cover
Contact Name
Ari Purwadi
Contact Email
aripurwadi.fhuwks@gmail.com
Phone
+6281938020282
Journal Mail Official
perspektif_hukum@yahoo.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dukuh Kupang XXV/54, Surabaya, 60225
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
ISSN : 14103648     EISSN : 24067385     DOI : https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2
Core Subject : Humanities, Social,
PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of Wijaya Kusuma Surabaya. PERSPEKTIF accepts any manuscripts or articles in the field of law or legal studies from both national and international academicians and researchers. The articles published in PERSPEKTIF is published three times a year (in January, May, and September). Submitted article should follow the writing guidelines.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 793 Documents
KEBERADAAN SAN REMO MANUAL 1994 DALAM KAITANNYA DENGAN UNCLOS 1982 Enny Narwati
Perspektif Vol 15, No 3 (2010): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.517 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i3.57

Abstract

Pengaturan hukum perang di laut tidak mengalami perkembangan yang berarti sejak Konvensi Den Haag tahun 1907. Dengan adanya berbagai perkembangan yang ada memaksa masyarakat internasional untuk membuat berbagai penyesuaian berkaitan dengan pelaksanaan perang di laut. Perkembangan paling penting adalah dengan disahkannya UNCLOS 1982 di Montego Bay, Jamaika, yang berisi ketentuan tentang hak dan kewajiban Negara di laut. UNCLOS 1982 berlaku efektif pada tahun 1994. Semua ketentuan yang ada dalam UNCLOS 1982 berlaku pada masa damai, dan tidak ada satu ketentuanpun yang mengatur tentang penggunaan kekerasan ataupun peperangan. San Remo Manual 1994 berisi tentang pedoman pelaksanaan perang di laut. Karena itu perlu dikaji bagaimana kaitan antara San Remo Manual 1994 dengan UNCLOS 1982.Setting the law of war at sea did not experience significant development since the Hague Convention of 1907. With the various developments that have forced the international community to make various adjusments relating to the conduct of the war at sea. The most important developments is the adoption of  UNCLOS in 1982 inMontego Bay,Jamaica, which contains provisions concering the rights and obligations of the State in the sea. UNCLOS in 1982 became effective in 1994. All the provisions in the 1982 UNCLOS applies in peacetime, and no one rule governing the use of violence or war. 1994 San Remo Manual contains the guidelines for conduct of the war at sea. Because it needs to be studied how the link between the San Remo Manual 1994 with the UNCLOS 1982. 
DINAMIKA FUNGSI KEPOLISIAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PROGRAM PERPOLISIAN MASYARAKAT Wahyono Wahyono
Perspektif Vol 16, No 3 (2011): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.828 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v16i3.80

Abstract

Sejak terpisahnya institusi Polri dengan TNI, banyak pembaharuan telah dilakukan, antara lain membuat konsep pendekatan baru terhadap masyarakat dalam melaksanakan tugas penga-yoman dan pembinaan terhadap masyarakat. Dengan program POLMAS diharapkan akan tercipta sistem situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, karena masyarakat akan menyadari bahwa ketertiban dan keamanan itu tidak mungkin tercipta tanpa kerjasama yang sinergis antara Polri dengan masyarakat. Dalam program ini diharapkan akan tercipta keikutsertaan masyarakat dalam menanggulangi setiap ancaman, gangguan, hambatan, baik berupa pelanggaran maupun kejahatan yang akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Since being apart between institution of Indonesian Police (POLRI) with Indonesian National Armed Forces (TNI), there are so many renewals have been done, such as: making new approach concept prominently for sheltering and establishing society. By having this POLMAS program, it is expected to create a conducive, peaceful and orderly situation system  because society will realize that safety and orderliness situation will be impossible without any synergy cooperation between POLRI and society. It is also expected that this program will create the participation of society to cope every threat, attack, and obstacle, in the form of violation or criminal which will disturb a peaceful and orderly system of society.
KEDUDUKAN HAK MEWARIS PEREMPUAN DARI HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ADAT SASAK Rr. Cahyowati Cahyowati
Perspektif Vol 15, No 2 (2010): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.26 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i2.48

