Mimbar Keadilan
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Articles
255 Documents
PERJANJIAN PENGKREDITAN BPR
Shinta, Fransisca Dewi;
Hariyati, Yunita
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2212
Semakin tingginya biaya hidup masyarakat Indonesia dan untuk mencukupi kebutuhannya tidak cukup hanya mengandalkan gaji tiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi tersebut biasanya masyarakat mengajukan kredit baik di lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Salah satu opsi masyarakat mengajukan kredit adalah melalui lembaga keuangan bank yaitu lewat Bank Perkreditan Rakyat yang biasanya menjalankan fungsinya yaitu menerima simpanan dalam bentuk deposito yang berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang kemudian disalurkan kembali melalui kredit jangka pendek untuk masyarakat yang ada di pedesaan. Karena tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk membantu masyarakat yang biasanya membutuhkan modalan atau Bank Perkreditan Rakyat juga bertujuan untuk menyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi-lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan contohnya adalah dekat dengan pasar atau lokasi-lokasi lainnya. Di dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memang salah satu syarat kredit adalah jaminan atau agunan. Tetapi bukan berarti jaminan atau agunan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit. BPR lebih mengutamakan prinsip kepercayaan yang berlandaskan prospek usaha yang dijalankan akan sukses atau tidak. Rata-rata masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan perjanjian kredit,namun belum diketahui apakah masyarakat sudah mengetahui apakah perjanjian kredit sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian baku yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu syarat dari perjanjian baku adalah kesepakatan dari kedua belah pihak, namun sudahkah hal tersebut dilaksanakan? atau walaupun tidak dilaksanakan sesuai seperti perjanjian baku dapat mempermudah pelaksanaan perjanjian tersebut?
UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pratidina, Ayudia;
Michael, Tomy
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v12i1.2165
Pemilihan Umum di Indonesia akan diadakan pada tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Karena dianggap melanggar hirarki peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi sehingga beberapa pasal dari peraturan tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Di negara Republik Indonesia, salah satu kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI maka wewenang Mahkamah Agung adalah untuk menguji dan mengadili uji materi pada tingkat pertama dan terakhir. Setelah memeriksa dan mengadili uji materi tersebut maka Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang dituangkan di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 46P/HUM/2018 di mana putusannya bersifat final. Keputusan tersebut adalah bahwa pasal-pasal di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota yang diujimaterikan tidaklah berkekuatan hukum dan tidaklah dapat diberlakukan secara umum. Kendala terbatasnya waktu untuk mengadili dan menguji materi yang dihadapi oleh Mahkamah Agung karena Pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dapat diatasi melalui surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HK.06/9/2018, tanggal 12 September 2018 kepada Mahkamah Agung bahwa penundaan pemeriksaan tidak perlu dipertahankan dan pemeriksaan uji materi dapat dilanjutkan.
PEMIDANAAN PELAKU PEMERKOSAAN DENGAN ORIENTASI SEKSUAL SEJENIS
Aulia, Medina Citra;
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v12i1.2170
Pemerkosaan adalah tindaka kejahatan seksualal yanag merugikan korbana dan keluarganya. Kerugian moril dan psikologis, kesehatan, maupun kerugiana dalamabentuk ekonomi apabilla menyebabakan korban tidak lagi dapat bekerja, tidaka lagi bisa bersekolah termasuk yanag mendapatkan paksaan kawin pasca diperkosa. Pemerkosaan adalah salah satu kasus kejahatan seksual yang meresahkan. Saat ini pemerkosaan tidaka hanya terjadi antar kelamain, namun juga terjadi pada orientasi seksual sejenis. Hal ini sudah banyak terungkap di berbagai media sedangkan tidak ada tindakan hukum dan kepastian hukum bagi para korbannya. Sebagai contoh kasus pemerkosaan sesama jenis yang terjadi pada artis SJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kejadian ini terjadi pada 14 Juni 2016, pelaku divonis 3 (tiga) tahun penjara. Ia terbukti mencabuli seorang laki-laki yang belum dewasa. Vonis ini mengecewakan sebagian kalangan masyarakat karena meringankan pelaku. Pengadilan menggunakan Pasal 292 KUHP untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun. Pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan dengan orientasi seksual homoseksual hanya diatur dalam Pasal 292 KUHP yaitu mengatur pemidanan terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan sesama jenis terhadap orang yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan kejahatan pemerkosaan di KUHP hanya mengatur pemidanaan terhadap laki-laki sebagai pelakunya dan perempuan sebagai korbannya yaitu terdapat dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyusunan RKUHP yang terdapat dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan Panitia Kerja RKUHP DPR RI tanggal 24 Februari 2017, pasal yang mengatur tentang tindak kejahatan pemerkosaan terdapat dalam Pasal 491. Rancangan dalam Pasal inipun tidak mengatur tindak kejahatan pemerkosaan terhadap sesama jenis.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Setyorini, Arista;
Muwarto, Agus
Mimbar Keadilan Agustus 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2187
Dalam penulisan berjudul “Akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan†metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perdata. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana akibat hukum jika jaminan fidusia belum didaftarkan kemudian dijadikan pengikat sebagai penjaminan atas pembiayaan konsumen antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat demngan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA†sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Sedangkan jaminan fidusia yang belum didaftarkan, pada dasarnya, terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan tidak dapat dilakukan eksekusi langsung.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN
Cahyono, Devirly Juwita Putri;
Wahyono, Dipo
Mimbar Keadilan Februari 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2198
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.
RIGHT TO HAVE RIGHTS
Michael, Tomy
Mimbar Keadilan Februari 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2203
Right is the basic essentials that can make legislation run well. But every practice of right always causes some legal issues. It means that the practice of every human in Indonesia can have right to have rights is not used yet, because of the exist of Pancasila. Indonesia needs to care more about this, that every citizen must have their right to have rights, as long as the right is not divide the unity and integrity of the nation of Indonesia. What’s mean with the right that Indonesian people must get is about right to live or death, right to choose their own religion, or right to choose their sex
TINJAUAN YURIDIS ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 53 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004
Laratmase, Kristhiana Anthonia
Mimbar Keadilan Januari - Juni 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2208
Badamai at Banjar Adat community is the implementation of Islamic moral value that have always taught the way of peace or islah in resolving a dispute. Badamai in inheritance disputes prevalent in Banjar society islah way. Similarly in the case of dispute resolution such as divorce marital reconciliation, separate beds (barambangan), including the division of joint property badamai finish (treasure continence) during the marriage in the event of divorce or because of divorce life, this is often done by attempting to reconcile through roles (hakamain). The results of this research are: (1) the division of the community estate in Banjar performed usig an agency called islah, which is essentially the institution determines each part of the theirs and other beneficiaries by consensus. In the role of institutions islah master teacher and close relatives are parents is crucial. Therefore there is the role of master teacher, then the provisions of Islamic aw into their benchmark. But under normal circumstances (no inheritance dispute) the division of inheritance is done varies, at least in two ways, Fara’id-Islah ad second Islah way, and (2) how to completion of the distribution of the estate is done in a family that is by agreement of the heirs based on a custom badamai valid for the Banjar, a wise solution to address the differences in economic conditions heirs. Waris Distribution Agreement in principle heir to the principle of division of real kinship is based on the belief of the scholars of fiqh that matter the beneficiary is an individual right which shall have the right to use or not use its right, or use their rights in a particular way while not harming others in accordance with the standard rules apply in ordinary circumstances.
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Pangestu, Rizky Aji;
Nugroho, Titov Dwi
Mimbar Keadilan Juli - November 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2213
Kredit dapat diberikan oleh koperasi maupun bank sesuai dengan kebutuhan  para nasabah peminjamnya. Kredit juga biasa disamakan dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas atau utangnya  dinyatakan lunas. Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa perkreditan dapat dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang tidak terlepas dari adanya  risiko yang dapat merugikan pihak bank itu sendiri maupun pihak nasabah baik  nasabah penyimpan dana dan nasabah debitur. Karena itu, bank benar-benar harus  melaksanakan prinsip-prinsip yang wajib diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip kerahasiaan. Karena penyaluran dana melalui kredit mengandung resiko yang tinggi. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Sasaran BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuklebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA PERS TERKAIT PENAYANGAN PORNOAKSI MELALUI MEDIA TELEVISI
Maqhfiroh, Freistya Yenny
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v12i1.2166
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui media televisiâ€. Pers merupakan salah satu unsur yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik berupa berita atau sekedar hiburan saja. akan tetapi peranan pers dicemarkan dengan adanya tindak pidana yang berupa penayangan acara yang mengandung unsur porno didalam kontennya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalahâ€. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan bahwa pers memberikan informasi yang sehat untuk masyarakat. Kebebasan pers menjadi salah satu alasan mengapa tindak pidana seperti penayangan konten porno dapat terjadi. Konten porno dalam penayangan di media televisi menjadi permasalahan yang cukup serius mengingat kualitas pemberitaan informasi yang semakin tidak terkontrol lagi.
ASAS CONTRARIUS ACTUS SEBAGAI KONTROL PEMERINTAH TERHADAP KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA
Sukadi, Imam
Mimbar Keadilan Vol 12 No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v12i2.2457
Beberapa problematika penerapan Asas contrarius actus sebagai kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Negara Indonesia ialah mengenai parameter keadaan bahaya dalam menerbitkan perpu oleh pemerintah, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. dan mengeliminasi peran pengadilan terhadap proses pembubaran Ormas. Pendirian Ormas dilihat dari sudut pandang konstitusi, ia adalah sebagai penjabaran dari kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak konstitusional tidaklah bersumber dari negara sebagai pemberi mandat melainkan berasal dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.