cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
ISSN : 08548498     EISSN : 2527502X     DOI : -
Core Subject : Social,
Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three times a year in January, May, and September. This journal really opens door access for readers and academics to keep in touch with the latest research findings in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 24 No. 3: JULI 2017" : 8 Documents clear
Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam Lenny Nadriana; Eman Suparman
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art3

Abstract

Penelitian ini mengajukan permasalahan untuk diteliti sebagai berikut. Pertama, bagaimana kewajiban ahli waris terhadap utang pewaris berdasarkan hukum Islam. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban ahli waris sebagai debitor pailit terhadap perjanjian jaminan perorangan yang dibuat pewaris ditinjau dari aspek hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian kepustakaan yang sumbernya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, ahli waris dari pewaris pemegang jaminan perorangan jika ditinjau dalam aspek hukum waris Islam, maka ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayar utang dari pewarisnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Kedua, akibat hukum bagi ahli waris pemegang jaminan perorangan dipailitkan maka tidak dapat dilakukan sitaan umum terhadap segala harta kekayaan milik ahli waris untuk melunasi seluruh utang kreditornya. Artinya, tanggungjawab ahli waris bersifat terbatas. Ahli waris hanya bertanggungjawab melunasi utang sebatas dari harta peninggalan pewaris dan tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena harta peninggalan tidak cukup bagi pelunasan utang. 
Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media Kamri Ahmad; Hardianto Djanggih
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art8

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, siaran langsung proses peradilan pidana dalam pendekatan perundang-undangan, kedua, batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, proses siaran langsung tidak dilarang secara eksplisit dalam peraturan tentang penyiaran sepanjang sesuai dengan etika penyiaran dan jurnalistik. Namun demikian, penyiaran langsung proses sidang tetap harus agar tidak menciderai marwah pengadilan serta hak-hak terdakwa, saksi maupun korban sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Perlindungan saksi dan korban serta peraturan perundang-undangan terkait. Kedua; siaran langsung proses peradilan pidana oleh media yang sejalan dengan asas persidangan terbuka untuk umum, tetap harus dibatasi. Karena penerapan asas persidangan terbuka untuk umum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari trial by press untuk menegakkan prinsip peradilan yang adil dan tidak berpihak (fair trial).   
Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016) Zaki Ulya
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art4

Abstract

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam menerbitkan suatu diskresi oleh pejabat pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah membatalkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan menyatakan bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam hal pertanggungjawaban diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tetap wajib dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Batasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi khususnya pasca Putusan MK yaitu dengan ketaatasasan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan Marojahan Panjaitan
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art5

Abstract

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan kerugiannya dikembalikan persoalan menjadi selesai. Padahal, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini mengkaji bagaimana menyelesaikan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam persfektif hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode analisis yuridis normatif dan filosofis. Hasil penelitian menemukan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidananya. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berkas pemeriksaan secara administratif digunakan sebagai bukti dalam perkara pidananya.
Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia Idul Rishan; Abel Putra
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art1

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan model dan kewenangan judicial council di Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia serta analisisnya terhadap Komisi Yudisial (KY) di Indonesia. Jenis penelitian ini yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama berdasarkan hasil komparisi di empat negara (Bulgaria, Afrika Selatan, Argentina dan Mongolia), KY di Indonesia lahir atas kecenderungan yang sama.Titik persamaan itu dapat dilihat dari adanya jaminan independensi peradilan dalam konstitusinya, pengaturan judicial council di dalam level konstitusi, faktor pendorong kelahiran yang sama, kemiripan corak kewenangan, dan kemiripan model kelembagaan serta komposisi keanggotaan yang bersifat partisan. Kedua, analisis perbandingan berhasil memetakan titik perbedaan model dan kewenangan KY dengan judicial council di empat negara. Pembedaan itu dapat diidentifikasi dari segi jumlah dan model keterwakilan golongan dalam komposisi keanggotaan KY. Selain itu, daya jelajah kewenangan KY relatif sangat kecil dan terbatas jika dibandingkan dengan judicial council yang menjadi sumber komparasi. 
Prinsip-Prinsip Praktik Bisnis dalam Islam bagi Pelaku Usaha Muslim Abdurrahman Alfaqiih
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art6

Abstract

Islam menegaskan nilai-nilai keluhuran ilahiah sebagai landasan dalam praktek bisnis bagi pelaku bisnis muslim. Namun demikian, tidak sedikit pelaku bisnis yang cenderung mempraktikkan bisnis yang merugikan bagi orang lain bahkan terhadap lingkungan. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan. Pertama, bagaimana prinsip dasar praktik bisnis dalam Islam? Kedua, apakah kerangka dasar prinsip tersebut dalam Islam? Penelitian ini mengulas prinsip dalam praktik bisnis ditinjau dari perspektif Islam secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif dan merujuk pada sumber data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, nilai-nilai moral seperti keadilan, kejujuran, amanah, profesionalisme, transparan, dapat dipercaya, jauh dari hal yang haram dan kezaliman merupakan prinsip dasar dalam praktik bisnis bagi pelaku usaha muslim. Kedua, prinsip-prinsip tersebut bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang dibingkai dalam kerangka Akidah, Ibadah dan Akhlak.
Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Hatta Isnaini; Hendry Dwicahyo Wanda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art7

Abstract

Peralihan tanah yang belum bersertifikat rawan menimbulkan sengketa apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menganalisis, pertama, apakah Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian? Kedua, bagaimana prinsip hehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: pertama, Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Kedua, prinsip kehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat direfleksikan dalam kewajiban PPAT menolak membuat akta apabila tidak disertai data formil.
Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24 No. 3: JULI 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss3.art2

