cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 9 (2019)" : 15 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF TRADISIONAL KERAJINAN PERAK CELUK SEBAGAI WARISAN BUDAYA Ketut Purnama Sari; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.81 KB)

Abstract

Bali merupakan daerah yang kaya dengan warisan budaya, seperti: karang boma, kuping guling dan ukir tunjung merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional yang memperoleh perlindungan hukum dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperolehnya suatu motif tradisional melalui warisan budaya asli tersebut digunakan bagi pengrajin dalam pembuatan cincin, bokor, dan gelang. Tujuan adanya UUHC untuk melindungi serta menjaga hasil ciptaan dan warisan budaya khususnya motif tradisional kerajinan perak celuk melalui EBT. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan mengkaji bahan hukum sekunder sebagai sumber data utama. Hasil dari penulisan ini mengenai pengaturan kepemilikan motif tradisional bersifat komunal yang dipegang oleh negara diatur dalam pasal 38 UUHC, apabila pengrajin dalam berkreasi menciptakan suatu motif kerajinan perak dengan cara memodifikasi EBT lalu diwujudkan sebagai bentuk nyata dapat dicatatkan sebagai hak cipta sehingga kepemilikan yang diperoleh secara individual, mengacu pada pasal 1 angka (1) UUHC dan perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap motif tradisional tersebut dilindungi dalam pasal 38 UUHC, mengenai modifikasi motif tradisional dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf 0 dan hasil modifikasi motif itu dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf j. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Motif Tradisional, Kerajinan Perak Celuk
IMPLEMENTASI KETENTUAN PENDAFATARAN MEREK BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN KATA PADA PERUSAHAAN COFFEE SHOP DI KOTA DENPASAR Dika Samiaji Gustoro; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.721 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p15

Abstract

Merek merupakan ruang lingkup dari pada Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kreasi intelektual, yang dapat berupa hak merek seperti halnya hak kebendaan lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya oleh siapapun. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek Indonesia merupakan suatu kewajiban apabila merek tersebut didaftarkan dan ini merupakan perlindungan yang bersifat preventif. Dengan hukum merek yang masih belum banyak masyarakat mengetahui bagaimana sistem perlindungan berkaitan dengan merek pada sebuah nama usaha agar salah satu karya intelektual mereka mendapatkan perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Maka tidak ada cara lain upaya hukum yang dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek tersebut karena lebih memberikan jaminan perlindungan hukum dengan cara mendaftarkan merek pada nama perusahaannya. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Merek, Warung Kopi.
KAJIAN IZIN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 Putu Genta Prayoga Mahardika; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.988 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p15

Abstract

Dikeluarkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur mengenai penyederhanaan izin penggunaan TKA diharapkan dapat mendongkrak investasi asing di Indonesia, tetapi dalam penerapannya Perpres tersebut menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa pasal dalam Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Di sisi lain, Perpres tersebut dianggap dapat mempersempit kesempatan memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bentuk izin penggunaan TKA dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 dan mengetahui apakah ketentuan terkait perizinan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan peraturan dasarnya yakni UU No. 13 Tahun 2003. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat penyederhanaan bentuk perizinan dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, seperti ditetapkannya RPTKA sebagai izin kerja, waktu proses pengurusan izin yang dikurangi dan jangka waktu berlakunya izin didasarkan pada perjanjian kerja. Di samping itu, Pasal 9 serta Pasal 10 Ayat 1 huruf a dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 1 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Kata Kunci : Perizinan , Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan
PENGGUNAAN LAYANAN GRAB EXPRESS SEBAGAI JASA ANGKUTAN BARANG DENGAN SEPEDA MOTOR Ni Putu Lilik Purnama Sari; A.A. Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.704 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p11

Abstract

Grab Express merupakan layanan untuk mengirim barang dengan moda transportasi roda dua (sepeda motor). Dalam perkembanganya Grab Express sebagai angkutan barang menimbulkan permasalahan terkait penggunaan sepeda motor sebagai alat angkutan barang. Hal tersebut memicu pertanyaaan tentang bagaimana pengaturan hukum layanan Grab Express dalam menyelenggarakan angkutan barang dengan sepeda motor dan bagaimana tanggung Jawab penyedia layanan grab express atas Kerusakan barang yang diterima oleh pengguna layanan Grab Express dengan sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Pengaturan hukum layanan Grab Express dalam menyelenggarakan angkutan barang dengan sepeda motor terdapat norma konflik antara PP No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan Pasal 10 ayat (2) dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Barang Pasal Pasal 137 ayat (3). Dalam PP angkutan jalan ada pengecualian bahwa sepeda motor dapat digunakan sebagai alat angkutan barang apabila memenuhi persyaratan teknis. Namun dalam UULLAJ angkutan barang wajib menggunakan mobil barang. Dan untuk tanggung jawab apabila terjadi kerusakan barang yang terima oleh konsumen maka yang bertanggung jawab adalah mitra Grab dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi. Kata kunci: Grab Express, angkutan barang, pengaturan, tanggung jawab
KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MENGUASAI ASET “DEBITOR PAILIT” Kadek Indra Dewantara; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.934 KB)

Abstract

Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Pasal 69 angka 1 mengatur bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan yang dimaksudkan “pengurusan harta pailit” maupun “pemberesan harta pailit”. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tugas dan kewenangan dari kurator berdasarkan UU Kepailitan serta apakah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut kurator wajib mendapatkan persetujuan hakim pengawas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tugas dan kewenangan kurator serta dalam melaksanakan tugasnya kurator memerlukan persetujuan hakim pengawas atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil analisis dalam Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengatur terkait dengan tugas dan kewenangan dari kurator namun terdapat beberapa Pasal yang mengatur bahwa tugas atau kewenangan dari kurator diperlukan persetujuan dari hakim pengawas dan Pasal lainnya untuk tugas atau kewenangan kurator tidak diatur dengan jelas apakah kurator dalam menjalankan tugasnya diperlukan persetujuan hakim pengawas. Kata Kunci: Kurator., Debitor Pailit., Hakim Pengawas.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue