cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol. 05, No. 03, April 2016" : 25 Documents clear
ANALISIS HUKUMAN KEBIRI UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI PEMIDANAAN DI INDONESIA Putu Oka Bhismaning; I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari jurnal ini adalah Analisis Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Pemidanaan di Indonesia. Hukuman kebiri merupakan reaksi dari banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak. Hak ini dikarenakan pidana penjara dianggap tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah hukum kebiri sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan sistem pemidanaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Analisa yang didapatkan yaitu hukuman kebiri hanya berdasarkan pembalasan terhadap tindakan pelaku dan mengengampingkan perbaikan pribadi pelaku. Hukuman kebiri juga tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHP mengenai jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Maka hukum kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang hukum positif Indonesia dan hukum kebiri tidak sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia.
NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Ni Luh Kadek Rai Surya Dewi; I Dewa Made Suartha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai positif dari suatu Dissenting Opinion dan akibat hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu banyak terdapat nilai-nilai positif dari pelaksanaan Dissenting Opinion, diantaranya adalah merupakan perwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau sesama hakim. hal ini, sejalan dengan esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Akibat hukum Dissenting Opinion adalah yang bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dalam hal pengambilan putusan pengadilan dengan cara luar biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM MEDIA CETAK I Gst Ngrh Agung Bagus Laksmana Ananda; Marwanto -
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makalah ini membahas mengenai pornografi yang dimana saat ini, masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata. Makalah ini berjudul penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi dalam media cetak, penelitian ini dengan menggunakan metode normatif, untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan agar dapat terlaksananya penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh media cetak dan faktor-faktor yang menghambatnya. Demi memelihara dan menjamin agar hukum ditaati dan dipatuhi, berarti menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, termasuk ketenangan dan kedamaian batiniah setiap individu, dan upaya yang dapat dilakukan adalah  penanggulangan secara preventif dan upaya secara represif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Made Yulita Sari Dewi; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yang melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapa saja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR) I Gusti Putu Ary Septiawan; A. A. Ketut Sukranatha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih sering terjadinya berbagai bentuk perilaku orang dewasa yang melanggar hak-hak anak di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan mendorong diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberlakuan Undang-Undang ini dalam rangka pemenuhan hak-hak anak dalam bentuk perlindungan hukum yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi..Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan yang dihadapi oleh pihak Polresta Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan, yaitu korban (saksi) tidak berani memberikan kesaksian karena adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu atau takut aibnya diketahui oleh masyarakat banyak.Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dengan menggunakan sarana spenal (melalui jalur hukum pidana) dan non penal (di luar jalur hukum pidana), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar yaitu dengan mendorong penguatan di pemerintahan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam melaksanakan upaya-upaya perlindungan bagi korban pencabulan.
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PENGAKUAN YANG DIBERIKAN DI LUAR PERSIDANGAN Made Nara Iswara; I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari karya ilmiah ini adalah Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Pengakuan Yang Diberikan Di Luar Persidangan. Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari adanya pertentangan-pertentangan yang muncul dari para sarjana terkait dengan kekuatan pembuktian dari alat bukti pengakuan yang diberikan di luar persidangan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pengakuan yang diberikan secara lisan maupun yang diberikan secara tertulis di luar persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena dalam penulisan karya ilmiah ini menempatkan sistem norma sebagai objek kajian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah alat bukti pengakuan yang diberikan di luar persidangan hanya dapat diberikan dengan cara lisan, namun dalam praktek juga dikenal suatu pengakuan di luar persidangan yang dilakukan secara tertulis. Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dipakai, selain dalam hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi sedangkan pengakuan yang diberikan di luar persidangan dengan cara tertulis dapat bernilai sebagai alat bukti tertulis, apabila pengakuan ditandatangani pihak yang membuat pengakuan. Kekuatan pembuktian pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar persidangan sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Hal ini berarti bahwa kekuatan pembuktian yang melekat pada pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar persidangan itu tidak mempunyai nilai kekuatan yang mengikat tetapi hanya mempunyai kekuatan pembuktian bebas.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA Ida Ayu Bintari Yuditara; I Dewa Made Suartha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul "Pertimbangan Hukum Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Tata Usaha Negara". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang kriteria kepentingan mendesak dari penggugat yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dan kriteria kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan penundaan pelaksanaan KTUN. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kriteria kepentingan yang sangat mendesak dari penggugat yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penundaan KTUN adalah dimana penggugat akan menderita kerugian yang sifatnya langsung dan tunai kepada penggugat yang disbabkan dengan adanya tindakan yang faktual dari pemerintah. Sehingga apabila tidak dikabulkan permohonan penundaan tersebut, akan menjadi sangat sulit bagi penggugat untuk mengembalikan terhadap obyek yag disengketakan dalam KTUN tersebut. Kriteria kepentingan umum yang menjadi dasar ditolaknya permohonan penundaan KTUN adalah pembangunan atau upaya dalam menyediakan sandang, pangan, dan papan bagi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan menderita kerugian atau menyangkut keperluan masyarakat yang sangat membutuhkan apabila KTUN tersebut tidak segera dilaksanakan.
NILAI-NILAI POSITIF DAN AKIBAT HUKUM DISSENTING OPINION DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Ni Luh Kadek Rai Surya Dewi; I Dewa Made Suartha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dissenting opinion merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai positif dari suatu Dissenting Opinion dan akibat hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu banyak terdapat nilai-nilai positif dari pelaksanaan Dissenting Opinion, diantaranya adalah merupakan perwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau sesama hakim. hal ini, sejalan dengan esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang tidak lain dari kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Akibat hukum Dissenting Opinion adalah yang bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dalam hal pengambilan putusan pengadilan dengan cara luar biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ni Putu Lisna Yunita; I Gede Putra Ariana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal Ini berberjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Karena pesatnya arus globalisasi membuat mudahnya produk impor masuk ke Indonesia. Sehingga perlindungan konsumen terhadap pemakai produk impor dipandang sangat penting. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui pengaturan dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait dengan produk impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai obyek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak berlabel bahasa Indonesia akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi tambahan sesuai dengan perlindungan hukum terhadap produk yang tidak berlabel bahasa Indonesia yang terdapat pada Pasal 8 huruf  j  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan  Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Made Yulita Sari Dewi; Nyoman Mas Ariyani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yang melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapa saja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue