Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better understanding of Islamic Jurisprudence and Law concerning plurality and living values in Indonesian and Southeast Asian society by publishing articles and research reports. Al-Ihkam specializes in Islamic Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law and aims to communicate original research and relevant current issues. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussion over current developments on Islamic Jurisprudence and Law concerning Indonesian and Southeast Asian plurality and living values. Publishing articles exclusively in English or Arabic since 2018, the journal seeks to expand boundaries of Indonesian Islamic Law discourses to access broader English or Arabic speaking contributors and readers worldwide. Hence, it welcomes contributions from international legal scholars, professionals, representatives of the courts, executive authorities, researchers, and students. Al-Ihkam basically contains topics concerning Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society. Novelty and recency of issues, however, are the priority in publishing. The range of contents covers established Jurisprudence, Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society, local culture, to various approaches on legal studies such as comparative Islamic law, political Islamic Law, and sociology of Islamic law and the likes.
Articles
9 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 1 No. 2 (2006)"
:
9 Documents
clear
ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Muntaha Umar
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2556
Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam. Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalam dua kubu yang bertentangan. Kubupertama berpendapat bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadhi pada masa Bani Umayah. Argumentasiyang disuguhkan adalah bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memang tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya. Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan oleh keduanya.
KRITIK NALAR HUKUM ISLAM MODEL KHALED M. ABOU EL-FADL
Edi Susanto
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2557
Hukum Islam merupakan khazanah peradaban Islam yang fenomenal. Namun peranannya sering dipertanyakan ulang dalam menjawab tantangan dan perkembangan zaman yang terus berubah, lantaran munculnya pemeran pengganti yang menerapkan hermeneutika otoriter. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan beberapa problem krusial dan isu-isu yang diteropong Khaled Abou el-Fadl terhadap dinamika hukum Islam kontemporer, tawaran pemikirannya dalam menjawab problem yang diajukan dan implikasinya bagi dinamika hukum Islam. Dalam tulisan ini, disajikan pula kritik terhadap konstruksi nalar hukum Islam Khaled Abou el-Fadl
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)
M Rasjid Ridla
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2558
Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa, jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmu-ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia
Taufiqurrahman Taufiqurrahman
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2559
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya berarti bahwa secara formal sebagian syariat (hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syariat Islam di Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.
PEREMPUAN DALAM PERSIDANGAN; Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pamekasan
Siti Musawwamah
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2560
Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang “Realitas Perjuangan” kaum perempuan dalam persidangan kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan. Cerai gugat sesungguhnya merupakan alternatif dari berbagai pilihan yang dilakukan oleh istri sebagai suatu keputusan untuk mencari solusi dari kemelut problem kerumahtanggaan yang rumit dan memuncak. Dalam perspektif keadilan dan kesetaraan jender putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan belum merefleksikan keadilan bagi bekas istri karena ketaatan hakim pada asas “Ultra Petitum Partium” yang berlebihan. Seharusnya secara exofficio dalam memutus perkara percerian hakim mempunyai kewenangan untuk memutus juga hak-hak bekas istri meskipun didalam gugatan cerai hak-hak tersebut tidak dituntut karena hak-hak tersebut memang merupakan akibat hukum dari perceraian yang dijamin oleh undang-undang.
