cover
Contact Name
M. Ilham Tanzilulloh
Contact Email
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : -
Justicia Islamica published by the Department of Sharia and Islamic Economic IAIN Ponorogo. The journal is intended as a venue for open-minded to all people. Editor accepts writings of the results of conceptual thinking and research in the fields of law, Islamic law and social problems that have never been published. The editor reserves the right to perform editing without changing the intent of writing.
Arjuna Subject : -
Articles 114 Documents
KE-HUJJAH-AN SADD AL-DHARI’AH
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.257

Abstract

Abstrak: Sadd al-dhari>’ah adalah suatu upaya untuk merintangi atau membendung jalan yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang yang mengandung kerusakan. Dengan kata lain, ia adalah suatu upaya untuk mengharamkan sesuatu yang pada dasarnya halal, disebabkan kemungkinan besar dapat menimbulkan perbuatan yang dilarang (diharamkan) yang mengandung kerusakan secara pasti. Sehingga, -dalam hal ini- ia termasuk salah satu metode penetapan hukum syar’i, terlepas apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak. Akan tetapi, memang para ulama telah berbeda pendapat mengenai keabsahannya sebagai hujjah ini. Di antara mereka ada yang menerima keabsahannya sebagai hujjah dan ada yang tidak menerimanya. Sedangkan  kehujjahan sadd al-dhari>’ah ini baru mempunyai kekuatan hukum tetap, jika telah mendapat legitimasi dari pemerintah yang sah dengan disertai sanksi-sanksi pelanggarannya. Abstract: Sadd al-dhari>’ah is an effort of blocking a likely way that may end up in forbidden and destructive things. In other words, it is a way to ban something which is basically aloowed, resulted from its potency of bringing about doing something absolutely forbidden. Therefore, in this case, it is considered a method of legislating syar’i law, instead of whether or not it is used as evidences. Yet, there is divergng view of Ulama on its validity of using it as hujjah. There are several Ulama who accept its validity as hujjah and who reject it. Meanwhile, the validity of sadd al-dhari>’ah is considered valid if it receives a legitimation from the authoritative government along with its sanctions for who violates. Kata Kunci: al-dhari>’ah, sadd al-dhari>’ah, fath} al-dhari>’ah, h}ujjah, mushtabih, ih}tiya>t}, dan wara’.
ANALISA TERHADAP BATASAN MINIMAL USIA PERNIKAHAN DALAM UU. NO. 1 TAHUN 1974 Iriani, Dewi
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.262

Abstract

Abstrak: Artikel ini mendiskusikan tentang proses uji materi terhadap batasan minimal usia menikah sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Menurut Hukum Perdata dalam Pasal 29 menentukan;  Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi. Hal ini sangat bertentanggan dengan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adanya perbedaaan aturan kategori usia dewasa diberbagai aturan perundanagan perlu diuji materi di Makhamah Konstitusi, maka batasan usia minimal pernikahan sangat diperlukan untuk  bagi calon pengantin. Kata Kunci: Pernikahan, Uji Materi, Mahkamah Konstitusi
IMPLEMENTASI EKSEKUSI UANG PAKSA (DWANGSOM): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Di Pengadilan Negeri Ponorogo S.H., Munawir
Justicia Islamica Vol 12, No 2 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i2.329

Abstract

IMPLEMENTASI EKSEKUSI UANG PAKSA (DWANGSOM): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang Uang Paksa (Dwangsom) Di Pengadilan Negeri Ponorogo Drs. Munawir, SH., M.Hum Abstrak: Pengadilan Negeri Ponorogo adalah pengadilan tingkat pertama yang banyak menangani kasus hukum perdata dan hukum pidana. Dalam menangani kasus hukum perdata yang diajukan di PN Ponorogo, terkadang juga ada tuntutan tentang uang paksa/dwangsom. Dari tahun 2009 sampai dengan 2013 berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Heny Trimira, wakil ketua PN Ponorogo ada 15 sampai dengan 20-an kasus sengketa wanprestasi yang dalam gugatannya juga terdapat tuntutan tentang uang paksa, tetapi hanya 5 saja kasus yang dikabulkan. Yang menjadi alasan tidak semua tuntutan uang paksa dikabulkan oleh pengadilan adalah karena pada prakteknya untuk pelaksanaan tuntutan pokok aja sudah sulit.  Berdasarkan kelima putusan yang dijadikan sampel dari tahun 2009 sampai dengan 2013, ketiga putusan mengabulkan putusan pokok dan putusan dwangsom sebagai jaminan untuk dilaksanakannya putusan pokoknya. Sehingga bila diperhatikan walaupun kelima putusan di atas ada gugatan dwangsomnya, akan tetapi tidak semua sekaligus di kabulkan oleh majelis hakim dalam putusan. Jadi dari kelima putusan tersebut, dengan dikabulkannya 3 putusan terhadap permohonan dwangsom, membuktikan bahwa dwangsom masih relevan untuk dipergunakan sebagai penjaga agar putusan pokoknya segera dilaksanakan oleh pihak yang kalah. Kata Kunci: Putusan, Dwangsom, pertimbangan hukum, eksekusi.
DETERMINAN TOTAL ASET BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI JAWA TIMUR TAHUN 2009-2014 Sudrajat, Anton
Justicia Islamica Vol 11, No 1 (2014)
Publisher : Justicia Islamica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk menciptakan BPR Syariah yang kokoh dan kuat di Jawa Timur perlu didukung dengan pertumbuhan aset yang cukup signifikan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap BPR Syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh faktor-faktor Pembiayaan, DPK, Financing to Deposit Ratio, dan Non Performing Financing terhadap total aset BPR Syariah di Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan dan parsial faktor Pembiayaan, Dana Pihak Ketiga (DPK), Financing to Deposit Ratio (FDR), dan Non Performing Financing (NPF) berpengaruh terhadap total aset BRS di Jawa Timur.Kata kunci: BPR Syariah, Pembiayaan, DPK, FDR, NPF.
ANALISIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PARATE EKSEKUSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KREDITUR (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah Di Ponorogo) Safira, Martha Eri
Justicia Islamica Vol 11, No 1 (2014): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v11i1.96

Abstract

Abstrak : Berdasarkan  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disingkat UUJF), seharusnya selain ada perjanjian kredit sebagai perjanjian induknya juga harus ada perjanjian pengikatan jaminan fidusia untuk memudahkan BMT dan BPR Syariah dalam pengurusan sertifikat jaminan fidusia. Keistimewaan dari adanya sertifikat jaminan fidusia adalah pihak BMT dan BPR Syariah memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dan lelang barang jaminan fidusia sendiri tanpa harus melalui proses peradilan di pengadilan. Namun, karena tidak pernah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia, dalam proses kredit di BMT dan BPR Syariah yang sering menjadi permasalahan adalah kesulitan-kesulitan yang sering dihadapi oleh pihak BMT yaitu bila pihak debitur wanprestasi atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya, kesulitan mengeksekusi dan untuk melelang barang jaminan fidusia tersebut. Dan apabila terjadi eksekusi dan lelang, berdasarkan UUJF, pelaksanaan eksekusi dan lelang yang dilaksanakan oleh BMT dan BPR Syariah di Kabuaten Ponorogo selama ini sebenarnya melanggar hukum atau bisa dianggap illegal, walaupun pihak BMT dan BPR Syariah memiliki dept collector sebagai petugas yang mengeksekusi benda jaminan.Kata kunci: BMT, BPR Syariah, perjanjian mudharabah, perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, UUJF.
LEGISLASI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI TEORI HUKUM HANS KELSEN TENTANG KONSTITUSI Subroto, Subroto
Justicia Islamica Vol 11, No 2 (2014): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v11i2.103

Abstract

ABSTRAK: Legeslasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah sebagai berikut : (1) menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945; (3) memutus pembubaran partai politik; dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari legislasi MK tersebut, penulis tertarik untuk melihat sejauh mana legislasi MK dalam membuat suatu putusan berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, mengenai konstitusi. Pemikiran Kelsen, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau MK (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sering disebut The Kelsenian Model. Adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari putusan tersebut, akan dianalisis berkaitan dengan dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara telah sesuai dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam teori konstitusinya atau belum dan tentang legislasi MK dalam membuat putusan tersebut berdasarkan teori hukum Hans Kelsan.Kata kunci : konstitusi, Hans Kelsen,
MEMBINCANG PRAKTIK ASURANSI DI INDONESIA Telaah Sosiologi Hukum
Justicia Islamica Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i1.145

Abstract

Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada ibadah. Isu yang berkaitan dengan ekonomi, diantaranya adalah lembaga asuransi. Sebagai imbas dari proses globalisasi, lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun memberi tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash. Oleh karenanya, masalah asuransi dipandang sebagai masalah ijtiha>di>yaitu masalah perbedaan pendapat. Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal sebenarnya sudah sering dilakukan. Sedangkan untuk asuransi yang dilembagakan belum banyak direspon. Asuransi sebenarnya banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks, disamping memberikan simbiosis mutualisme antara nasabah dan perusahaan. Namun, masyarakat Indonesia ternyata masih belum memanfaatkan keberadaan perusahaan asuransi sebagai sarana melindungi diri dan keluarga serta harta benda dari kejadian-kejadian yang tak terduga. Masyarakat masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produksi asuransi yang tersedia. Melihat manfaat asuransi yang demikian itu, hukum Islam sebagai penjabaran dan aplikasi aktual syari’ah haruslah diterjemahkan dengan mengikuti semangat zaman dan kemanusiaan, sehingga, inner-dinamicnya sebagai hukum untuk manusia tidak akan kehilangan konteksnya.Kata kunci: Asuransi, Perkembangan Hukum Islam, Sosiologis
PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Purwana, Agung Eko
Justicia Islamica Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i1.140

Abstract

Pembangunan ekonomi adalah salah satu strategi untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bangsa ini. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita penduduk, jumlah pengangguran, tingkat kemiskinan, dan neraca pembayaran adalah ukuran-ukuran yang dicapai dalam menilai tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi. Namun pada kenyataanya pembangunan yang dilaksanakan belum membuahkan hasil yang optimal karena masih belum memihak kepada masyarakat banyak. Meningkatnya kemiskinan dan pengangguran yang saat ini terjadi, pada akhirnya menuntut semua pihak merumuskan kembali strategi pembangunan yang sesuai untuk diterapkan di negeri ini. Sehingga tidak terdapat lagi masyarakat yang terabaikan. Para pakar ekonomi, sosial, dan politik mulai banyak melakukan kajian-kajian tentang bagaimana menjadikan pembangunan yang berhasil tanpa dihantui oleh adanya kemiskinan dan pengangguran. Hal yang menarik dalam kajian-kajian tersebut justru datang dari para ulama dan ekonom muslim. Mereka menawarkan alternatif-alternatif baru yang seiring dengan munculnya teori-teori baru tentang ekonomi Islam. Ekonomi Islam yang berlandaskan ajaran syari’ahIslam memang menuntut kepada para pemeluknya untuk berlaku secara professional yang dalam prosesnya menampilkan kerapian, kebenaran, ketertiban, dan keteraturan. Berangkat dari paparan diatas, tulisan ini hendak mengkaji bagaimana perspektif ekonomi Islam tentang pembangunan yang dapat memecahkan permasalahan-permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan pemerataan.Kata kunci: Merdeka, Kerjasama, Berubah, dan Mandiri
WUJUD AL-HILAL ANTARA TEORI DAN APLIKASI Junaidi, Ahmad
Justicia Islamica Vol 10, No 2 (2013): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v10i2.149

Abstract

Salah satu ormas terbesar di Indonesia adalah Muhammadiyah. Dengan jumlah pengikut yang sangat besar barangkali Muhammadiyah merasa perlu untuk membuat keputusan sendiri mengenai penentuan awal bulan yang akan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan berbagai kegiatan ibadah. Muhammadiyah berpendapat bahwa H{isa>b dengan criteria Wuju>d al-Hila>l adalah metode yang memberi kepastian dan kemudahan dalam penentuan awal bulan hijri>yah, karena metode tersebut berdasarkan kaidah matematis astronomis yang bersifat pasti. Namun harapan terhadap metode tersebut baru tercapai pada tataran mempermudah sistem saja, belum pada tahap memberi kepastian, karena beberapa kasus tertentu ternyata belum bisa dijawab dengan menggunakan metode h}isa>b yang bersifat pasti ini.Kata kunci: wuju>d al-hila>l, kalender, Muhammadiyah
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan dan Kenyataan
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.258

Abstract

Abstrak: Permasalahan penegakan hukum menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena terdapat ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan. Ironisnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum. Bisa dikatakan bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum seharusnya akuntabel (bertanggung jawab), tidak memihak dan tidak mudah diintervensi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik. Rakyat butuh kepastian hukum atas sistem hukum yang berlaku di negara ini, karena penegakan hukum tak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sistem hukum itu sendiri. Untuk membentuk dan membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu melibatkan seluruh stakeholder dan yang terpenting adalah dukungan pemerintahan yang bersih. Pemerintah harus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberikan harapan kepada masyarakat atas kepastian hukum. Kata Kunci: Law Enforcement, Kepastian Hukum, Politik

Page 4 of 12 | Total Record : 114