan, dengan berawal sesekali mencoba dan berhasil ini yang menyebabkan pelaku ketagihan.Faktor peranan korban, aktor ini menjadi sangat penting dalam kasus ini, karna kurang nya kewaspadaan korban yang mudah tegiur oleh iming iming pelaku membuat pelaku senang dan merasa berhasil sehingga mengulang kejahatan tersebut.Selanjutnya, faktor terakhir yang menjadi faktor pelaku melakukan kejahatan ini yaitu faktor minimnya tertangkap oleh pihak berwajib, kurangnyakepedulian masyarakat akan hal tesebut, sehingga pelaku kejahatan ini sulit untuk diungkap oleh aparat penegak hukum.Upaya penangulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentang kejahatan penipuan dengan modus pemalsuan identitas berupa Mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung.Menyebar informasi berupa tulisan. Memberikan ceramah-ceramah agama kepada masyarakat. Berkerjasama dengan masyarakat.Kata Kunci : Kriminologis, Penipuan, Pemalsuan IdentitasDAFTAR PUSTAKAAchmad, Deni & Firganefi. 2016. Pengantar Kriminologi & Viktimologi. Bandar Lampung. Justice Publisher Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Lampung.Alam, A. S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.Andi, Hamzah. 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.Ananda. 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika.Atmasasmita, Romli. 2005. Definisi kriminologis, Bandung: Tarsito.Bassar, Sudrajat. 1986. Tindak – Tindak Pidana Dalam KUHP. Jakarta: CV. Remaja Karya.B.Simandjuntak, 1977. Pengantar kriminologi dan Patologi sosial, Bandung: Tarsito.Gosita, Arief. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.Kartini Kartono, 2001. Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.Mahadar, 2005. Viktiminisasi Kejahatan Terhadap Pertanahan, Jakarta: Laksbang Bessindo.Moeljatno. 2008. Asas-asas hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Momon. Kartasaputra, 1981. Azas-azas kriminologi, Bandung: Remaja Karya Mustofa.Muhammad. 2005. Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Jakarta: Fisip Universitas Indonesia Press.- - - - - -. 2007. kriminologi, Jakarta, Fisip, Universitas Indonesia Press.Nawawi Arief, Barda. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.Ridwan dan Ediwarman. 1994. Azas-azas Kriminologi, Universitas Sumatera Utara  Pers.Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Susanto I.S, 1991. Diklat Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.Soekanto, Soerjono. 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia PersSyani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas, Bandung: Remaja Jaya.Wahid, Abdul. 2002. Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Malang. Lembaga Penerbit Fakultas Hukum UnismusW.A. Bonger. 1962. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: PT. PembangunanSaefudin, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, 2001. Bandung: Citra Aditya Bakti.Saleh, Roeslan, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta:Angkasa
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) TERHADAP MITRA OJEK ONLINE Budi Rizki Husin, Ilham Arrasyid, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dan operasionalisasi ojek online berdampak pada benturan dengan ojek pangkalan, yang mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online. Oleh karena itu Kepolisian menindaklanjuti adanya tindak pidana tersebut dengan melaksanakan upaya penanggulangan tindak pidana sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online?  Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan serta dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap mitra ojek online di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan mengoptimalkan peran polmas dan melaksanakan patroli pada titik-titik kerawanan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online. Upaya penal dilaksanakan dengan penyidikan sebagai upaya penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap mitra ojek online yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan persidangan terhadap pelaku dalam sistem peradilan pidana. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mitra ojek online.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Pencurian dengan Pemberatan, Ojek Online DAFTAR PUSTAKAMuhammad, Abdulkadir. 2000.  Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5648cbcfc6ad2/perlindungan-hukum-bagi-driver-ojek-onlinehttps://news.okezone.com/play/2017/10/28/1/104656/detik-detik-keributan-ojek-online-dengan-opang-di-bandar-lampung.
