cover
Contact Name
Made Warka
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhmk@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Mimbar Keadilan
ISSN : 08538964     EISSN : 26542919     DOI : -
Core Subject : Social,
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Arjuna Subject : -
Articles 255 Documents
KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA CHATTING DI MEDIA SOSIAL TERHADAP PROSES PEMIDANAAN ATAS TUDUHAN PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP) Sukendar, Astria Yuli Satyarini
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2483

Abstract

Dalam era globasiasi ini, semakin banyak kemajuan dan kecanggihan alat-alat komunikasi yang memudahkan manusia untuk saling berhubungan dan berkomunikasi dengan sesama. Dengan adanya alat-alat elektronik seperti handphone, telepon, smartphone, dan alat komunikasi lainnya, dapat membantu manusia untuk saling terhubung dengan semua orang dimana pun tempatnya. Seseorang dapat dengan mudah untuk saling berkomunikasi, saling bertukar pesan, saling bertukar informasi, dengan menggunakan handphone. Setiap orang dapat bertukar kabar dan bertukar pesan melalui media sosial, seperti contohnya facebook, whatsapp, line, twitter, email, dan lain sebagainya. Dengan adanya kecanggihan alat-alat komunikasi ini, ternyata tidak semuanya berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Salah satu adanya dampak negatif yang dihasilkan oleh alat komunikasi seperti handphone adalah, semakin mudahnya orang-orang untuk melakukan hal-hal negatif seperti penipuan, pemerasan, dan perselingkuhan. Suatu tindak pidana dapat diadili jika minimal ada 2 alat-alat bukti yang sah. Lalu bagaimana jika suatu permasalahan atas tuduhan perselingkuhan tetapi alat buktinya adalah bukti berupa riwayat percakapan di sosial media atau yang disebut dengan chatting? Absah kah alat bukti berupa chatting ini terhadap proses pemidaan tuduhan perzinahan? Serta bagaimana proses pemidaan terhadap tersangka yang melakukan overspel dengan alat bukti berupa percakapan atau yang disebut dengan chatting? Penulis akan membahas keabsahan alat bukti berupa chatting di media sosial terhadap proses pemidanaan tuduhan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan normatif dimana penulis meneliti kajian dari suatu peraturan perundang-undangan. Hasil penulisan dalam penulisan ini adalah agar dapat mengetahui keabsahan alat bukti berupa chatting terhadap proses pemidaan atas tuduhan perzinahan.
HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK DIPILIH SEBAGAI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN Vivaldy, Faryel
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2479

Abstract

Partisipasi politik merupakan kondisi yang menyangkut hak asasi warga negara di bidang politik, termasuk kalangan penyandang disablitas. Sejalan dengan hal tersebut bahwa pesta demokrasi yang dimaksud bukan hanya milik orang yang berkondisi normal pada umumnya, melainkan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas juga memiliki hak yang sama. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.” Terkait dengan hal tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang di dalamnya ditentukan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, penting untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya keadilan penghapusan diskriminasi politik terhadap penyandang disabilitas yang hingga kini menjadi problematika yang belum terselesaikan. tampilnya tokoh penyandang disabilitas dalam hal pencalonan sebagai presiden maupun sebagai wakil presiden ini dihadapkan dengan persyaratan “mampu secara rohani dan jasmani” yang cenderung ditafsirkan diskriminatif oleh penyelenggara pemilu dan menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.
PERLINDUNGAN BAGI PARA PENCARI KERJA DARI KUALIFIKASI PERUSAHAAN YANG DISKRIMINATIF Raissa, Amanda
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2482

Abstract

Pada masa yang sekarang ini banyak sekali para pencari kerja dari berbagai tingkatan pendidikan, usia, dan kemampuan yang saling memperebutkan posisi pada suatu perusahaan. Banyaknya pencari kerja ini barbading terbalik dengan jumlah orang yang di perlukan pada suatu peusahaan, perusahaan akan menyaring kandidat-kandidat yang di anggap terbaik utuk masuk kedalam perusahaannya. Tidak jarang kualifikasi yang diajukan dan di butuhkan oleh perusahaan tesebut mengandung unsur disriminasi kepada para pencari kerja hanya karena perusahaan ingin memngkas pengeluaran perusaahan dan memnafaatkan secara optimal sumber daya manusia tersebut, sehingga banyak pencari kerja yang tidak dapat memenuhi kualifikasi yang di perukan dan tidak dapat segera mendapatkan pekejaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan adalah diskriminasi usia, diskriminasi fisik, serta diskriminasi dalam bentuk pengalaman. Oleh karena itu penulis ingin menyoroti fenomena disrkiminasi terhadap para pencari kerja ini dengan tujuan untuk melindungi para pencari kerja dari diskriminasi kualifikasi lowongan pekerjaan yang mempersulit calon pekerja mendapatkan pekerjaan. Metode yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan empiris- yuridis dimana penulis melihat serta mencari fakta dan kenyataan secara langsung dalam kejadian tersebut serta memadu padankan dengan norma- norma hukum yang berlaku. Hasil dan kesimpulan dari penulisan ini adalah perusahaan masih banyak yang masih melakukan tindakan diskriminatif dalam hal fisik, agama, ras, gender serta pengalaman tetapi dalam hal pengalaman kita tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan sepenuhnya, karena banyak juga pencari kerja yang tidak ingin atau mungkin belum sadar akan pentingnya memperkaya diridengan pengalaman kerja yang menyebabkan pencari kerja kesulitan untuk memasuki dunia kerja yang notabene menginginkan sang pencari kerja memiliki setidaknya pengalaman dari pelatihan dan juga magang. Dalam hal diskriminasi pada lowongan pekerjaan yang berbau diskriminasi terhadap agama, fisik, ras, suku, gender perlulah ada penegakan aturan secara tegas untuk melindungi para pencari kerja dan juga pemberian sanksi kepada pihak perusahaan yang melakukan diskriminasi yang dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang bersifat netral dan professional untuk menjadi payung hukum bagii pencari kerja.
SANKSI ADAT DAN PIDANA YANG BERBARENGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK KAITANNYA DENGAN ASAS NEBIS IN IDEM (Studi Di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung) Sihotang, E
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2477

Abstract

Hukum adat sebagai aturan yang mengatur perbuatan dan tingkah laku dalam hubungan kemasyarakatan, timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (masyarakat Indonesia), yang dipertahankan sebagai penjaga tata tertib hukum. Dalam hukum adat dikenal istilah delik adat yang artinya segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat yang jika dilanggar akan mendapatkan reaksi adat atau sanksi adat. Tujuan adanya reaksi adat atau sanksi adat adalah untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu antara lain dengan berbagai jalan dan cara, dengan pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan pembersihan (maprayascita) dan lain sebagainya. Namun adakalanya delik adat yang dilakukan seseorang juga sekaligus menjadi delik pidana dalam hukum formal seperti misalnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sehingga selain pelakunya diberikan sanksi adat oleh desa adat, secara berbarengan dikenai juga sanksi pidana oleh Negara karena kasusnya ditangani Polisi. Sehingga pada akhir cerita ternyata pelakunya dihukum sebanyak 2 (dua) kali terhadap perbuatan yang sama. Jika dikaitkan dengan sebuah asas hukum yang kita kenal dengan asas nebis in idem (diatur di dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) KUHP) yang artinya seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim.
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK Soelistyo, Liem Tony Dwi
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2389

Abstract

Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi hukum pada khususnya, yaitu karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Beliau dapat dibilang sangat produktif dalam menghasilkan buku karya ilmiah, sampai saat ini buku-buku karya ilmiah yang telah diterbitkan sudah lebih dari 60 judul dan lebih dari ratusan makalah tersebar di berbagai media dan dipresentasikan di berbagai forum. Penulis pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang pertama kali yaitu pada tahun (2003) dan merupakan seorang pakar HTN terpandang. Sekarang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjabat Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2015-2020. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada tahun 2012-2017 yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKKPU) yang juga beliau jabat pada tahun 2009 dan 2010. Selama di DKPP beliau mengenalkan DKPP sebagai pengadilan pertama dalam sejarah etika, bukan hanya di Indonesia saja tapi juga sampai ke mancanegara. Selama menjabat sebagai Ketua MKRI antara tahun 2003-2008 beliau diakui sebagai Foundress untuk pengembangan gagasan modernisasi peradilan Indonesia, ia mampu membawa MKRI menjadi lembaga terpercaya, modern dan berwibawa. Ia berusaha memasyarakatkan dan mengawal penegakan konstitusi agar menjadi konstitusi yang hidup baik itu didalam kehidupan bernegara maupun didalam kehidupan bermasyarakat.  Banyak sekali ide dan gagasan-gagasan baru yang ia dituangkan dalam buku-bukunya, seperti ‘’Konstitusi Hijau’’, ‘’Konstitusi Ekonomi’’, ’’Konstitusi Sosial’’, ‘’Undang Undang Dasar Perilaku dan Etika’’, ’’Peradilan Etik dan Etika Konstitusi’’ dan yang lainya. Akademisi lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982 ini juga pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Prof. Jimly mendapat gelar Doktor dari Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-Faculteit Univertiteit Leiden, program “Doctor by research” ilmu hukum pada tahun 1990. Dan pada tahun 1998 beliau mendapat gelar sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.Ada hal menarik yang pernah saya baca tentang beliau yaitu saat selesai menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode yaitu tahun 2003-2006 dan 2006-2008. Setelah masa tugasnya tersebut selesai, hingga masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak kunjung mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun pada akhirnya atas desakan semua partai, ia bersedia mencalonkan diri untuk menjadi hakim konstitusi. Oleh karena itu masa pendaftarannya pun diperpanjang oleh DPR dan kemudian beliau dilantik menjadi hakim konstitusi. Mencermati hal tersebut saja sudah terlihat jelas bahwa beliau merupakan sosok yang sangat diperhitungkan dalam dunia peradilan dan konstitusi di Indonesia.Setelah masa jabatan beliau habis, beliau digantikan oleh Prof. Mahfud MD yang telah berhenti dari kursi DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Banyak prestasi yang ditorehkan oleh beliau atas jasanya membangun lembaga MK menjadi lebih baik. Sehingga pada 2009 beliau di anugerahi Bintang Mahaputra Adipradana langsung dari Presiden. Hingga saat ini, disamping beliau aktif mengajar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. juga aktif memimpin dan mengembangkan sebuah sekolah kepemimpinan politik dan hukum bernama ‘’Jimly School of Law and Government’’ (JSLG). Mengenai buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ ini merupakan hasil kajian lanjutan dari bukunya terdahulu ‘’Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia’’ khususnya berkenaan dengan hal-hal baru yang harus mendapat perhatian oleh kalangan ahli hukum, khususnya para ahli Hukum Tata Negara Indonesia.Buku ini banyak menjabarkan temuan-temuan baru mengenai pengertian dan makna konstitusi yang tidak hanya berisikan norma-norma hukum saja tetapi mencakup norma etika. Pemikiran-pemikiran baru beliau tentang perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan tentang hukum terutama Hukum Tata Negara, serta saya yakin dapat memberikan pemahaman–pemahaman yang baru kepada masyarakat luas mengenai perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
KEABSAHAN PERCERAIAN YANG DILAKUKAN DENGAN PESAN MELALUI MEDIA TELEPON Yaqin, Husnul
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2384

Abstract

Perkembangan Teknologi informasi (TI) abad XXI sangat pesat dan menduduki lini kehidupan. Terutama dalam komunikasi yang berbasis kemudahan dalam melakukan hubungan seseorang secara langsung. Konteks dalam Hukum Islam ini yang bersifat universal (umum), sehingga dengan kaidah ushul fikih itu sendiri, bahwa hukum tersebut akan berubah dengan perubahan zaman dan perubahan tempat. Permasalahannya, hukum positif di Indonesia sekarang ini belum mengatur spesifik kaidah perkawinan yang melalui alur telekomunikasi, dalam praktek perkawinan yang berlaku di dalam masyarakat, banyak bermunculan hal baru bersifat ijtihad, karena dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada aturan yang khusus untuk mengatur hal tersebut. Kasus-kasus perceraian dewasa ini sudah menjadi fenomena sosial yang menggejala dalam masyarakat. Bahkan tingkat perceraian mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Adanya dominasi suami terhadap istri dalam hal thalak sangat kuat dan istri seakan menjadi pihak yang lemah, menjadikan sebuah perceraian (thalak) sebagai suatu fenomena yang wajar dan dapat dilakukan dengan mudah. Lebih lanjut sering dengan perkembangan teknologi komunikasi pada saat ini, ada satu persoalan yang muncul dalam masalah ini, yaitu ucapan thalak tersebut tidak diikrarkan secara langsung oleh suami kepada istri, tetapi hanya gadget seperti melalui SMS atau Email dan semacamnya. Dari perkembangan teknologi yang begitu pesat guna membantu dan mempermudah berbagai urusan komunikasi sesama manusia, sampai kemudian masuk ke masalah perkawinan dengan alasan yang cukup signifikan, tentunya permasalahan ini memerlukan payung hukum yang tegas guna mengatur dengan melihat aspek masalah dan mencari solusinya.
KEDUDUKAN KARTU BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH Hartinah, Citra Dwi
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2465

Abstract

Bank merupakan salah satu badan usaha atau lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank menyalurkan simpanan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Dalam perkembangan hukum lahirlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua yang memberikan manfaat layanan tambahan kepada anggotanya yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua, dimana para anggota dapat memanfaatkan kepesertaannya dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disebut KPR kepada Bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan paparan peneliti di atas, secara singkat bahwa dalam hal dapatnya Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank perlu dipertanyakan kembali kedudukan hukum atas kebendaannya yang dapat dijadikan jaminan. Sehingga yang menjadi pertanyaan dalam rumusan masalah penulis adalah apakah kartu BPJS ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan KPR pada Bank dan bagaimana penyelesaian KPR apabila debitur pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan wanprestasi. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang akan digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini. Penulis akan menggunakan oleh metode pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder serta sumber bahan non hukum yang berupa wawancara terstruktur dan tak terstruktur. Dalam penelitian hukum normatif, bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dikumpulkan dengan metode inventarisasi dan juga kategorisasi. Bahan hukum yang telah disusun tersebut dianalisis dengan normatif preskripitif sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Jawaban atas rumusan masalah tersebut adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan atas KPR pada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atau pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan maka akan dilakukan eksekusi atas sertipikat hak tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor ATR/BPN setempat dan pihak kreditur berhak melakukan lelang atas tanah yang dijaminkan, serta debitur dalam hal ini adalah seorang pekerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua mendapatkan pencairan 30% atas saldo iuran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.
KEDUDUKAN KREDITOR PADA BENDA YANG TELAH DIFIDUSIAKAN Nasution, Krisnadi
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2383

Abstract

Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan hak berdasarkan constitutum possessorium, yang dilanjutkan dengan pendaftarannya, maka sertifikat fidusia memuat makna yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Dalam prakteknya, cukup banyak benda jaminan fidusia yang dijaminkan ulang dan karena ketidaktahuan kreditor berakibat pada timbulnya ketidakpastian pelunasan hutang. Kondisi terkait menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum kreditor yang menerima barang jaminan yang telah difidusiakan dan perlindungan hukum terhadap kreditor tersebut. Dengan adanya fidusia ulang, maka kedudukan kreditor kedua tersebut sudah tidak menjadi kreditor separatis tapi menjadi kreditor konkuren. Dan bila terjadi wanprestasi ataupun pailit, maka hanya akan proses penyelesaian sebagai kreditor konkuren saja.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGANUT IDEOLOGI KOMUNISME/MARXISME-LENINISME DI INDONESIA Subhan, M.
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2385

Abstract

Pelarangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi penghalang Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berhak atas kebebasan berpikir sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan untuk menyatakan pikiran merupakan hak fundamental manusia. Negara tidak dituntut untuk melarang kebebasan berpikir Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dasar apapun, bahkan dalam keadaan apapun. Negara hanya mempunyai kewenangan untuk membatasi segala tindakan warga negara dengan hukum positif, bukan malah membatasi kebebasan untuk kegiatan berpikir yang menjadi wilayah hukum moral. Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya. Perlindungan hukum adalah tanggungjawab negara. Sejauh mana negara dapat menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam mekanisme dan prosedur hukum oleh Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dari perlindungan hukum preventif dan represif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji sinkronasi dan penafsiran keberadaan TAP MPRS XXV/1966 yang menjadi dasar hukum pelarangan terhadap ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan hak-hak konstutusional Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme.
PENEGAKAN HUKUM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI WILAYAH BALI Sampebulu, Hariansi Panimba
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i2.2534

Abstract

Hukum perizinan adalah salah satu hal terpenting dalam mengelola semua aspek suatu negara. Perizinan diharapkan menjadi alat untuk mewujudkan perilaku publik. Karena itu sangat penting bagi semua lapisan masyarakat untuk mematuhi setiap aturan perizinan. Dalam hal membangun gedung, baik untuk keperluan pribadi dan komersial, Izin Mendirikan Bangunan sangat diperlukan karena melibatkan kehidupan banyak orang dan lingkungan, serta mempengaruhi tidak hanya mereka yang membangun bangunan tetapi juga mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Setiap daerah di Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai hal ini, mengingat di Indonesia masih banyak masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, seperti halnya masyarakat yang beradi di Bali, dimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RT/RW Kabupaten Badung. tentang bangunan di wilayah pesisir. Pemerintah berharap dengan memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah akan lebih mudah bagi mereka untuk membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur yang dipegang oleh masyarakat di sana. tetapi kenyataannya, banyak dari kita menemukan bangunan yang menjorok ke pantai di Bali tanpa danya teguran dari pihak terkait, untuk itu penulis merasa perlu mengkaji hal ini dengan mengkaitkannya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum legal research dengan mencari tahu aturan yang berlaku dengan kaian ini, dan menggunakan pendekatan masalah diantaranya, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Karena meskipun hal ini bukan hal yang baru di Bali karena marak ditemui namun seolah-olah menerima permaklu-man dari petugas yang berwajib di Bali.

Page 11 of 26 | Total Record : 255