cover
Contact Name
Galih Puji Mulyono, S.H., M.H.
Contact Email
Galihpujimulyono@unmer.ac.id
Phone
+6285646664788
Journal Mail Official
jurnalcakrawalahukum@unmer.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law Building, Terusan Dieng Street 62-64, Malang City, East Java, Indonesia, 65146
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Cakrawala Hukum
ISSN : 23564962     EISSN : 25986538     DOI : https://doi.org/10.26905/idjch
Core Subject : Social,
The Journal of Cakrawala Hukum, is a scientific periodical of the Faculty of Law, University of Merdeka Malang, which includes a variety of research in the field of law, or the analysis of actual case studies, or ideas related to the actual law. A Scientific periodical is intended as a means of scientific communication and a means of fostering, developing and strengthening knowledge in the field of law. Academics, legal practitioners, or anyone interested in the field of law may submit his papers to the editor with the guidelines in writing. Coverage includes, but is not limited to Employment and industrial law, Corporate governance and social responsibility, Intellectual property, Corporate law and finance, Insolvency, Commercial law and consumer protection, Environmental law, Taxation, Competition law, and Regulatory theory. Researchers in all law fields are encouraged to contribute articles based on recent research. Published 3 times a year in April, August and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 279 Documents
PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI Wika Yudha Shanty
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 6, No 1 (2015): June 2015
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v6i1.691

Abstract

Peace was one of the media to get a deal between two parties who had different agreement without relying on win or lose result. In Indonesia, the regulation that arranged peace was in article 130 HIR and article 145 RBG that was applied and effective through SEMA no 1 year 2002. On September 11th, 2003, Supreme Court issued PERMA no 2 year 2003. Then on July 31st, 2008 PERMA no 2 year 2003 was revised into PERMA No 1 year 2008 that had been put into effective until now. The different condition happened to Japan; that was the people tended to choose to propose a wish to be reconciled by the court and did not charge an accusation which was commonly successful that was famous with the term Wakai. Wakai was a mechanism in solving an agreement in Japan with a help of a mediator. In this case, the agreement between the parties who had a dispute was an absolute thing and it had to be reached well by appreciating the autonomy of each party. This research used the method of law regulation comparison between the regulation of legislation in Indonesia and legislation in Japan which had been translated into English. Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku. Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaikbaiknya dengan menghargai otonomi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
ANALISIS KRITIS TERHADAP DIMENSI IDEOLOGIS REFORMASI AGRARIA DAN CAPAIAN PRAGMATISNYA Ali Imron
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.693

Abstract

An idea about agrarian reform was stated againin all over the world. This phenomenon was followed by various studies about the model and the concept of agrarian reform and even it became the agendaofsome international organizations, state governmentand various social organizations in rural areas in developed countries. Ups and downs of the agrarian reform program that the core was on the landreformin Indonesia was done without something special and clear target although the strong will of the founding fathers hadbeen formulated clearly in both the constitution and UUPA. Essentially in both principle norms there was an effort to form life and structure in a society, nation, and country more fairly. The factors which influenced the policy inconsistency, considering the agrarian reform, were not only dealing with social-economy, but it also had an ideological background. The main design of the agrarian reform was not enough to be formed by the law and political actors, but it was also done by economy actors and it even had to involve people organization proportionally, mainly to avoid the pragmatism behavior. Gagasan mengenai penataan struktur agraria atau agrarian reform bergulir kembali ke permukaan di berbagai belahan dunia. Fenomena tersebut diikuti berbagai studi tentang model dan konsep reforma agraria bahkan sudah menjadi agenda dari berbagai badan internasional, pemerintahan negara maupun berbagai gerakan organisasi sosial pedesaan di negara-negara berkembang. Pasang-surut program reforma agraria yang berintikan pada landreform di Indonesia berjalan tanpa greget dan sasaran jelas, sekalipun tekad dari para the founding fathers sudah terumus dengan jelas di dalam konstitusi maupun UUPA. Secaca esensiil di dalam kedua norma dasar itu terkandung suatu upaya untuk menata kehidupan dan struktur bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara lebih adil. Faktor yang mempengaruhi inkonsistensi kebijakan tersebut, mengingat reforma agraria tidak saja merupakan hal-hal yang bertalian dengan sosial-ekonomi semata, namun juga memiliki latar ideologis. Desain pokok pembaruan agraria memang tidak cukup dirancang para aktor politik dan hukum, tetapi juga pelaku ekonomi dan bahkan harus melibatkan organisasi rakyat secara proporsional, utamanya untuk menghindari perilaku pragmatism.
HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PENCEGAHAN MALPRAKTIK KEHUTANAN DI INDONESIA Djoni, Djoni
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.694