KAJIAN KRIMINOLOGIS KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK Dona Raisa Monica, Misa Mutiara Murfhy, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang ayah kandung seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak, tetapi pada kenyataannya justru melakukan kekerasan fisik. Hal ini menunjukkan lemahnya posisi anak ketika mengalami kekerasan terhadap dirinya. Anak sangat rentan terhadap kekerasan oleh orang-orang di sekitarnya, di ruang-ruang publik, bahkan dirumahnya sendiri. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Direktur LSM Lada Kota Bandar Lampung, Pelaku kekerasan terhadap anakdan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak adalah kekerasan fisik dianggap sebagai cara mendidik dan mendisiplinkan anak. Selain itu orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya pernah dididik dan dibesarkan dengan cara kekerasan dan adanya latar belakang kegagalan orang tua dalam mempertahankan rumah tangganya, yaitu pelaku mengalami perceraian dengan istrinya, sehingga anak seringkali dijadikan sebagai pelampiasan kemarahan dan menjadi sasaran kekerasan. (2) Upaya penanggulangan kejahatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melaksanakan penyuluhan tentang perlindungan hukum terhadap anak. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang kejahatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya upaya pencegahan terjadinya kejahatan kekerasan fisik terhadap anak kepada masyarakat (2) Upaya penanggulangan kejahatan kekerasan fisik terhadap anak hendaknya dioptimalkan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait dengan memberikan perlindungan medis dan psikologis.Kata Kunci: Kajian Kriminologis, Kekerasan Fisik, Anak DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, BandungGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.Nawawi Arif, Barda. 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rahardi, Purdi. 2007 Hukum Kepolisian; Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, SurabayaReksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Santoso, Topo dan Eva Achajani Zulfa. 2012.  Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.Savitri, Primautama Dyah. 2006.  Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Yayasan Obor, Jakarta, 2006
UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI BANDAR LAMPUNG Firganefi, Ratika Sanvebilisa D.S, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perawatan tubuh untuk tujuan mempercantik dirisaat ini menjadi kebutuhan sebagian kaum hawa.Seiring dengan itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh produsen maupun distributor untuk mengedarkan kosmetika tanpa ijinedar.Pengaturan tentang peredaran kosmetika diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Namun peredaran kosmetika tanpa ijin edar masih saja terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan dalam penanggulang kejahatan pengedaran kosmetik tanpa ijin edar di Bandar Lampung ?; (2) Apakah faktor penghambat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menaggulangi kejahatan Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar ?Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis enpiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder.Sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran kosmetika tanpa ijin edar melalui upaya penanggulangan yaitu (a) Upaya represif (b) Upaya preventif   (c) Upaya pre-emtif (d) Operasi khusus kepolisian/kamtibmas. Faktor penghambat dalam menanggulangi kosmetika tanpa ijin edar yaitu (a) Faktor hukumnya sendiri ; (b) Faktor penegak hukum; (c) Kurangnya sarana dan fasilitas yang memudahkan dalam penyidikan; (d) Faktor masyarakat; dan (e) Faktor kebudayaan.Berdasarkan analisa dan kesimpulan, maka yang menjadi saran penulis adalah Pemerintah harus saling berkordinasi, dan bekerja sama dalam memberantas peredaran kosmetik tanpa ijin edar dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, khususnya BBPOM dengan instansi Direktorat Bea dan Cukai, Polisi dan Pengadilan.Kata Kunci: Penaggulangan, Kejahatan, Kosmetik DAFTAR PUSTAKAA. Literatur Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.----------. 2004. Kebijakan Hukum Pidana.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Bambang Sunggono. 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.Camble, Henry. Blacks Law Dictionary,St. Paul Min: West Publising Co.Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT Raja Grafindo.Chairul Huda, 2007,Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta. Dermawan, Moh Kemal, 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung:Penerbit Citra Aditya Bhakti .Dwidja, Priyanto, 2009. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama.Hamzah ,Andi 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.Hamzah ,Andi ,2004. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta.Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra,Aditya Bakti.Muladi dan Barda Nawawi, 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung.M Husen, Harun ,1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta.Jakarta.Muladi,Barda Nawawi, 1992. Teori-Teori     dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.Marpaung, Leden. 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Cetakan ketujuh. Jakarta:, Sinar Grafika.Moeljatno, 1987. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara._________2003. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Cetakan Kedua. Jakarta: P.T. Raja.Grafindo.R.Soema Dipradja. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta.Roeslan saleh, 1983. Perbuatan pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta,Aksara baru.Soekanto, Soerjono 2010. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Rajawali Press.Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.-------------------------, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.Tim Penyusun Kamus. 1997. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Jakarta: Balai Pustaka.Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita, 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Penerbit Bina Aksara. B.  Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Republik Indonesia NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Repubikl Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Tradisoonal.Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481  Tahun 2011. C.  Sumber Lainnyahttp://news.detik.com/berita/3155227/polisi-tangkap-penjual-kosmetik-dan-obat-ilegal-keliling, diakses hari minggu 10 oktober 2016 pukul 24.00 Wib.http://www.mipa-farmasi.com/2016/04/permenkes-1175-tahun-2010-tentang-izin.html,diakses  hari selasa 25 oktober 2016, pukul  02:30.http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/316/BADAN-POM-TERUS-PERANGI-PEREDARAN-OBAT-ILEGAL-DI-INDONESIA.html, diakses senin 24-Oktober2016, pukul:05:26.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENEMPATAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan Nomor: 2011/Pid.B/2016/PN.Jkt. Brt) Rini Fathonah, Cindylia Utami, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus dilaksanakan secara optimal, sebab jika tidak TKI dapat berpotensi  dijadikan sebagai obyek perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang membantu melakukan tindak pidana penempatan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri (Putusan Nomor: 2011/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Brt)? (2) Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku yang membantu melakukan tindak pidana penempatan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri (Putusan Nomor: 2011/Pid.B/2016/PN.Jkt. Brt)? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara terhadap pelaku yang membantu melakukan tindak pidana penempatan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri dalam Putusan Nomor: 2011/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Brt sesuai dengan tidak sesuai dengan teori keseimbangan, karena hakim kurang menyeimbangkan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang yaitu Pasal 102 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan kepentingan pihak-pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP (2) Pemidanaan terhadap pelaku yang membantu melakukan tindak pidana penempatan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri dalam Putusan Nomor: 2011/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt sesuai dengan teori tujuan pemidanaan, yaitu hakim pada satu sisi bermaksud untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terdakwa melalui pidana yang dijatuhkan dan pada sisi lain berupaya untuk mencegah orang lain dari perbuatan yang serupa di masa mendatang.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Penempatan WNI DAFTAR PUSTAKAAgusminah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia-Dinamika & kajian Teori. Ghalia Indonesia, Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rifai, Ahmad. 2010 Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar  Grafika. Jakarta.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister, Semarang.Savitri, Dian Indah. 2009. Mewujudkan Perlindungan TKI yang Bermartabat. Yayasan Obor. Jakarta. 
PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Firganefi, Agung Fatahillah, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.Permasalahan penelitian ini adalah:Bagaimanakah Peranan Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan  Apakah yang menjadi faktor penghambat Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitan dan pembahasan ini menunjukkan: Peranan BAPAS dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana secara Normatif diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peranan Ideal BAPAS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Peranan BAPAS secara Faktual dibagi menjadi tiga, yakni pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi. BAPAS dalam menjalankan tugasnya. Faktor yang penghambat yaitu, kurangnya jumlahserta kualitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana. Saran yang diberikan penulis adalah:Hendaknya Balai Pemasyarakatan meningkatkan peranan pendampingan, diadakanpelatihan yang menunjangprofesionalitas, sarana dan prasarana yang memadai,menambah jumlahpegawai, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan anggaran dana operasional.Kata Kunci : Peranan Balai Pemasyarakatan, Pendampingan Anak, Tindak Pidana DAFTAR PUSTAKAMarlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restroratif Justice. Bandung : PT Refika Aditama.Soerjono Soekanto. 1980. Penegakan Hukum. Bandung : PT. Bina Cipta.Soetodjo, Wagiati. 2010. Hukum Pidana Anak. Bandung : PT. Refika Aditama.Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru 
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANAKORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa) Budi Rizki Husin, M. Algifary, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak bagi seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang ada di Undang Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan dalam Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat yang ada di Pasal 34 karena dalam kenyataan syarat-syarat perubahan peraturan pemerintah No. 99 Tahun 2012 tetap terdapat koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang pusat TPP Ditjen pemasyarakatan. Apabila warga binaan narapidana korupsi mengikuti program pembinaan dengan baik telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku dapat di berikan remisi. Faktor penghambat dalam pemberan remsisi bagi narapidana korupsi adalah faktor dalam perundang-undang apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, uang pengganti sudah otomatis terdakwa tidak bisa mendapatkan remisi, dari faktor penegak hukumnya yang menghendaki agar pelaku tindak pidana korupsi di hukum seberat-beratnya, selain itu factor sarana dan pra sarana juga tidak mendukung. Saran penulis pemerintah harus selektif kemudian pemberian remisi bagi narapidana seperti korupsi pelaksanaanya dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 harus di rubah atau di revisi kembali dengan peraturan yang ada agar tidak terjadi kesenjangan atau polemik di dalam pelaksannannya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Remisi, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 2009.Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Binacipta, Bandung,Boesono, Soedarso. 2010. Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, Jakarta, UI press.Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta. 2005PP No. 99 Tahun 2012 dalam Hal Pemberian Remisi Bagi NarapidanaRobert,Klitgaard. 2002.Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah. Bandung, Yayasan Obor Indonesia. Sudarto,1996.Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PSIKOTROPIKA MELALUI MEDIA SOSIAL DI KALANGAN PELAJAR Firganefi, Muhammad Alif Ghifari, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Psikotropika adalah tindak pidana atau kejahatan yang selalu berkembang setiap waktunya. Kemudahan dalam mendapatkan psikotropika adalah suatu permasalahan yang serius dan sulit di tangani di dalam penegakan hukum tindak pidana psikotropika. Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya seseorang dalam menggunakan media elektronik sehingga transaksi jual beli psikotropika dapat terjadi termasuk di dalam lingkup pelajar. Permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar dan Apa sajakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar. Penelitian: Yuridis normatif dan Yuridis empiris. Data: Studi kepustakaan dan Studi lapangan. Narasumber: Penyidik Narkoba Polda Lampung, Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan:. Penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di kalangan pelajar menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dimana menitikberatkan pada setiap elemen mulai dari penegak hukum sampai masyarakat itu sendiri untuk lebih berperan serta dan bertanggung jawab terhadap pemberantasan tindak pidana peredaran psikotropika. Pengaturan penggunaan media elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perlindungan hukum secara khusus bagi anak sebagai pengguna psikotropika juga sangat di perlukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana peredaran psikotropika melalui media sosial adalah terdiri dari  faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kebudayaan dan masyarakat. Saran: Aparat penegak hukum harus optimal  mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam menangani dan memutuskan kasus Tindak Pidana peredaran psikotropika demi terciptanya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peredaran, Psikotropika, Media Sosial, Pelajar DAFTAR PUSTAKAArief, Nawawi, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.Ishaq, 2012, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Jakarta, Mandar Maju.Shant, Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-     Faktor Yang Mempengaruhi   Penegakan    Hukum, Raja   Grafindo Persada, Jakarta.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Jimly Asshiddiqie. Tanpa Tahun. Penegakan Hukum. Makalah. http://jimly.com diakses pada tanggal 17 Mei 2018https://id.wikipedia.org/wiki/Media_elektronik, diakses tanggal 6 Desember 2017.