cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 8 (2019)" : 15 Documents clear
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR OLEH POLRESTA DENPASAR Ray Dio Sanjaya; I Made Arya Utama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.365 KB)

Abstract

Pungutan liar (pungli) merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak berdasarkan peraturan. Untuk memberantas praktik Pungli tersebut Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut Perpres Pungli), dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagaimana di Kota Denpasar ditetapkan melalui SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016 dimana Polresta Denpasar termasuk dalam anggota saber pungli kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah kewenangan Polresta Denpasar dalam melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan (2) Apa saja faktor Penghambat Dan Pendukung Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh Polresta Denpasar Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Hasil analisa penelitian menunjukan (1) kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perpres Pungli sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim sebagaimana pada SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016. (2) efektivitas penegakan hukum terhadap pemberantasan pungli oleh Polresta Denpasar ialah tidak adanya ketentuan pasal yang secara khusus mengatur tentang pungli mengingat Pasal 368 KUHP memuat unsur paksaan yang tidak dapat dibuktikan pada praktek pungli. Kata kunci: Implementasi, Pemberantasan, Pungli
Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Ni Made Saraswati Pratisthita; I Gusti Ngurah Wairocana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.5 KB)

Abstract

Sistem pengadaan barang/jasa yang baik merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas belanja publik. Namun terdapat beberapa hambatan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa, persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa, dan melipat gandakan harga barang pabrik guna memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi jawaban pemerintah guna memperbaiki permasalahan dalam pengadaan barang/jasa salah satunya di ranah Hukum Administrasi. Sehingga timbul permasalahan bagaimana aspek hukum Administrasi Negara dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana solusi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum Administrasi Negara. Adapun penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa dan solusi dalam mencegah penyalahgunaan pada pengadaan barang/jasa salah satunya meliputi penerapan pemerintahan yang baik (good governance) serta kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik yaitu melalui e-marketplace seperti yang diatur dala ketentuan Pasal 70 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaang Barang/Jasa Pemerintah. Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang/jasa, good governance
DASAR SUATU NEGARA MELAKUKAN KLAIM WILAYAH BENUA ANTARTIKA DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Hariady Putra Aruan; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.939 KB)

Abstract

Wilayah adalah suatu unsur penting yang harus dimiliki oleh negara yang berdaulat. Fungsi dan pelaksanaan kedaulatan suatu negara dilaksanakan di wilayah negara, sehingga setiap benda yang ada maupun perbuatan hukum yang terjadi di wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan suatu negara yang memiliki wilayah tersebut. Antartika merupakan suatu Benua yang tidak memiliki penduduk asli, banyak negara yang menginginkan wilayah Antartika karena memiliki sumber daya alam yang besar. Menurut Perjanjian Antartika tahun 1959, Antartika hanya digunakan untuk keperluan perdamaian. Sehingga klaim yang dilakukan oleh negara-negara tidak sah dan tidak diakui. Tujuan utama dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui cara apa saja yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum apa yang timbul ketika suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Antartika. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum tentang cara negara memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum yang timbul saat suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Benua Antartika dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum terkait. KATA KUNCI: Wilayah Negara, Klaim Wilayah, Antartika.
WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYADAPAN UNTUK MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI AA. Gede Krishna Putra Parimita; Edward Thomas Lamury Hadjon
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.652 KB)

Abstract

Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disebut KPK, di berikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No 30 Tahun 2002 dimana diberikan kewenangan untuk menyadap terhadap orang yang terindikasi dalam kasus Korupsi, Dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dalam melakukan penyadapan harus melalui ijin dari pengadilan yang mengadili kasus tersebut, sedangkan KPK melakukan penyadapan dari tahap penyelidikan dan tidak ada batasan waktu untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana pada penelitian ini juga disebut penelitian hukum teoritis atau pendekatan perundang undangan. Dalam hal ini terdapat rumusan masalah pertama apakah penyadapan yang di lakukan oleh KPK sah menurut hukum positif dan kedua bagaimana penyadapan tersebut dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Menurut hukum positif di Indonesia aturan penyadapan perlu adanya ijin dari pengadilan dan aturan lebih lanjut menganai tata cara penyadapan, dan batas waktunya, dan dalam persepektif Hak Asasi Manusia penyadapan yang di lakukan KPK melanggar Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 28J Undang Undang Dasar Republik Indonesia dalam membatasai Hak seseorang harus melalui Undang Undang. Kata Kunci : KPK , Penyadapan, Hak Privasi
ALTERNATIF PENGGANTI PLASTIK SEKALI PAKAI PADA PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 Putu Gita Rahayu Ananda Suwendra; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.445 KB)

Abstract

Perumusan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali merupakan sebuah langkah solutif. Akan tetapi, terdapat kata bahan lain dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menimbulkan suatu pertanyaan tentang bahan lain tersebut. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah yang dimaksud dengan bahan lain pada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018?; Kedua, bagaimanakah upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait Rencana Aksi? Tujuan penulisanya menguraikan terkait yang dimaksud dengan bahan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai dan upaya pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yang menjelaskan apa maksud dari kata bahan lain dan apa saja upaya pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Kata Kunci : Sampah Plastik, Bahan Lain, Kebijakan.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue