cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)
ISSN : 25797980     EISSN : 25028308     DOI : -
Core Subject : Education,
JHP17 : Jurnal Hasil Penelitian is a peer-reviewed and open acess journal accomodating researchers, academicians, and scholars around the world to share knowledge adopted from high quality research projects in wide area of disiplines and represent the areas of Economics, Civics, Law Sciences, Social & Humaniora Sciences, Psychological Sciences, Physical Sciences, Earth Sciences, Chemical Sciences, Language Studies, Literary Studies, Cultural Studies, Area Studies, Library Studies, Informatics, Management, Marketing and Engineering.
Arjuna Subject : -
Articles 117 Documents
ANALISA DAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM UPAYA PENANGANAN KARHUTLA Rohmah, Miftakhur; Ryzkyana, Cyntia Finda
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Forest fires are considered to be local and global concern as one of the environmental problems because they brings such a big impact for ecosystem and global warming. In Indonesia, Forest fires or Karhutla often occures during dry seasons and its impacting health problems, forcing the whole city to close educational infrastructure even the smoke effects reaching neighboring countries. The law enforcement for environmental issues is still difficult because of lack of law and the stake-holders aren't intregating with each other.
KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU KPK DAN RKUHP S, Liem Tony Dwi; H. A. S, Yasin Nur Alamsyah
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 1: Januari 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harapan besar untuk terwujudnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana cita-citaluhur reformasi telah melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi di Indonesia yang sudahdikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) atau tindak pidana khusus yangtentunya mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan tindak pidana umum.. KPK yang dibentuksecara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaanmanapun (Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Sebagai organ kenegaraan yangnamanya tidak tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPK dianggap olehsebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Dengan dibentuknya KPK yang mempunyaiwewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super body.Namun harapan besar pemberantasan korupsi di Indonesia nampaknya sedang melalui rintangansetelah disahkannya UU KPK pada 17 September 2019. Berbagai polemik dan poin-poin yang dianggapmelemahkan institusi anti rasuah tersebut terus diperdebatkan namun akhirnya tetap saja disahkanoleh DPR. Langkah-langkah memanjakan koruptor tersebut, semakin lengkap karena delik-delikmengenai korupsi yang masuk dalam draft RKUHP juga kembali diperdebatkan dimana hukumanminimal untuk koruptor dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan RKUHP juga dinilai tidakmengadopsi beberapa pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor. RKUHP tidak bolehmenurunkan derajat tindak pidana luar biasa tersebut menjadi tindak pidana biasa.
EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL TERHADAP ANAK ADALAH BENTUK KEJAHATAN DALAMKESUSILAANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Naufal, M Andhika; Maulana, M Emil
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6203

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenaibagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya . Maraknya kasus kekerasanseksual terlebih lagi kususnya terhadap anak. pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang padaakhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat KekerasanSeksual terhadap Anak. Konsep ESKA yang mengacu pada perilaku paksaan dan kekerasan terhadap anakmenjadi salah satu penyebab dari timbulnya keadaan sakit yang muncul pada kehidupan anak. Kesakitanmereka bermula dari kerussakan pada fisik dan berahir pada kerusakan pada mental. Tentu saja hal tersebutmemicu timbulnya sakit dan gangguan mental di kemudian hari. Gangguan-gangguan mental yang terjadipada anak tersebut dapat menhambat penyesuaian social nya dan juga dapat mengganggu perkenmbanganmental nya lebih lanjut. Adapun pidana mengenai Eksploitasi Seksual yang sudah diatur dalam peraturanperundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No11 Tahun 2008. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketatdan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat, dan perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dariorang tua,juga masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anakdari kejahatan eksploitasi seksual
BENTUK DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI SEORANG ANAK MENURUT KONVENSI ILO Anggara, Riza Gineung Adi; Firdaus, Claudio Briliant
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6205

Abstract

Pada era globalisasi seperti sekarang semua pekerjaan harus dikerjakan oleh orang yang berkompeten dibidangnya mulai dari kuli bangunan tukang las juru parkir dan yang lainya harus mampu menguasaipekerjaan masing-masing, permasalahanya sekarang banyak anak dibawah umur yang sudah bekerja tanpadibekali dengan ijazah maupun sertifikat yang sesuai bahkan banyak anak yang sebenarnya masih usiasekolah yang sudah bekerja membantu perekonomian keluarga hal ini bisa dikatakan eksploitasi. Padahalmenurut UU perlindungan anak R.I. NO 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sedangkan pasal 68UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakananak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, kemudian konvensi ILO NO. 182 Tahun 1999 mengenaipelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Oleh karena itu kamiselaku mahasiswa fakultas hukum ingin membuat artikel mengenai permasalahan perlindungan anak dantidak ada lagi anak yang dipekerjakan yang belum semestinya patut untuk dikerjakan sehingga anak-anakmemperoleh hak sepenuhnya untuk menuntut ilmu maksimal 12 Tahun pendidikan yang berakhir denganjenjang SMA.
PEMIDANAAN PENYANDANG DANA PELAKU TERORISME Naritha, Nada Biyan; Saputra, Alvi Leo
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6207

Abstract

Terorisme merupakan sebuah bumerang yang dapat mengusik keamanan negara. Hal tersebut karenaterorisme merupakan kejahatan yang terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas dan sangattersembunyi yang dapat membuat mereka bertahan. Padahal, baik pelaku maupun pimpinan teroris sudah ditangkap dan di amankan. Terorisme akan tetap berjalan karena pendanaan terhadap terorisme tersebut terusmengalir dan bertangung jawab atas perencanaan kegiatan terorisme berikutnya. Oleh karena itu, pendekatanfollow the suspect tidak lagi menjadi efektif sehingga para penegak hukum melakukan pendekatan follow themoney. Maka terbitlah UU no. 9 tahun 2013 yang mengatur tentang pemidanaan pendanaan terorisme dantindak pidana lain yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENJADI KURIR NARKOTIKA Maula, Robi; Saifullah, Yusuf
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6208

Abstract

Anak mempunyai peranan penting dalam bermasyarakat. Karena anak akan menjadi penerus bangsa dimasayang akan datang. Dengan usia perkembangan dan pertumbuhannya, pemerintah penting untuk menjagadan memberikan perlindungan terhadap anak guna membangun karakter dimasa pertumbuhannya.Narkotika dilingkungan anak sudah tidak asing lagi, banyaknya orang-orang melibatkan anak untukmemudahkan peredaran narkotika. Karena dengan kemampunan anak yang belum mampu bercakap hukummaka orang-orang memanfaatkannya. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan,tidak mengenal usia lagi mulai dari anak-anak sudah menyalahgunakan narkotika. Banyaknya faktor yangmembuat anak tersebut menjadi kurir narkotika, faktor kurangnya pengetahuan narkotika dan kurangnyawawasan dari keluarga dan lingkungan sekitarnya membuat anak menjadi kurir. Sudah maraknya jual belinarkotika melibatkan anak sehingga mendapat perhatian lebih oleh publik terutama pemerintah. Anak harusmendapat perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. Penulisan ini bertujuan untukmengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika danbagaimana bentuk perlindungan hukumnya terhadap anak sebagai kurir narkotika
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Fata, Rumhul; Werembian, Petrus
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6209

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini kita dikejutkan oleh pemberitahuan media cetak dan elektronik mengenai 1885kasus anak yang ditangani oleh KPAI. dalam kasus ini anak anak harus berhadapan dengan hukum, dimanaanak-anak ini dipidana sesuai dengan tindakan kejahatannya.Hal pemidanaan semacam ini adalah efek buruk terhadap perkembangan anak dimana pemidanaan kerapmendatangkan cap buruk pada seseorang yang dalam konteks anak, akan amat destruktif terhadapkehidupannya yang masih panjang. diharapkan. Penyelesaian non-penal menjadi ide yang mengemuka yangkerap lebih disukai para pihak. Di pihak pelaku, stigmatisasi bisa dihindarkan, sementara pihak korbanmendapat kepuasan dengan kompensasi dan atau kesepakatan tertentu dengan pelaku. Pihak pelakudipidanakan dan dikembalikan pada orang tuanya, sedangkan korban –misalnya-mendapatkan ganti rugitertent dan permohonan maaf. Namun penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini tidak selalu disepakatiterutama oleh pihak korban, namun penyelesaian seperti ini terbukti banyak dipilih oleh pihak-pihak yangberkonflik. Artikel ini merekomendasikan diproduksinya peraturan perundangan yang memberikankepastian hukum dalam penyelesaian melalui jalur non-litigasi ini.
KEDUDUKAN DAN PEMBAGIAN AHLI WARIS ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Noer, Razaki Dhafin; Rosando, Abraham Ferry
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6213

Abstract

Berdasarkan ipraktek ipewarisan ibeda iagama iyang iamat ipelik idi imasa isaat iini, termasuk idi iIndonesia.iTimbul iperdebatan iantara ibeberapa iulama itentang iahli iwaris iyang ibeda iagama idengan ipewaris. iAdaiulama iyang imengatakan ibahwa iahli iwaris iyang ibeda iagama idengan ipewaris itidak iberhakimendapatkan iharta iwaris, iada ipula iulama iyang imengatakan ibahwa iahli iwaris iyang ibeda iagamaidengan ipewaris iboleh imendapatkan iwarisan. iBerdasarkan ilatar ibelakang idiatas, imaka ipenulis itertarikiuntuk imeneliti idengan ijudul i“Kedudukan idan iPembagian iAhli iWaris iAnak iyang iBerbeda iAgamaidengan iPewaris imenurut iKompilasi iHukum iIslam idan iKitab iUndang-undang iHukum iPerdata.”Tujuan ipenulisan iini iyang ipertama iadalah iuntuk imengkaji idan imenganalisa iapakah iahli iwaris iyangibeda iagama idengan ipewaris imerupakan ipenghalang iuntuk imendapatkan ihak imewarisi. iYang ikedua,iuntuk imengkaji idan imenganalisa ikedudukan iahli iwaris iyang ibeda iagama idengan ipewaris. iYangiketiga, iuntuk imengkaji idan imenganalisa ilembaga ipengadilan imana iyang iberwenang iuntukimenyelesaikan isengketa iantara ipewaris idan iahli iwarisnya ibeda iagama. iMetodologi iyang idipakai idalamipenulisan iini iadalah iyuridis inormatif i(legal ireasearch) iyaitu ipenelitian iyang idifokuskan iuntukimengkaji ipenerapan ikaidah-kaidah iatau inorma- inorma iyang iada idalam ihukum ipositif iyang iberlaku.iPendekatan iyang idigunakan iadalah ipendekatan iUndang-Undang i(statue iapproach) idan ipendekatanikonseptual i(conseptual iapproach).Hipotesa ipada ipenelitian iini iadalah ipewarisan idapat iterjadi iuntukimenimbulkan irasa ikeadilan iyang itinggi ipada ihak idari ipewaris iyang ibeda iagama idengan iadanyaiwajibah idan iwasiat idari ipewaris ike iahli iwaris.Kata ikunci: i iahliiwaris, iwaris, ibeda iagama.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Risqi, Dimas Moch.
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6214

Abstract

Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dandikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia danmakhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (KementerianLingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusiabersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiridalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandaidengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnyamengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanyabersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapisaling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan salingmempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, makaberbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidupitu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumidan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karenaitu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI ASPEK PERDATA DI INDONESIA Sa’diah, Azimatus
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 6 No 2: Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v6i2.6215

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada Lingkungan karena dengan tidak memberlakukan Undang-Undangdan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukummasih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari matarantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakanlingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungandisertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaatimasyarakat.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang- Undang, peraturan pemerintahdan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undanganlingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalahlingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten)tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknyapemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yangkonsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidangekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkansupremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benarbenar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional

Page 10 of 12 | Total Record : 117