Abstract

Perempuan mempunyai kedudukan mewaris dari harta bersama, menurut Hukum Adat Sasak, karena dalam perkawinan mempunyai andil besar dalam mengumpulkan harta bersama dengan suami, mulai dari mencari, memutuskan membeli barang, mengelola, dan pengalihan barang yang sudah dibeli Yang berhak menerima warisan dari harta bawaan suami, istri, atau harta bersama sebagian besar menjawab anak. Domain hukum adat, yaitu; Pertama, tempat (desa), waktu (kala), dan keadaan (patra), yang mempengaruhi pembagian warisan. Kedua, Laki-laki yang memperoleh bagian warisan yang besar, kurang memahami arti “bagian besar” yang diterimanya, “bagian yang besar” berbanding lures dengan kewajiban yang dipikul. Ketiga, Kenyataan di lapangan menunjukkan, perempuan yang merasa kurang diuntungkan dengan pembagian warisan yang sudah dilakukan dengan jalan musyawarah, tidak banyak yang menuntut pembagian warisan dari harta bersama, karena takut di lepaskan dari kekerabatan.The women have right to inherit from the marital properties based on the Adat Sasak Law because they have the importance role in collecting those properties with their husbands in fraying, deciding, managing and transferring those property, the children are beneficaries of their parents who most enttitle to bequeth the individual and the marital properties of their parents, the barrier faced by the women beneficiaries in Adat Sasak Law are: (1) the domein of adat law, namely space (desa), time (kala), and circumstances (patra) affecting in deviding those inheritance; (2) the men (in the case the sons) obtaining the larger share are not understand the sense of the larger share. In Adat Sasak Law the larger share are linear to the duties and liabilities for those men; (3) the reality in the field shows the women obtaining the unadvantege share decided by unanimous decision did not appeal to this decision because the fear to be alienated from their clans.
EKSISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KUASA WAJIB PAJAK Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol 2, No 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (811.923 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.131

Abstract

Self Assesment System yang dianut Indonesia telah menempatkan SPM dan SPT dalam posisi yang vital. Apabila dikemudian hari diketahui SPM atau SPT mengandung cacat hukum, maka persoalan yang muncul berkaitan dengan siapa yang bertanggungjawab dan tanggung jawab hukum apa yang dapat dikenakan. Hubungan hukum antara wajib pajak dengan kuasanya melalui Surat Kuasa pada prinsipnya hanya melahirkan hak dan tanggung jawab secara keperdataan. Tanggung jawab pemegang kuasa akan berdimensi apabila cacat hukum pada SPM dan SPT itu dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara.
ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA PROFESI KEDOKTERAN, HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ratna Winahyu Lestari Dewi; Suhandi Suhandi
Perspektif Vol 16, No 2 (2011): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.043 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v16i2.71

Abstract

Aborsi adalah masalah klasik dalam dunia kesehatan yang selalu menimbulkan perdebatan sepanjang zaman. Dari segi istilah aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum janin itu dapat tumbuh diluar tubuh ibunya. Aborsi dibedakan menjadi dua yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi buatan dibagi lagi berdasarkan alasannya, yaitu aborsi kriminalis dan aborsi medisinalis. Selama ini aborsi pada kasus korban pemerkosaan dianggap sebagai tindak kejahatan. Namun dengan berlakunya UU No. 36 Thn. 2009 tentang Kesehatan, aborsi bagi korban pemerkosaan telah dilegalisasi. Kembali masalah ini menjadi kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra pendapat dalam menyikapinya. Tulisan ini akan membahas tentang aborsi dalam berbagai perspektif yaitu etika profesi kedokteran, hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan aborsi bagi korban pemerkosaan memang bagai sembilu bermata dua. Tenaga kesehatan yang dihadapkan pada situasi tersebut akan mengalami dilema. Melakukan aborsi akan dihukum, tidak melakukan aborsi maka jiwa sang ibu hamil yang jadi taruhannya. Dengan memperhatikan bahwa pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban, maka aborsi dilegalkan dengan memperhatikan pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 36 Tahun 2009 dan harus dilakukan oleh dokter professional sesuai dengan standar profesi serta memperhatikan ketentuan norma-norma dalam agama. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang aborsi dalam perspektif etika profesi kedokteran, hukum Islam dan peraturan perundang-undangan dalam hukum positif Indonesia.Abortion is a classic problem in the world of health that has always caused debate throughout the ages. In terms of the term abortion means the termination of pregnancy before the fetus can grow outside the mother’s body. Abortion can be divided into two, namely spontaneous abortion and artificial abortion. Artificial abortion subdivided based on reason, namely abortion and abortion medisinalis criminalist. During this abortion in cases of rape victims are considered as a crime. But with the enactment of Law no. 36 years old. 2009 on health, abortion has been legalized for rape victims. Back problems are a matter of controversy, and raises the pros and cons of opinion in react. This paper will discuss about abortion in a variety of perspectives of professional ethics of medicine, Islamic laws and regulations inIndonesia. And abortion for rape victims is like a double-edged knife. Health workers who are faced with these situations will have a dilemma. Abortion will be punished, not doing abortion is the soul of the pregnant woman is at stake. Noting that rape can cause psychological trauma for the victim, then legalized abortion with respect to Article 75 paragraph (2) letter b Law No.36 of 2009 and should be done by a professional doctor in accordance with professional standards and observe the provisions of norms in religion. In this paper will discuss about abortion in the perspective of professional ethics of medicine, Islamic law and legislation in the positive law ofIndonesia.
SISTEM PELAYANAN PERIJINAN HO (HINDER ORDONNANNNTIE) UNTUK KEGIATAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) Himawan Estu Bagijo
Perspektif Vol 15, No 1 (2010): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (747.31 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i1.37

Abstract

Kegiatan ekonomi yang penting berpikir untuk mendukung pembangunan. Bagi mereka sistem perizinan tujuan adalah salah satu masalah membuat penghalang untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi pada Kegiatan Ekonomi Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan masalah ini artikel ini akan membahas dan menemukan cara terbaik untuk memecahkan hubungan antara sistem lisensi dan kegiatan ekonomi. Relasi ini untuk melindungi lingkungan dengan lisensi di sisi lain dan untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi untuk bisnis kecil.Economic activities are an important think to support development. For those purpose licensing system is one issues make barrier to promote economic growth relay on Micro, Small and Middle Economic Activities. Base on this problem this article will discuss and find the best way to solve the relationship between licensing system and economic activities. The relation is to protect an environmental by license on the other hand and to promote economic growth for a small business.
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Arifin Rada
Perspektif Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.842 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v18i2.119

Abstract

Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.Euthanasia is an attempt to end someone life when he/she has an uncurable illness, euthanasia will be done  in order to release his/her from suffering his/her illness. In Indonesia, euthanasia can not be done and it is classified as an illegal act. Both in the positive law and the ethics code regulate that performing an euthanasia is not allowed. Regarded to the perspective of Islamic law, also regulated that an active euthanasia is an act that is forbidden and punishable by God with a punishment of hell for those who did.
TUNTUTAN GANTI RUGI PADA PERADILAN ADMINISTRASI Maftuh Effendi
Perspektif Vol 15, No 4 (2010): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.047 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v15i4.62

Abstract

Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan peratiran Pemerintah No 43 Tahun 1991 ditetapkan besarnya ganti rugi antara Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 5.000.000 sudah tidak memadai dengan melibatkan penggugat dengan lebih banyak tentunya jumlah ganti rugi tersebut tidak dapat memenuhi rasa keadilan.Claims for compensation or additional charges (accessoir) after the granting of the main demands put forward by the plaintiff in judicial administration, compensation is a payment of money to the person or body of civil law at the expense of the state administrative agency under the administrative court’s decision because of the material losses suffered by the plaintiff based on Government peratiran BNO 43 of 1991 established the amount of indemnification between Rp. 250,000 to Rp. 5.000.000sudah not sufficient to involve plaintiffs with more surely the amount of compensation that can not meet the taste keadilan.
FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA Himawan Estu Bagijo
Perspektif Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1207.241 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v2i2.156

Abstract

Tipologi pembangunan ekonomi secara garis besar dapat dirumuskan ke dalam dua bentuk utama, yaitu Model Ekonomi Berencana dan Model Ekonomi Pasar. Pada masing-masing model, peran dan fungsi hukum mempunyai karakter yang spesifik. Dengan sistem Ekonomi Berencana, hukum berfungsi sebagai node! perkembangan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan lain perkataan hukum merupakan “Legal Framework of Economic Policy”. Dalam hal ini posisi hukum berada di atas (mendahului) perkembangan ekonomi. Berbeda dengan sistem Ekonomi Pasar, yang menempatkan hukum sebagai perangkat yang memberikan jaminan hukum terhadap setiap perkembangan hukungan hukum dalam masyarakat. Hukum lebih berfungsi sebagai “a tool of social control”. Oleh karena itu kedudukan hukum berada di bawah (mengikuti) perkembangan ekonomi. Secara historik, kedua model sistem ekonomi pernah dan/atau masih dianut di Indonesia. Penerapan kedua model sistem ekonomi dalam pembangunan nasional sekarang ini telah menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial sekaligus menjadi instrumen pengendali masyarakat. Pendek kata hukum sebagai “agent of development”.
KONSEPSI HARTA BERSAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT Besse Sugiswati
Perspektif Vol 19, No 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1092.644 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.22

Abstract

Perkawinan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan harta yang berhubungan dengan perkawinan tersebut. Dalam perkawinan terdapat dua harta yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang didapat selama perkawinan berlangsung. Ada tiga konsep yang mengulas mengenai harta bersama dari perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Ketika terjadi perceraian Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa harta bersama akan dibagi dua setengah untuk suami dan setengah untuk istri, sedangkan menurut Hukum Adat pembagian harta bersama diatur secara berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya.Marriage which known as the concept of unity between a man and a woman, and therefore creates a property that associated with the marriage. Along the marriage, there are known two types of property, private property and property in marriage. Property in marriage is property that is generated during the marriage. There are three concepts to review property in marriage rules, based on Islamic law, civil law, and customary law. When a marriage ended with divorce, the property in marriage shall be devided. Based on Indonesian Islamic Law and Indonesia civil law, the property in marriage shall be devided half and half for the husband and wife, but according to the community law, the property in marriage shall be devided differently from Indonesian Islamic Law and Indonesian Civil Law, the distribution of the property in marriage according to community law is set differently from one region to another region.