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menjawab dua rumusan permasalahan, pertama, bagaimana kebijakan Presiden Trump terkait pelarangan imigran Muslim untuk tinggal di Amerika Serikat dari perspektif hukum dan HAM Internasional, dankedua, bagaimana respon dan upaya masyarakat AS terhadap nasib imigran Muslim di AS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka. Adapun penelitian menyimpulkan sebagai berikut: pertama, kebijakan Presiden Trump terkait pembatasan imigran Muslim sebagian telah melanggar peraturan hukum dan HAM internasional, utamanya Konvensi UNHCR 1951, Kovenan ICCPR, dan Kovenan ICESCR 1966; kedua, respon masyarakat AS tidak saja ditujukan oleh sikap menentang kebijakan Presiden Trump, melainkan juga para pengacara telah memperjuangkan hak-hak dasar dan kebebasan para imigran Muslim baik dengan menyediakan konsultasi dan pembelaan di pengadilan secara cuma-cuma, maupun dengan melakukan lobi dan negosiasi terhadap lembaga legislatif di tingkat negara bagian dan pemerintahan federal. 

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025 Vol. 32 No. 2: MEI 2025 Vol. 32 No. 1: JANUARI 2025 Vol. 31 No. 3: SEPTEMBER 2024 Vol. 31 No. 2: MEI 2024 Vol. 31 No. 1: JANUARI 2024 Vol. 30 No. 3: SEPTEMBER 2023 Vol. 30 No. 2: MEI 2023 Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023 Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022 Vol. 29 No. 2: MEI 2022 Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022 Vol. 28 No. 3: SEPTEMBER 2021 Vol. 28 No. 2: MEI 2021 Vol. 28 No. 1: JANUARI 2021 Vol. 27 No. 3: SEPTEMBER 2020 Vol. 27 No. 2: MEI 2020 Vol. 27 No. 1: JANUARI 2020 Vol. 26 No. 3: SEPTEMBER 2019 Vol. 26 No. 2: MEI 2019 Vol. 26 No. 1: JANUARI 2019 Vol. 25 No. 3: SEPTEMBER 2018 Vol. 25 No. 2: MEI 2018 Vol. 25 No. 1: JANUARI 2018 Vol. 24 No. 4: OKTOBER 2017 Vol. 24 No. 3: JULI 2017 Vol. 24 No. 2: APRIL 2017 Vol. 24 No. 1: JANUARI 2017 Vol. 23 No. 4: OKTOBER 2016 Vol. 23 No. 3: JULI 2016 Vol. 23 No. 2: APRIL 2016 Vol. 23 No. 1: JANUARI 2016 Vol. 22 No. 4: Oktober 2015 Vol. 22 No. 3: Juli 2015 Vol. 22 No. 2: APRIL 2015 Vol. 22 No. 1: Januari 2015 Vol. 21 No. 4: Oktober 2014 Vol. 21 No. 3: Juli 2014 Vol. 21 No. 2: April 2014 Vol. 21 No. 1: Januari 2014 Vol. 20 No. 4: Oktober 2013 Vol. 20 No. 3: Juli 2013 Vol. 20 No. 2: April 2013 Vol. 20 No. 1: Januari 2013 Vol. 19 No. 4: Oktober 2012 Vol. 19 No. 3: Juli 2012 Vol. 18 (2011): Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011 Vol. 18 No. 4 (2011) Vol. 18 No. 3 (2011) Vol. 18 No. 2 (2011) Vol. 18 No. 1 (2011) Vol. 17 No. 4 (2010) Vol. 17 No. 3 (2010) Vol. 17 No. 2 (2010) Vol. 17 No. 1 (2010) Vol. 16 No. 4 (2009) Vol. 16 No. 3 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009): English Version Vol. 16 No. 1 (2009) Vol. 16 No. 1 (2009): English Version Vol 16, Edisi Khusus 2009 Vol. 15 No. 3 (2008) Vol. 15 No. 3 (2008): English Version Vol. 15 No. 2 (2008) Vol. 15 No. 1 (2008) Vol. 14 No. 4 (2007) Vol. 14 No. 3 (2007) Vol. 14 No. 2 (2007) Vol. 14 No. 1 (2007) Vol. 13 No. 2: Mei 2006 Vol. 13 No. 1: Januari 2006 Vol. 12 No. 30: September 2005 Vol. 12 No. 29: Mei 2005 Vol. 12 No. 28: Januari 2005 Vol. 11 No. 27: SEPTEMBER 2004 Vol. 11 No. 26: Mei 2004 Vol. 11 No. 25: Januari 2004 Vol. 10 No. 24: September 2003 Vol. 10 No. 23: Mei 2003 Vol. 10 No. 22: Januari 2003 Vol. 9 No. 21: September 2002 Vol. 9 No. 20: Juni 2002 Vol. 9 No. 19: Februari 2002 Vol. 8 No. 18: Oktober 2001 Vol. 8 No. 17: Juni 2001 Vol. 8 No. 16 (2001): Cyberlaw Vol. 7 No. 15: Desember 2000 Vol. 7 No. 14: Agustus 2000 Vol. 7 No. 13: April 2000 Vol. 6 No. 12 (1999): H A K I Vol. 6 No. 11 (1999) Vol. 5 No. 10 (1998) Vol. 6 No. 9 (1997) Vol. 5 No. 8 (1997) Vol. 4 No. 7 (1997) Vol. 3 No. 6 (1996) Vol. 3 No. 5 (1996): Hukum dan Ekonomi Vol. 2 No. 4: September 1995 Vol. 1 No. 3 (1995) Vol. 1 No. 2 (1994): KEJAHATAN KERAH PUTIH Vol. 1 No. 1 (1994): Era PJPT II More Issue