cover
Contact Name
Ari Purwadi
Contact Email
aripurwadi.fhuwks@gmail.com
Phone
+6281938020282
Journal Mail Official
perspektif_hukum@yahoo.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dukuh Kupang XXV/54, Surabaya, 60225
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
ISSN : 14103648     EISSN : 24067385     DOI : https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2
Core Subject : Humanities, Social,
PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of Wijaya Kusuma Surabaya. PERSPEKTIF accepts any manuscripts or articles in the field of law or legal studies from both national and international academicians and researchers. The articles published in PERSPEKTIF is published three times a year (in January, May, and September). Submitted article should follow the writing guidelines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April" : 10 Documents clear
OTONOMI DAERAH: ANTARA DEMOKRATISASI DAN POLITIK BIROKRASI Ahmad Basuki
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.125

Abstract

UU No. 5 Tahun 1974, sebagai indikator pengatur otonomi daerah tidak terlepas dari ambivalensi kepentingan. Di satu sisi hendak mengangkat kepentingan rakyat (daerah), disisi lain juga mencerminkan adanya kepentingan penguasa (pusat). Dus, tolak tarik semangat demokrasi dan birokrasi. Demokrasi merupakan sebuah konsep, ajaran sekaligus azas yang bersifat relatif, kontekstual dan dinamis. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan secara nyata dan bertanggungjawab sesuai dengan arah pemilihan politik dan kesatuan bangsa. Kadar penerapan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat diukur melalui variabel fungsi, diskresi dan variabel akses.
LISENSI MEREK DALAM PERSPEKTIF BISNIS Zudan Arif Fakrulloh
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.126

Abstract

Lisensi merupakan suatu terobosan bisnis terhadap ketentuan penanaman modal asing di Indonesia yang dimaksudkan untuk dapat meningkatkan perekonomian nasional dan menunjang pencapaian pembangunan nasional. Hal yang mendorong investor, baik lokal maupun luar untuk menanamkan modalnya pada produk-produk yang mempunyai merek terkenal melalui sistem lisensi adalah karena adanya standart kualitas produksi yang sama. Sehingga konsumen tidak ragu lagi untuk membeli produknya. Lazimnya perjanjian lisensi menentukan sifat perjanjian apakah ekslusif/non ekslusif, menegaskan adanya hal untuk men-sublisensikan atau tidak, serta mengatur tentang waktu berakhirnya perjanjian.
DISIPLIN BERLALU LINTAS DAN PROBLEMANYA Ari Purwadi
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.127

Abstract

Ketertiban dan Hukum merupakan dua sisi dari satu mata uang. Artinya dapat dibedakan tapi mustahil untuk dipisahkan. Dalam konteks ini, hukum dilihat sebagai sarana kontrol sosial.penerapan dan pemasyarakatan Gerakan Disiplin Nasional banyak menghadapi kendala, oleh karena itu perlu ada usaha secara rasional, sistematis, dan konsepsional. Ketaatan berlalu lintas dipengaruhi oleh faktor tekanan eksternal dan mekanisme internal (sikap batin) seseorang. Kesadaran hukum merupakan konsep yang sangat abstrak dan sulit diukur secara matematis. Oleh karena itu harus diberikan rumusan operasional yang akan menerjemahkan konsep kesadaran hukum ke dalam variabel empiris, yang nantinya berfungsi sebagai indikator.
TINJAUAN AKSIOLOGIS HUKUM DAN KEADILAN Joko Nur Sariono
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.128

Abstract

Untuk menegakkan hukum yang didasari oleh kebenaran dan keadilan yang harus dikedepankan terutama adalah sikap mental aparat penegak hukum.
DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP Nur Yahya
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.129

Abstract

Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.
MODAL VENTURA SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN Ninuk Triyanti
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.130

Abstract

Pembiayaan oleh perusahaan modal ventura adalah melakukan penyertaan modal yang ditujukan dalam perusahaan baik yang berada pada tahap pengembangan usaha maupun yang berada pada tahap kemunduran usaha dan sedang mengalami kesulitan dana tanpa disertai dengan jaminan pengembalian seperti halnya pinjaman pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyangkut asas kebebasan berkontrak maka kegiatan pembiayaan modal ventura ini dimungkinkan tunduk pada Hukum Perjanjian, dengan mengingat peraturan-peraturan yang menyangkut Lembaga Keuangan dan Perusahaan yang ada.
EKSISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KUASA WAJIB PAJAK Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.131

Abstract

Self Assesment System yang dianut Indonesia telah menempatkan SPM dan SPT dalam posisi yang vital. Apabila dikemudian hari diketahui SPM atau SPT mengandung cacat hukum, maka persoalan yang muncul berkaitan dengan siapa yang bertanggungjawab dan tanggung jawab hukum apa yang dapat dikenakan. Hubungan hukum antara wajib pajak dengan kuasanya melalui Surat Kuasa pada prinsipnya hanya melahirkan hak dan tanggung jawab secara keperdataan. Tanggung jawab pemegang kuasa akan berdimensi apabila cacat hukum pada SPM dan SPT itu dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara.
HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Dwi Tatak Subagiyo
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.132

Abstract

Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PERMASALAHAN DAN PERKEMBANGANNYA Soewito Widakdo
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.133

Abstract

Secara praktis pelaksanaan pemberian Hak Atas Tanah tidak berpegang pada asas sentralisasi, namun menganut asas dekonsentrasi. Sehingga dapat lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Keppres No. 26 Tahun 1988 disamping telah merubah nama dan struktur organisasi instansi pertanahan juga berdampak pada perubahan kewenangan masing-masing instansi dan soal perijinan yang menyangkut hak atas tanah. Penerimaan pengurusan konversi beberapa macam hak atas tanah oleh instansi pertanahan sekarang ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat peraturan hukum yang menyatakan dibukanya kembali lembaga konversi atau diperpanjang sampai batas waktu tertentu.
Resensi Buku: HUKUM DAN SEKTOR INFORMAL Moh. Sholehuddin
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.134

Abstract

Keberadaan sektor informal masih dipandang sebelah mata oleh sebagian warga masyarakat. Sektor informal masih dipersepsikan sebagai "sektor kelas dua", sehingga memperoleh perlakuan yang berbeda bila dibandingkan dengan sektor formal yang sampai saat ini masih dipersepsikan oleh masyarakat sebagai "sektor kelas satu". Kehadiran sektor informal tidak begitu disukai oleh pemerintah dan juga sebagian anggota masyarakat. Banyak dalih yang digunakan untuk membenarkan argumentasi penolakan ini, mulai dari mengganggu kelancaran lalu lintas, memperburuk wajah kota, mengganggu ketertiban, dan lain-lain. Dalam pandangan yang paling sarkastis, sektor informal dianggap sebagai "sampah kota" yang bersifat parasit. Dikatakan demikian karena sektor informal biasanya menempel di emper-emper toko, berjejal di pojok pasar, berkerumun di tepi jalan dan tempat umum lainnya. Sistcm “gusur dan usir” demi ketertiban dan keindahan kota (untuk memperoleh Adipura) merupakan cara yang efektif untuk mcnyingkirkan pelaku sektor informal ini (Hal 2).Kesalahan kultural yang memandang sektor informal secara negatif, sama saja artinya dengan menghilangkan peran sektor informal dalam pembangunan ekonomi secara makro. Dari sisi kesempatan kerja, sektor informal mampu menampung luberan tenaga kerja yang tidak dapat tertampung di sektor formal. Apabila diprosentase, 24,07% bekerja di sektor formal dan 75,93% bekerja pada sektor informal. Buku ini mengungkap pula sebuah fenomena yang menarik, yaitu ternyata sektor informal mampu mensubsidi sektor formal karena sektor informal merupakan sektor yang efisien dan mampu menyediakan kehidupan yang murah (hal 38).Hukum dan sektor informal, tampaknya merupakan dua aspek yang terpisah. Buku ini berhasil menunjukkan bahwa ternyata hukum mempunyai peran yang besar untuk memberdayakan sektor informal (hal 68-75). Buku ini merupakan salah satu karya yang mengungkapkan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Secara gamblang, penulis dapat menjelaskan secara sistematis posisi hukum dalam kaitannya dengan upaya pemberdayaan sektor informal. Di tengah maraknya karya-karya dalam Ilmu Hukum yang menggunakan pendekatan normatif, karya ini memberikan warna lain dengan pendekatan sosiologisnya yang kental. Kiranya buku ini perlu dibaca oleh mahasiswa Fak. Hukum, Fisip, Dosen, LSM maupun kalangan pemerhati sektor informal.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

1997 1997


Filter By Issues
All Issue Vol. 31 No. 1 (2026): Edisi Januari Vol. 29 No. 2 (2024): Edisi Mei Vol. 29 No. 1 (2024): Edisi Januari Vol. 28 No. 3 (2023): Edisi September Vol. 28 No. 2 (2023): Edisi Mei Vol. 28 No. 1 (2023): Edisi Januari Vol. 27 No. 3 (2022): Edisi September Vol 27, No 2 (2022): Edisi Mei Vol. 27 No. 2 (2022): Edisi Mei Vol 27, No 1 (2022): Edisi Januari Vol. 27 No. 1 (2022): Edisi Januari Vol 26, No 3 (2021): Edisi September Vol. 26 No. 3 (2021): Edisi September Vol 26, No 2 (2021): Edisi Mei Vol 26, No 1 (2021): Edisi Januari Vol 25, No 3 (2020): Edisi September Vol 25, No 2 (2020): Edisi Mei Vol 25, No 1 (2020): Edisi Januari Vol 24, No 3 (2019): Edisi September Vol. 24 No. 3 (2019): Edisi September Vol 24, No 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 1 (2019): Edisi Januari Vol 24, No 1 (2019): Edisi Januari Vol 23, No 3 (2018): Edisi September Vol 23, No 2 (2018): Edisi Mei Vol 23, No 1 (2018): Edisi Januari Vol 22, No 3 (2017): Edisi September Vol. 22 No. 3 (2017): Edisi September Vol 22, No 2 (2017): Edisi Mei Vol 22, No 1 (2017): Edisi Januari Vol 21, No 3 (2016): Edisi September Vol 21, No 2 (2016): Edisi Mei Vol 21, No 1 (2016): Edisi Januari Vol 20, No 3 (2015): Edisi September Vol 20, No 2 (2015): Edisi Mei Vol. 20 No. 2 (2015): Edisi Mei Vol 20, No 1 (2015): Edisi Januari Vol. 20 No. 1 (2015): Edisi Januari Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September Vol 19, No 3 (2014): Edisi September Vol. 19 No. 2 (2014): Edisi Mei Vol 19, No 2 (2014): Edisi Mei Vol 19, No 1 (2014): Edisi Januari Vol. 18 No. 3 (2013): Edisi September Vol 18, No 3 (2013): Edisi September Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei Vol. 18 No. 2 (2013): Edisi Mei Vol. 18 No. 1 (2013): Edisi Januari Vol 18, No 1 (2013): Edisi Januari Vol. 17 No. 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 1 (2012): Edisi Januari Vol 17, No 1 (2012): Edisi Januari Vol 16, No 4 (2011): Edisi September Vol. 16 No. 4 (2011): Edisi September Vol 16, No 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 2 (2011): Edisi April Vol 16, No 2 (2011): Edisi April Vol. 16 No. 1 (2011): Edisi Januari Vol 16, No 1 (2011): Edisi Januari Vol 15, No 4 (2010): Edisi Oktober Vol. 15 No. 4 (2010): Edisi Oktober Vol. 15 No. 3 (2010): Edisi Juli Vol 15, No 3 (2010): Edisi Juli Vol. 15 No. 2 (2010): Edisi April Vol 15, No 2 (2010): Edisi April Vol. 15 No. 1 (2010): Edisi Januari Vol 15, No 1 (2010): Edisi Januari Vol 12, No 3 (2007): Edisi September Vol 12, No 2 (2007): Edisi Mei Vol 12, No 1 (2007): Edisi Januari Vol 11, No 4 (2006): Edisi Oktober Vol 11, No 3 (2006): Edisi Juli Vol 11, No 2 (2006): Edisi April Vol 11, No 1 (2006): Edisi Januari Vol 10, No 4 (2005): Edisi Oktober Vol 10, No 3 (2005): Edisi Juli Vol 10, No 2 (2005): Edisi April Vol 10, No 1 (2005): Edisi Januari Vol 9, No 4 (2004): Edisi Oktober Vol 9, No 3 (2004): Edisi Juli Vol 9, No 2 (2004): Edisi April Vol 9, No 1 (2004): Edisi Januari Vol 8, No 4 (2003): Edisi Oktober Vol 8, No 3 (2003): Edisi Juli Vol 8, No 2 (2003): Edisi April Vol 7, No 4 (2002): Edisi Oktober Vol 7, No 3 (2002): Edisi Juli Vol 7, No 2 (2002): Edisi April Vol 7, No 1 (2002): Edisi Januari Vol 6, No 4 (2001): Edisi Oktober Vol 6, No 3 (2001): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2001): Edisi April Vol 6, No 1 (2001): Edisi Januari Vol 5, No 3 (2000): Edisi Juli Vol 5, No 2 (2000): Edisi April Vol 5, No 1 (2000): Edisi Januari Vol 4, No 3 (1999): Edisi Juli Vol 4, No 1 (1999): Edisi Januari Vol 3, No 4 (1998): Edisi Oktober Vol 3, No 3 (1998): Edisi Juli Vol 3, No 2 (1998): Edisi April Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari Vol 2, No 3 (1997): Edisi Oktober Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April Vol 2, No 1 (1997): Edisi April Vol 1, No 2 (1996): Edisi Desember More Issue