cover
Contact Name
M. Ilham Tanzilulloh
Contact Email
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : -
Justicia Islamica published by the Department of Sharia and Islamic Economic IAIN Ponorogo. The journal is intended as a venue for open-minded to all people. Editor accepts writings of the results of conceptual thinking and research in the fields of law, Islamic law and social problems that have never been published. The editor reserves the right to perform editing without changing the intent of writing.
Arjuna Subject : -
Articles 114 Documents
KEBIJAKAN MONETER BERBASIS PRINSIP-PRINSIP ISLAM Wahyudi, Amien
Justicia Islamica Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i1.142

Abstract

Islam memiliki kebijakan moneter tersendiri yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. Pada aspek tujuan Islam tidak hanya menekankan equilibrium antara permintaan dan penawaran uang akan tetapi juga mengupayakan terjadinya pemerataan dengan prinsip keadilan dan persaudaraan, sehingga tercipta distribusi kekayaan dan pendapatan secara adil pula. Pada aspek menejemen, dengan tidak berlakunya bunga, Islam memilki perbedaan yang besar dengan sistem konvensional, dan secara tidak langsung, terhindar dari dampak buruk sistim bunga. Spekulasi yang merupakan “Hantu” pada sistim konvensional, aspek terbesar yang memberikan kontribusi pada krisis moneter selama ini, kalaulah tidak hilang, dapat diminimalisir penerapan profil and los Sharing pada finansial intermediation dapat menciptakan perekonomian yang lebih stabil, karena dapat meminimalisasi pemanfaatan agregeat money demand untuk kegiatan yang non esensial dan non produktif, sehingga efesiensi dan pemerataan pemanfaatan sumber daya dapat ditingkatkan dan ketidak seimbangan makro ekonomi yang menyebabkan inflasi dapat dikurangi.Kata Kunci: Profit and loss sharing, Moneter, Mud}a>rabah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI ERA GLOBALISASI Antara Ide dan Realita Mahfiana, Layyin
Justicia Islamica Vol 10, No 2 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i2.151

Abstract

Globalisasi merupakan perkembangan dunia yang tidak bisa terelakkan lagi. Setiap warga negara harus siap menghadapi era globalisasi ini begitu juga anak. Ada banyak aspek positif yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak untuk menunjang tumbuh kembang dan belajar mereka, akan tetapi banyak juga aspek negatif yang harus diwaspadai. Aturan hukum tentang perlindungan anak di era globalisasi ini sudah ditetapkan, oleh karena itu penegakan hukumnya dibutuhkan peran orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang layak terhadap perkembangan jiwa anak.Kata kunci: Hak-Hak Anak, Eksploitasi, Layak anak.
EKSISTENSI PERADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.93/PUU-X/2012 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SHARIAH Nurhayati, Siti
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.256

Abstract

Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung seperti peraturan perundang-undangan. Undang-undang terkait yang telah ditetapkan untuk mendukung Perbankan Shariah ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan shariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan shariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan   terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan shariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebutlah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya, sejak adanya putusan tersebut, maka lembaga di lingkungan Peradilan Agama menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara sengketa perbankan shariah.Kata kunci: Putusan, Peradilan Agama, Sengketa Perbankan Shariah
POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA Safudin, Endrik
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.261

Abstract

Abstrak: Hukum lahir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian dalam setiap dimensi pergaulan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik individu maupun kelompok. Pada konteks inilah hukum memberikan jaminan dan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah tujuan ideal dari adanya hukum.Tujuan mulia hukum ini akan mudah di realisasikan ketika politik hukumnya jelas.  Namun dalam kenyataannya, terjadinya pelanggaran HAM tidak dapat dibantahkan meskipun sejak awal negara Indonesia menganut prinsip negara hukum dan demokrasi. Kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu menjadi hutang yang harus diselesaikan. Karena itulah, salah satu persoalan dimasa sekarang adalah bagaimana menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu serta bagaimana menyiapkan perangkat hukum yang lebih responsif agar di masa mendatang pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh negara dapat dihindari. Lebih lanjut, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi kunci untuk penegakan HAM di Indonesia di masa mendatang. Disinilah makna politik hukum HAM di Indonesia yaitu merancang peraturan hukum yang lebih responsif. Oleh karena itu, untuk menciptakan politik hukum HAM di Indonesia yang lebih responsif lebih dulu harus mengkaji perjalanan HAM di Indonesia melalui penelusuran sejarah. Karena dengan penelusuran sejarah dapat mengetahui bagaimana konsep HAM di masa lalu telah dibuat dan bagaimana seharusnya konsep HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk membangun politik hukum HAM di Indonesia. Kata Kunci: politik hukum, Hak Asasi manusia, konstitusi, penegakan dan perlindungan hukum. 
KONSEP EKONOMI JAMAAH TABLIGH: Studi Pemikiran Maulana Muhammad Zakariyya dalam Kitab Fad}i>lah al-Tija>rah
Justicia Islamica Vol 12, No 2 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i2.328

Abstract

KONSEP EKONOMI JAMAAH TABLIGH:Studi Pemikiran Maulana Muhammad Zakariyya dalam Kitab Fad}i>lah al-Tija>rah Khusniati Rofiah Abstrak: Jamaah tabligh merupakan aliran yang memfokuskan diri dalam masalah peningkatan iman dan amal shalih, dengan cara bergerak mengajak dan berdakwah melalui khuru>j fi> sabi>lillah, yakni keluar selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan. Karena adanya kewajiban meninggalkan keluarga dalam waktu tertentu itulah, maka ada anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa mereka selama khuruj sering menelantarkan keluarga, tidak memberi nafkah dan tidak bekerja. Namun mereka juga memiliki pedoman tentang kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, yang tertuang dalam kitab Fad}ilah Tija>rah karya Maulana Zakariyya Al-Kandahlawi. Kitab ini tidak hanya membahas tentang keutamaan perdagangan, tetapi lebih luas membahas tentang bagaimana seharusnya seorang muslim mencari keperluan hidupnya dengan memperhatikan rambu-rambu syariat Islam. Dengan adanya kitab ini membuktikan bahwa jamaah tabligh sebenarnya juga memiliki perhatian terhadap kegiatan ekonomi dan urusan dunia  Kata Kunci: nafkah, khidmah agama, tawakkal
MANAJEMEN FUNDRAISING WAKAF: Potret Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam Menggalang Wakaf Huda, Miftahul
Justicia Islamica Vol 11, No 1 (2014): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v11i1.95

Abstract

Abstrak: Pengembangan nadhir wakaf saat ini menjadi penting dalam upaya menguatkan dan mengembangkan wakaf secara terus menerus untuk kemanfaatan mauqu}>f ‘alaih. Salah satu usaha nadhir adalah penggalangan dana/daya dalam rangka melakukan terobosan agar aset dan potensi kelola wakaf yang besar dapat dikembangkan. Aktivitas penggalangan daya/dana oleh sebuah lembaga itulah dalam konteks saat ini dikenal sebagai aktivitas fundraising. Karena itu, tulisan ini mendeskripsikan dan menggali keunikan atas pengelolaan wakaf dalam perspektif fundraising di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Hasil tulisan ini menujukkan bahwa pola penggalangan wakaf memiliki keunikan, seperti keunikan penggalangan wakaf berbasis universitas untuk pemberdayaan masyarakat pada nadhir UII Yogyakarta. Kata Kunci:         Fundraising, Pemberdayaan Masyarakat, S}adaqah Ja>riyah.
KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah) Damanuri, Aji
Justicia Islamica Vol 11, No 2 (2014): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v11i2.102

Abstract

Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai lembaga litigasi di lingkungan peradilan. Sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan shari’ah dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Umum tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad para pihak. Terjadinya dualisme kompetensi peradilan sengketa ekonomi syari’ah antara  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Shari’ah menunjukkan lemahnya para pembuat aturah hukum khususnya bidang ekonomi syari’ah. Dualisme kompetensi tersebut bukan hanya mereduksi kompetensi Pengadilan Agama sebagai pemegang kompetensi absolut, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara vertikal tata urut perundangan di Indonesia dan secara horizontal keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga prinsip nasah mansukh atau Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dapat dilakukan. Kata Kunci: Kompetensi, Pengadilan Agama, Ekonomi Shari’ah
RISALAH FIQH WANITA PEMIKIRANFIqHPEREMPUANPROGRESIF KH. MUCHITH MUZADI Harisudin, M.N.
Justicia Islamica Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i1.146

Abstract

Pembahasan wacana gender selama ini lebih banyak berada pada dua kutub yang berlawanan secara diametral. Yang pertama, kutub tradisional yang menolaknya sebagaimana tercermin pada umumnya para kiai di pesantren. Kedua, kutub liberal yang mendukungnya sebagaimana digemakan para tokoh gender seperti Nasarudin Umar, KH. Husein Muhammad dan sebagainya. Sejatinya, ada kutub moderat seperti Kiai Muchith Muzadi. Pandangannya tentang fiqh perempuan menunjukkan posisinya yang berada di tengah-tengah antara dua kutub di atas.Kata Kunci: Ijtihad, perempuan domestik, fiqh perempuan
SHARI‘AH SEBAGAI METODOLOGI PROBLEM SOLVER Catatan atas Pemikiran Ziauddin Sardar Damanuri, Aji
Justicia Islamica Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i1.141

Abstract

Hukum Islam beranjak dari ilatul hukmi pada maqashid al Shari>‘ah merupakan perkembangan yang luar biasa. Di mana penetapan hukum bukan saja dinilai dari penyebabnya tetapi juga tujuan diberlakukannya sebuah hukum. Meskipun mengalami perkembangan secara methodologis namun apakah perubahan tersebut memberikan apa yang diharapkan oleh umat sebagai mukalifun? Ataukah hanya sebagai methode yang tidak memberi efek apapun kecuali sama-sama taklif kepada umatnya. Ziauddin Sardar merespon hal tersebut dengan mengajukan pemikiran bahwa seharusnya Maqashid al Shari>‘ah mampu menjadi problem solver bagi umat. Makalah ini menyajikan pemikiran Ziauddin Sardar yang mengajukan Shari>‘ah bukan hanya handal secara methodologis dalam istinbat hukum tetapi juga mampu memberi solusi bagi problem-problem keumatan.Kata Kunci: Shari>‘ah, Problem Solver, Methodologi, Ziauddin Sardar
RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Rokamah, Ridho
Justicia Islamica Vol 10, No 2 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i2.150

Abstract

Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual dengan pelaku anak-anak yang terus meningkat di UPPA Polres dan Komite Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ponorogo akhir-akhir ini, membuat penegak hukum (Hakim, Jaksa, dan Polisi) dihadapkan pada posisi yang sulit. Para aparat lebih memilih memberikan kebijakan untuk tidak memproses kasus tersebut terlebih lagi jika keluarga korban dan pelaku menghendaki untuk damai setelah korban hamil. Apabila fakta dan bukti mengharuskan pemberian hukuman, maka tuntutan ringan adalah alternatif yang dipilih. Alalsannya, anak-anak merupakan korban lingkungan (keluarga/teman) yang memerlukan pendidikan. Kebijakan aparat penegak hukum khususnya Polres ini, disebut dengan restorative justice atau keadilan restorasi karena adanya unsur musyawarah atau kesepakatan demi keadilan dari korban dan pelaku. Dalam perspektif Islam, anak yang masih belum bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum (belum mukallaf) tidak dikenai hukuman sebagaimana orang dewasa. Dalam Islam ada batasan bahwa hukum pidana itu bisa diterapkan bagi anak sampai dia mukallaf, jika belum sampai usia itu hukum belum bisa diterapkan. Adapun dalam hukum positif, hukum bisa diterapkan untuk siapa saja tanpa batasan usia. Hanya saja untuk pelaku kejahatan pidana anak-anak harus diperlakukan secara khusus.Kata Kunci:Restorative Justice, perkosaan, pidana, hukum Islam, dan Hukum Positif.

Page 3 of 12 | Total Record : 114