cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
RECHTSTAAT
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT" : 16 Documents clear
PELAKSANAAN PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN FEE ADVOKAT Yudhi Widyo Armono
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.479 KB)

Abstract

ABSTRAK : Latar belakang penulisan ini berawal dari realitas bahwa semua orang berkedudukan sama dalam hukum dan berhak mendapatkan bantuan hukum. Salah satu fenomena yang muncul adalah bagaimana seorang Advokat membuat dan melaksanakan suatu perjanjian advokasi dengan kliennya? Yaitu pelaksanaan perjanjian kerja antar kedua belah pihak.Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian advokasi antara Advokat dengan klien dan hal-hal yang menentuan besaran fee advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dalam merealisasikan perjanjian, wajib berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : (1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. (2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (3). Suatu hal tertentu. (4). Suatu sebab yang halal. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya tetapi besarnya nominal honorarium advokasi tidak ada aturan bakunya. Maka besaran nominal honorarium advokasi tergantung dari (1). Senioritas, hal ini cukup relevan karena akanlah tidak mungkin konsumen akan memberikan dananya sebagai honorarium advokasi yang besarannya sama dengan Advokat pemula. Kualitas seorang Advokat dapat pula dilihat dari kredibilitasnya di masyarakat. (2). Tingkat kesulitan, semakin sulit suatu perkara akan berdampak pada semakin tingginya honorarium advokasi yang harus dibayarkan kepada Advokat. (3). Daerah wilayah perkara, honorarium yang diberikan klien advokasi harus dilihat pula pada cakupan wilayah suatu perkara yang terjadi. (4). Nilai obyek sengketa, nilai obyek sengketa yang tinggi berbanding lurus dengan besaran nominal honorarium yang diberikan klien kepada Advokat. Dalam aplikasi kerjanya besaran nominal honorarium advokasi merupakan “rahasia perusahaan” tiap-tiap Advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak etis bagi seorang advokat untuk memberitahukan kepada pihak III (pihak diluar klien) perihal berapa Rupiahkah Advokat itu menerima imbalan jasa, karena besaran nominal honorarium advokasi bersifat sangat privat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTASI ASING DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 Putri Maha Dewi, SH, MH.
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.048 KB)

Abstract

Indonesia dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA  merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Bagi Indonesia MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif. Adapun sumber data yang menjawab setiap pembahasan dari permasalahan yang timbul yaitu : Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal, seperti : Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Penelitian ini menghasilkan temuan, Pemerintah harus dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan diperlukan sejumlah perlindungan hukum di berbegai bidang yang dapat menarik minat investor, yakni 1. Faktor Politik, sebab dengan tidak adanya kestabilan politik sulit untuk memprediksi kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha. 2. Faktor Ekonomi, pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat intensif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya, dan dengan mitranya secara baik. 3. Faktor Hukum, berbagai ketentuan hukum yang terkait dengan investasi dirasakan perlu untuk menyesuaikan dengan berbagai perjanjian multilateral, regional maupun bilateral yang diikuti oleh pemerintah Indonesia.
PENGARUH MORATORIUM PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Bintara Sura Priambada
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.433 KB)

Abstract

Jumlah sumber daya manusia yang besar ini harus diakui merupakan potensi besar negara kita yang harus dikelola dengan optimal yang merupakan salah satu alternatif solusi penting bagi proses percepatan pemulihan ekonomi negara kita. Pasar tenaga kerja luar negeri merupakan tantangan dan potensi yang harus segera disambut dengan pengelolaan ketenagakerjaan yang profesioanal, efektif dan efisien. Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman tenaga kerja ke manca negara lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, Kuwait dan Siria dan Yordania. Moratorium TKI memang memiliki efek negatif berupa menurunnya devisa negara yang berdampak pada APBN.
KAJIAN NORMATIF PASAL 1 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK S. Andi Sutrasno
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.521 KB)

Abstract

Abstrak : Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Yang memprihatinkan, mereka seringkali disatukan dengan orang dewasa karena kurangnya alternatif terhadap hukuman penjara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batasan umur anak menurut UU No. 11 Tahun 2012, dan bagaimana kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun tetapi sudah kawin, yang melakukan tindak pidana, menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012. Penelitian ini termasuk ke dalam tipe penelitian hukum normatif. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengenai asas hukum.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Semua orang yang berumur kurang dari 18 tahun akan dianggap sebagai anak, tanpa membedakan sudah kawin atau pernah kawin atau belum. Pengertian demikian juga termasuk apabila seseorang yang dibubarkan perkawinannya sebelum ia mencapai umur 18 tahun, maka ia akan kembali dianggap sebagai anak. Konsekuensinya, undang-undang yang akan diterapkan adalah UU No. 11 Tahun 2012, bukan undang-undang pidana umum.Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu, diadakan revisi terhadap UU No. 11 Tahun 2012, khususnya Pasal 1 ayat 3, sehingga seseorang yang belum berumur 18 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin, harus dianggap sebagai orang dewasa.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Frans Simangunsong
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.288 KB)

Abstract

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Bahaya yang sangat fatal dapat terjadi pada pengguna narkotika maupun lingkungan sekitar, serta bangsa dan negara pada umumnya, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat serta pihak – pihak terkait  berupaya mengkampanyekan bahaya atas penyalahgunaan narkotika, hal ini bertujuan untuk menyadarkan banyak masyarakat akan dampak menyalahgunakan narkotika. Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terla­rang yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Surakarta  secara regional masih termasuk kejahatan yang berskala kecil. Kasus penyalahgunaan narkotika yang telah ditangani dan diproses oleh Kepolisian Resor Surakarta berkisar pada peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-­obatan terlarang secara personal dan belum terorganisir secara profesional seperti di kota-kota besar di sekitar Surakarta.
PEMILUKADA PASCA REFORMASI DI INDONESIA Muhammad Afied Hambali
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.849 KB)

Abstract

Pilkada telah memiliki aturan pemilihan secara jelas, dan adanya pembatasan oleh UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam pemberian hak-hak dasar dalam pemilihan.Dari pemilihan pemilukada secara langsung ini mempunyai beberapa kelebihan adanya kebebasan dan persamaan hak yang dimiliki masyarakat yaitu dapat menyalurkan aspirasinya secara langsung, adapula Penyelewengan yang dihadapi berupa adanya budaya suap dan money politic , .....Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan umum secara langsung yang dipilih oleh rakyat merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh rakyat, mereka dapat secara langsung memilih pilihannya yang mampu dan bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat karena Pemilihan umum merupakan wujud demokrasi.
KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA Asri Agustiwi, S.H., M.H
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.025 KB)