Abstract

Forestry malpractice was a forest efficiency action which deviated. It contradicted the duty and the responsibility both from the norm side and from the law side itself. In forestry law perspective, forestry malpractice became an obstacle of the forestry development, management, and forest conservation continuously. Forestry efficiency idealism was making the forests to function as economy, ecology and social with the principle of continuity development. The real deviation of the idealism could be categorized as malpractice that had some effects like deforestation, degradation, the leakage of forest and environmental conservation which finally decreased the forest productivity level and destroy the living environment. Progressive law paradigmatically could be used to prevent and remove forestry malpractice. It was because progressive law, in solving the problem simultaneously, applied two approaches namely normative approach and prosperity approach. Malpraktek kehutanan adalah tindakan pemberdayaan hutan yang menyimpang. Secara yuridis, hal ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya baik dari segi etika (norma) maupun maupun hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum kehutanan, malpraktik kehutanan menjadi penghambat terwujudnya pembangunan sektor kehutanan, pengelolaan dan pengkonservasian hutan secara berkelanjutan. Idealisme pemberdayaan hutan adalah menjadikan hutan itu berfungsi sebagai ekonomi, penyangga (ekologi) dan sosial kemasyarakatan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Penyimpangan secra nyata dari idealisme itu dapat dikatagorikan tindakan malpraktek, yang aibatnya membawa dampak seperti: deforestasi, degradasi, kebocoran hutan dan kelestarian lingkungan yang akhirnya menurunkan tingkat produktivitas hutan dan merusak lingkungan hidup. Hukum progresif secara paradigmatik dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas tindakan malpraktek kehutanan. Hal ini disebabkan hukum progresif dalam menyelesaikan masalah tersebut secara simultan menerapkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan kesejahteraan
ANALISIS TERHADAP HAK CIPTA KONTEN INFORMASI ELEKTRONIK PADA SITUS INFORMASI Hendra Djaja
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): December 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.695

Abstract

Making use of information technology in internet had been found in all sectors of society life. Any information access was unlimited available in the illusion world. Website and electronic contentin website weretheproperties owned by anyone as the legislation, so they would get law protection. Law protection aspect meant was the protection toward the domain nameregulatedby the law no 11 year 2008 about information and electronic transaction, law aspect of brand protection, especiallythe law aspect of copyright in the law no 19 year 2002 about copyright. Website and content in it were the copyright protection object namely typographical arrangement or book cover in illusion world, whereas the content was the same as the book content in any information. Copyright violation in website referred to the international legal institution note. The numbers were many with various motives and modus. To decrease the violations, it did not only depend on the regulation of norm law but it also needed the process of realization in every information society element so that all activities in illusion world did not inflict loss someone and others. Pemanfaatan teknologi informasi di media internet, telah merambah segala sektor kehidupan masyarakat. Akses informasi informasi apa saja seolah tersedia tanpa batas di dunia maya. Situs informasi (website) berserta konten elektronik (content) di dalam situs informasi, merupakan properties yang dimiliki siapa saja sesuai perundang-undangan, sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Aspek perlindungan hukum yang dimaksud antara lain perlindungan terhadap Nama domain (domain name) diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aspek hukum perlindungan merek, khususnya aspek hukum perlindungan hak cipta dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Situs informasi dan konten yang ada di dalamnya merupakan obyek perlindungan hak cipta yaitu Tata Letak Perwajahan (typographical arrangement) atau Sampul Buku di dunia maya, sedangkan kontennya disamakan sebagai isi buku dengan berbagai informasi.Pelanggaran hak cipta pada situs informasi jika merujuk pada catatan lembaga resmi internasional, jumlahnya luar biasa banyak dengan berbagai motif dan modus. Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, tidak bisa hanya bergantung pada ketentuan hukum normatif saja tetapi perlu proses penyadaran pada setiap elemen masyarakat informasi, agar segala aktifitasnya di dunia maya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA Ketut Meta
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): December 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.696

Abstract

Traditionally, living environment problems already existed since human existed. Based on custom or tradition, human had always to keep compatible relation among human beings, human and the environment, and between human and God. Before 1982, the regulations that regulated living environment had not been organized systematically. After 1982, it was along with the issue of law no 4 year 1982 about the main regulation of living environment management (UULH year 1982, replaced withU U No 23 year 1997 (U U L H 1997). Next because of global effect, replacement was done again with law No 32 year 2009 about living environment protection and management. Although the law of living environment had been changed twice, the law was still left behind the fact. The dominant factor which triggered the disturbance of living environment balance in Indonesia was about population affairs which the handling had not finished. Secara tradisional masalah lingkungan hidup sudah ada semenjak manusia ada. Menurut Hukum adat manusia harus selalu memelihara hubungan yang serasi, selaras antara hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungannya, dan antara manusia dengan Tuhannya. Sebelum tahun 1982, peraturan peraturan yang mengatur lingkungan hidup masih belum tersistematisasi, setelah tahun 1982 dengan dikeluarkannya undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH Tahun 1982, kemudian diganti dengan U U No 23 Tahun 1997 (U U L H 1997). Selanjutnya karena pengaruh global dilakukan penggantian lagi dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun sudah dua kali UU Lingkungan Hidup dilakukan pergantian, tetapi masih saja undang-undang itu selalu ketinggalan dari faktanya. Faktor dominan yang memicu terganggunya kesimbangan lingkungan hidup di Indonesia tersebut adalah sekitar masalah kependudukan yang belum tuntas penanganannya.
HAKIM AGUNG SEBAGAI AGENT OF CHANGE MENUJU LAW AND LEGAL REFORM Samsul Wahidin
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): December 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.697

Abstract

Supreme Court as the nation institution in nation power was the legislative power keeper. The performance in law enforcement had always to adapt the increase of society law. Here, justice was enforced based on society justice feeling. Supreme Court institution was occupied by a person, namely Supreme Judge or judge of the Supreme Court. Supreme Judge as God Representative in the world had to dig and accommodate the justice value in society. In upholding the law and justice, it had to be realized that it was a simultaneous and continuous effort by integrating various components with Supreme Court and supreme judge as the concrete agent. Various components in law enforcement had to integrate in realizing the law goal which processed with space and time. Space gave a chance toward the law action, both one which fitted law and that which broke it.The processing time gave a chance to people to be creative and innovative.In another perspective, integration did not only mean to build power, especially against law violation. The effort which had to be done continuously was to keep renewing the legal source, so the component in realizing the law goal could be renewed, not merely in the meaning as the spirit and all the implications but more than that, up to date renewing had to be done continuously. It became a demand that had to be fulfilled all the time. There was no word finish and there was no term final. Process was the form of the finalization itself. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dalam sistem kekuasaan negara adalah penjaga kekuasaan legislatif. Kinerjanya dalam penegakan hukum harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat. Di sini keadilan ditegakkan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Kelembagaan Mahkamah Agung diisi oleh person, yaitu Hakim Agung. Hakim Agung sebagai wakil Tuhan di muka bumi, harus senantiasa menggali dan mengakomodasikan nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam menegakkan hukum dan keadilan, disadari adalah merupakan upaya simultan dan terus berkelanjutan, dengan mengintegrasikan berbagai komponen. Puncaknya adalah Mahkamah Agung, dengan Hakim Agung sebagai penegak konkretnya. Berbagai komponen dalam penegakan hukum harus berintegrasi dalam mewujudkan tujuan hukum, yang berproses bersama ruang dan waktu. Ruang yang memberikan kesempatan terhadap terjadinya perbuatan hukum, baik yang sesuai maupun yang melanggar hukum. Waktu yang terus berproses, memberikan kesempatan kepada orang untuk berkreativitas dan berinovasi. Pada perspektif lain, integrasi itu tidak semata dalam maknanya untuk membangun kekuatan, khususnya melawan pelanggaran hukum. Upaya yang harus terus dilakukan adalah terus memperbaharui sumber daya hukum (legal source), sehingga komponen dalam upaya mewujudkan tujuan hukum itu terus menerus diperbaharui. Tidak semata dalam maknanya sebagai semangat dengan segala implikasinya. Lebih dari hal di atas, perbaharuan yang bersifat up to date harus terus menerus dilaksanakan. Hal ini menjadi semacam tuntutan yang harus dipenuhi di sepanjang waktu. Tak ada kata selesai, dan tidak ada istilah final. Proses adalah bentuk dari finalisasi itu sendiri.
ANALISIS TENTANG PENGATURAN OLEH PEMERINTAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA HUKUM INDONESIA Agustina, Sita
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.698

Abstract

In a modern country, recently called Welfare State, the duty of government was so hard and wide because it had to be able to give prosperous life. Based on the point of view of the Welfare State, government got a freedom to do something based on their own initiative in handling all the problems surroundings for the sake of peoples interest. In this case, government was given a freedom to for many regulation independently based on the right given by the law. Theem phasize on the legislative power dealt with parliament function was practically proforma. It was because the government was the party who knew the need to make any regulation because the government bureaucracy mastered much information and expertise which were needed for it.Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan Welfare State atau Negara Kesejahteraan, kewajibanpemerintahan cukup berat dan luas karena juga harus dapat menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Bertitiktolak dari Negara Kesejahteraan tersebut, pemerintahan diberikan kebebasan untuk dapat bertindak atasinisiatifnya sendiri dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada pada warga masyarakat demikepentingan umum. Dalam hal ini pemerintah diberi keleluasaan untuk membentuk berbagai peraturan secaramandiri berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Penekanan pada kekuasaan legislativeyang dikaitkan dengan fungsi parlemen itu, praktis hanya bersifat proforma. Hal ini disebabkan olehkenyataan bahwa memang fihak pemerintahlah yang sesungguhnya paling banyak mengetahui mengenaikebutuhan untuk membuat berbagai peraturan perundang-undangan, karena birokrasi pemerintah palingbanyak menguasai informasi dan expertise yang diperlukan untuk itu.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI NASABAH BANK BERDASARKAN PERJANJIAN MERCHANT Sunarjo Sunarjo
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): December 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.699

Abstract

Law protection became a basic element in law relation which had justice dimension. Without law protection, law relation got imbalance which would make conflict inter party. On philosophy dimension, law protection included 3 aspects. The dimensions were ontology, epistemology, and axiology. Ontology contemplated the essence and the meaning of something. Epistemology contemplated the way or the method to reach something, and axiologyelaborated the benefit or the use of something. Law protection had a meaning as a protection using law as the medium or a protection which was accommodated by law. It was directed to a certain interest relating to the law. Technically it was by making an interest which was needed to protect into a law right. In law relation of business transaction payment using credit card, it involved 3 parties, namely issuing bank (the bank which issued the card), card holder (the one who held the card) andmerchant (the places which accepted the payment using credit card). The three parties had a different law relation. The parties, especially the card holder, had to be protected legally so they did not suffer financial loss when they did transaction and when they did payment using credit card. Perlindungan hukum menjadi elemen mendasar dalam hubungan hukum yang berdimensi keadilan. Tanpa perlindungan hukum, hubungan hukum diwarnai ketimpangan yang akan menimbulkan pertentangan antar pihak. Pada dimensi filsafat, perlindungan hukum itu menyangkut tiga aspek. Dimensi dimaksud adalah ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Ontologi berkontemplasi tentang hakekat atau makna sesuatu. Epistimologi berkontemplasi tentang cara atau metode mencapai sesuatu, dan aksiologi mengelaborasi manfaat atau kegunaan sesuatu hal. Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diakomodasikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan tertentu dalam hubungan hukum. Teknisnya adalah dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum. Pada hubungan hukum berupa pembayaran transaksi bisnis dengan kartu kredit, melibatkan tiga pihak, yaitu issuing bank (bank yang mengeluarkan kartu), card holder (pemegang kartu) dan merchant (tempat-tempat yang mau menerima pembayaran dengan kartu kredit). Antara ketiga pihak tersebut mempunyai hubungan hukum yang berbeda. Para pihak tersebut terutama pemegang kartu kredit harus dilindungi secara hukum sehingga tidak mengalami kerugian ketika bertransaksi dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit.
KONSEKWENSI PRESIDEN TANPA DUKUNGAN MAYORITAS DI PARLEMEN Supriyadi Supriyadi
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): December 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.700