Meneropong Konsep Pertumbuhan Ekonomi Telaah atas Kontribusi Sistem Ekonomi Islam terhadap Sistem Ekonomi Konvensional dalam Konsep Pertumbuhan Ekonomi
Zainal Abidin
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2561
Manusia sebagai makhluk yang memiliki berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut, manusia harus berusaha untuk mendapatkannya melalui berbagai bidang termasuk di bidang ekonomi. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu syarat penting bagi terpenuhinya kebutuhan manusia. Dalam pandangan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi secara garis besar ditujukan untuk kesejahteraan materi. Islam juga memandang bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan satu sarana untuk menjamin tegaknya keadilan sosial secara kekal.Pertumbuhan ekonomi (economic growth) didefinisikan sebagai peningkatan dalam kapasitas suatu bangsa jangka panjang untuk memproduksi aneka barang dan jasa bagi rakyatnya. Sebuah pertumbuhan produksi atau hasil yang terus menerus dengan cara yang benar yang dapat memberikan konstribusi bagi kesejahteraan umat manusia).Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi adalah sumber-sumber investasi yang identik dengan modal, sumber daya manusi yang identik dengan tenaga kerja, enterpreneurship (jiwa wira usaha) dan kemajuan teknologi. Semua faktor tersebut juga dikenal dalam Islam dan tidak ada pertentangan bahkan dukungan dari konsep Islam terhadap faktor-faktor tersebut.Pengukuran pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi Islam adalah sama dengan ekonomi konvensional, hanya saja ada tambahan unsur Zakat dalam proses perhitungannya GNP.Pertumbuhan ekonomi dalam perspektif Islam harus memasukkan aspek aksiologis (nilai, moral) agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya diorientasikan kepada kesejahteraan materi saja melainkan memasukkan juga aspek ruhaniyah. Selanjutnya, maksimalisasi tingkat pertumbuhan pendapatan nasional perse, tanpa mempedulikan dampaknya atas distribusi pendapatan dan kesejahteraan umum, tidak dapat menjadi sasaran utama dalam perekonomian Islam.Dalam ekonomi Islam pertumbuhan ekonomi yang dituju adalah pertumbuhan optimal, baik dari segi kesejahteraan materi maupun rohani, Islam tidak memperkenankan konsumsi modal dan pertumbuhan yang melampaui batas yang memaksakan pengorbanan yang tidak alamiah bagi manusia.Namun demikian, yang lebih baik dari keduanya adalah pertumbuhan yang tinggi tanpa memaksakan pengorbanan yang tidak alamiah dari manusia dan disertai dengan distribusi pendapatan yang merata.
MENGENAL PRODUK BANK SYARI’AH
Sakinah Sakinah
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2562
Sejak dunia Islam berhasil bebas secara fisik dari Imperialisme Barat dan sekutunya sekitar abad XX-an, umat islam mulai berfikir dengan cara setahap demi setahap yang dilakukan oleh kalangan intelektual, tokoh ulama dan pergerakan Islam.Diantara mereka ada yang memulai dari segi ekonomi dengan cara mendirikan bank yang bebas riba atau dikenal dengan Bank Syari’ah/Bank Islam. Bank ini mulai dirintis sejak tahun 1963 diSaudi Arabiadiprakarsai oleh Raja Faisal. Disusul Malasyia (1 Juli 1963), di Mesir Bank Sosial Naser, kemudian tahun 1975 berdiri Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank diprakarsai oleh OKI dan masih banyak lainnya termasuk Bank Syari’ah Mandiri Pamekasan juga Bank Muamalat di Surabaya.Bank Syari’ah/Bank Islam merupakan hal baru di dunia perbankan yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian masyarakat dibandingkan pendahulunya; Bank Konvensional. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila Bank Islam harus lebih ekstra memperkenalkan diri (sosialisasi) agar lebih dikenal oleh masyarakat luas terutama komunitas muslim itu sendiri meskipun Bank Islam terbuka untuk umum, muslim dan non muslim dengan cara mengenal produknya yang variatif. Tulisan ini akan membahas 2 produk Bank Syari’ah; Musyarakah dan Murabahah.
PENTINGNYA PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA PRODUK-PRODUK PANGAN/CAMILAN UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN
Umi Supraptiningsih
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2563
Pada kenyataannya walaupun seperangkat aturan baik yang mengatur tentang pelabelan, iklan serta Perlindungan Konsumen sudah ada tetapi tidak diikuti dengan itikat baik dari para pelaku usaha yaitu tetap dengan prinsip mencari keuntungan setinggi-tinggi dengan modal yang serendah-rendahnya tanpa memperhatikan asas kemanusiaan (kesehatan dan jiwa), maka tetap tidak ada perlindungan terhadap konsumen.
KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENILAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Eka Susylawati
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 1 No. 2 (2006)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.19105/al-lhkam.v1i2.2564
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya, maupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Dan fakta-fakta tersebut haruslah disertai dengan alat-alat bukti, yang telah ditentukan secara limitatif dalam HIR/R.Bg yakni bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam melakukan pemeriksan hakim haruslah mengindahkan alat-alat bukti tersebut di atas. Namun walaupun hakim terikat kepada alat-alat bukti, hakim juga memiliki kebebasan untuk menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangka tercapainya putusan yang berkeadilan. Kebebasan hakim tersebut tersebut teramat penting, karena alat-alat bukti yang ada saat ini tidak mampu lagi memenuhi perkembangan masyarakat, khususnya dalam pembuktian hukum acara perdata