Abstract

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 terjadi sebanyak 4 (empat) kali, dimana perubahan yang pertama terjadi pada tahun 1999, tahun 2000, kemudian tahun 2001 dan terakhir tahun 2002. Dengan adanya perubahan tersebut maka berubah pula tatanan struktur tatanegara Negara Indonesia. Perubahan terjadi untuk memperbaiki sitem tatanegara Indonesia yang dinilai memiliki kecacatan terhadap keberlangsungan hidup baik dari sisi pemerintahan maupun terhadap bangsa Indonesia itu sendiri, yang tentunya mengarah untuk perbaikan Negara Indonesia itu sendiri.Peneliatan ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan mengambil data-data dari aturan-aturan hukum,buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel serta dari internet, yang nantinya penulis gunakan sebagai jawaban-jawaban dari tulisan yang penulis buat.Untuk mendapatkan data yang akurat dan mendalam sesuai yang diinginkan dengan mengacu pada sifat pengkajian yang dikembangkan dalam penelitian ini, maka digunakan  teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dimana data yang dikumpulkan lewat buku-buku, jurnal maupun tulisan-tulisan/artikel-artikel ilmiah.Undang-undang Dasar 1945 adalah produk dari manusia yaitu masyarakat Indonesia yang dijadikan oleh Negara Indonesia sebagai Dasar Negara Oleh karena itu dijelas dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab secara material memuat pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia dan karena itu terlekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak mungkin terulang lagi. Walaupun perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Dasar 1945 bukan berate mengantikan Undang-undang Dasar 1945 tetapi menjadikan Undang-undang Dasar 1945 menjadi lebih baik lagi.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 32 TAHUN 2004 Hervina Puspitosari
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.157 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 24 (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Sehingga daerah memiliki wewengang penuh dalam memilih Kepala Daerahnya. Namur, Berbagai persoalan disekitar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung masih banyak dijumpai di berbagai daerah yang menimbulkan berbagai sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan dua model, pertama, dilakukan secara administratif dilakukan Panwas. Kedua, penyelesaian sengketa Pilkada melalui pengadilan.
ALTERNATIF PENYELESAIAN HAK TANGGUNGAN DENGAN CARA LELANG Arga Baskara, SH., MH.
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.165 KB)

Abstract

ABSTRAK : Bank lebih sering menggunakan lelang sebagai cara penyelesaian hak tanggungan sebab itu merupakan cara terakhir yang dapat dilakukan oleh bank setelah cara-cara penyelesaian lainnya yang ditawarkan tidak ditanggapi oleh debitor. Bank sebenarnya lebih menyukai penjualan di bawah tangan atau cara kekeluargaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet debitor. Tetapi hal tersebut susah dilakukan karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari debitor. Persetujuan susah didapatkan sebab kebanyakan debitor sudah tidak mempunyai itikad yang baik lagi. Bentuk perlindungan hukum kepada debitor sebatas pada pelaksanaan lelang saja, di mana pelaksanaan lelang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Bank sebagai kreditor memberikan perlindungan hukum dengan cara tidak langsung melakukan lelang apabila kredit bermasalah. Bank memberikan peringatan-peringatan terlebih dahulu kepada debitor. Selain itu juga melakukan negosiasi dengan debitor untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Kalau tidak menemui kesepakatan baru dilakukan lelang.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Sumarwoto Sumarwoto
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.661 KB)

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah yang pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan, dan penegakan hukum.. Pada dasarnya pelaku korupsi merupakan orang-orang yang berpendidikan dan yang memiliki jabatan. Akibat merajalelanya korupsi ini, terciptalah  jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin.. Bahkan trend terbaru korupsi dilakukan tidak lagi secara individu dengan malu-malu dan sembunyi-sembunyi melainkan secara berjama’ah, dan dianggap sebagai sebuah ‘kewajaran”. Korupsi telah mengakar kuat dalam budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di Indonesia sudah termasuk korupsi sistemik. Kalau sudah demikian halnya, maka seharusnya setiap elemen warga bangsa menyatakan perang terhadap tindak korupsi ini demi menyelamatkan nama baik bangsa yang susah payah dirintis oleh para founding fathers bangsa ini dan juga untuk menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang terhadap korupsi harus dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama. Upaya terakhir adalah dengan (maksimalisasi peranan agama) bisa dilakukan dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama sebagai  ‘senjata pamungkas’ dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya.. Dengan menggunakan teori tersebut, penulis berkesimpulan bahwa menurut hukum Islam korupsi (dapat) disamakan dengan ghulul, sariqah, khianat, risywah dan ‘uqubah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia setidak-tidaknya  ada empat usaha yang harus dilakukan, yakni: pertama, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat., Memaksimalkan hukuman.. Kedua, Perubahan dan perbaikan sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok Ketiga, Revolusi Kebudayaan (mental).. Keempat, Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan sampai hukuman mati 

Page 1 of 2 | Total Record : 16