Abstract

Every time a President and/or vice President was/ were new, the first thought was how the government administration that would be formed could get support from parliament. It was natural. Both presidential and parliamentary government system had to involve legislative assembly as the realization of democratic government and also the implementation of indirect democracy system. In the context of authority relation between President and legislative assembly based on Constitution 1945, it sometimes became a problem when President and/or vice President was/were not supported by the majority members of legislative assembly.It could make confusion of President and/or vice President in carrying out state government administration because there was no support toward the working program which had been planned. And even because of much worries, impeachmentcould be done. However, constitution 1945 gave a strong position to President and/or vice President as the consequence of the implementation of Presidential, so the worry did need to occur. Setiap terpilihnya Presiden dan/atau Wakil Presiden baru, pikiran yang mencuat pertama kali biasanya adalah bagaimana pemerintahan yang akan dibentuk tersebut memperoleh dukungan dari parlemen (DPR). Hal ini wajar, baik sistem pemerintahan presidensiil apalagi parlementer harus melibatkan lembaga perwakilan rakyat sebagai wujud pemerintahan yang demokratis dan sekaligus implementasi indirect democracy system. Dalam konteks hubungan kewenangan antara Presiden dengan DPR berdasarkan UUD 1945, kadang menjadi ganjalan ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak didukung mayoritas anggota DPR. Hal tersebut bisa saja menimbulkan kegalauan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara, karena tidak adanya dukungan terhadap program kerja yang telah dicanangkan, bahkan kekhawatiran yang berlebih bisa saja dilakukan impeachment. Namun demikian, dengan berlakunya UUD 1945 saat ini yang memberikan kedudukan kuat kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai konsekwensi diterapkannya sistem pemerintahan presidensiil, maka kekhawatiran itu tidak perlu terjadi.
TEORI KONFLIK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Totok Achmad Ridwantono
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 5, No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v5i2.701

Abstract

Conflict theory was not merely understood in social event which finally made physical clash. Conflict theory meant the appearance of friction in government structure dimension which had to be managed well, or in other words it was realized based on the social parameter and the right law. Thus the theory of conflict was needed to solve the problems of politic law governmental structure, in this case was NKRI. The central issue proposed was clear namely about the existence of the power and/or the authority which faced the position, in this case was the elements in a society. The social fact was that power as the control source could make conflict inter institution. Thus, a change had to be accommodated and managed, so it would get legitimacy from the power or the authority. In this dimension, law as the breaking agent of the conflict between the authority and the position was the ultimum remidium to break the social conflict in a society. The function of the law as the social integration agent mechanism showed the figure in social fact which had the conflict. In the institution of Indonesian governmental structure, constitution court and the other institutions, especially in judicature one was the front guard which watched law enforcement. It could be administratively understood as the reflection of the authority that was breaking the social conflict which needed a fair solution. The fair solution became the basic of eternal conflict management. Teori konflik dimaknai tidak semata dalam peristiwa sosial yang berujung kepada benturan secara fisik. Teori konflik bermakna munculnya friksi dalam dimensi ketatanegaraan yang harus dikelola secara benar, dalam arti terkonsep dan terrealisasikan berdasarkan parameter sosial dan hukum yang tepat. Dengan demikian teori konflik diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah politik hukum ketatanegaraan, dalam hal ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwasanya issu sentral yang dikemukakan adalah jelas yaitu menyangkut ekistensi dari kekuasaan dan / atau wewenang berhadapan dengan posisi, dalam kaitan ini adalah elemen dalam masyarakat. Hal yang merupakan fakta sosial, bahwa kekuasaan sebagai sumber pengendalian itu memunculkan konflik antar lembaga. Oleh karena itu perubahan harus diakomodasikan dan dikelola, sehingga mendapatkan legimitasinya dari kekuasaan / wewenang. Pada dimensi ini, hukum sebagai pemutus adanya konflik di antara kekuasaan / wewenang berhadapan dengan posisi, adalah merupakan garda atau benteng terakhir (ultimum remidium) untuk memutus konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai mekanisme pengintegrasi sosial menampakkan sosoknya dalam fakta sosial yang berkonflik itu. Pada kelembagaan ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi beserta institusi yang khususnya di lembaga yudikatif menjadi garda terdepan yang mengawal penegakan hukum. Hal ini secara administratif dapat dipahami sebagai refleksi dari kekuasaan / kewenangannya yaitu dapat melakukan pemutus konflik sosial yang memerlukan penyelesaian secara adil. Penyelesaian secara adil menjadi dasar dari pengelolaan konflik yang bersifat langgeng.

Page 2 of 28 | Total Record : 279