Page 9 of 80 | Total Record : 793


Filter by Year

1996 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 29 No. 2 (2024): Edisi Mei Vol. 29 No. 1 (2024): Edisi Januari Vol. 28 No. 3 (2023): Edisi September Vol. 28 No. 2 (2023): Edisi Mei Vol. 28 No. 1 (2023): Edisi Januari Vol. 27 No. 3 (2022): Edisi September Vol 27, No 2 (2022): Edisi Mei Vol. 27 No. 2 (2022): Edisi Mei Vol 27, No 1 (2022): Edisi Januari Vol. 27 No. 1 (2022): Edisi Januari Vol. 26 No. 3 (2021): Edisi September Vol 26, No 3 (2021): Edisi September Vol 26, No 2 (2021): Edisi Mei Vol 26, No 1 (2021): Edisi Januari Vol 25, No 3 (2020): Edisi September Vol 25, No 2 (2020): Edisi Mei Vol 25, No 1 (2020): Edisi Januari Vol 24, No 3 (2019): Edisi September Vol. 24 No. 3 (2019): Edisi September Vol 24, No 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 2 (2019): Edisi Mei Vol. 24 No. 1 (2019): Edisi Januari Vol 24, No 1 (2019): Edisi Januari Vol 23, No 3 (2018): Edisi September Vol 23, No 2 (2018): Edisi Mei Vol 23, No 1 (2018): Edisi Januari Vol 22, No 3 (2017): Edisi September Vol. 22 No. 3 (2017): Edisi September Vol 22, No 2 (2017): Edisi Mei Vol 22, No 1 (2017): Edisi Januari Vol 21, No 3 (2016): Edisi September Vol 21, No 2 (2016): Edisi Mei Vol 21, No 1 (2016): Edisi Januari Vol 20, No 3 (2015): Edisi September Vol 20, No 2 (2015): Edisi Mei Vol. 20 No. 2 (2015): Edisi Mei Vol 20, No 1 (2015): Edisi Januari Vol. 20 No. 1 (2015): Edisi Januari Vol 19, No 3 (2014): Edisi September Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September Vol 19, No 2 (2014): Edisi Mei Vol. 19 No. 2 (2014): Edisi Mei Vol 19, No 1 (2014): Edisi Januari Vol 18, No 3 (2013): Edisi September Vol. 18 No. 3 (2013): Edisi September Vol. 18 No. 2 (2013): Edisi Mei Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei Vol 18, No 1 (2013): Edisi Januari Vol. 18 No. 1 (2013): Edisi Januari Vol. 17 No. 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 3 (2012): Edisi September Vol 17, No 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 2 (2012): Edisi Mei Vol. 17 No. 1 (2012): Edisi Januari Vol 17, No 1 (2012): Edisi Januari Vol 16, No 4 (2011): Edisi September Vol. 16 No. 4 (2011): Edisi September Vol 16, No 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 3 (2011): Edisi Mei Vol. 16 No. 2 (2011): Edisi April Vol 16, No 2 (2011): Edisi April Vol. 16 No. 1 (2011): Edisi Januari Vol 16, No 1 (2011): Edisi Januari Vol. 15 No. 4 (2010): Edisi Oktober Vol 15, No 4 (2010): Edisi Oktober Vol. 15 No. 3 (2010): Edisi Juli Vol 15, No 3 (2010): Edisi Juli Vol. 15 No. 2 (2010): Edisi April Vol 15, No 2 (2010): Edisi April Vol. 15 No. 1 (2010): Edisi Januari Vol 15, No 1 (2010): Edisi Januari Vol 12, No 3 (2007): Edisi September Vol 12, No 2 (2007): Edisi Mei Vol 12, No 1 (2007): Edisi Januari Vol 11, No 4 (2006): Edisi Oktober Vol 11, No 3 (2006): Edisi Juli Vol 11, No 2 (2006): Edisi April Vol 11, No 1 (2006): Edisi Januari Vol 10, No 4 (2005): Edisi Oktober Vol 10, No 3 (2005): Edisi Juli Vol 10, No 2 (2005): Edisi April Vol 10, No 1 (2005): Edisi Januari Vol 9, No 4 (2004): Edisi Oktober Vol 9, No 3 (2004): Edisi Juli Vol 9, No 2 (2004): Edisi April Vol 9, No 1 (2004): Edisi Januari Vol 8, No 4 (2003): Edisi Oktober Vol 8, No 3 (2003): Edisi Juli Vol 8, No 2 (2003): Edisi April Vol 7, No 4 (2002): Edisi Oktober Vol 7, No 3 (2002): Edisi Juli Vol 7, No 2 (2002): Edisi April Vol 7, No 1 (2002): Edisi Januari Vol 6, No 4 (2001): Edisi Oktober Vol 6, No 3 (2001): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2001): Edisi April Vol 6, No 1 (2001): Edisi Januari Vol 5, No 3 (2000): Edisi Juli Vol 5, No 2 (2000): Edisi April Vol 5, No 1 (2000): Edisi Januari Vol 4, No 3 (1999): Edisi Juli Vol 4, No 1 (1999): Edisi Januari Vol 3, No 4 (1998): Edisi Oktober Vol 3, No 3 (1998): Edisi Juli Vol 3, No 2 (1998): Edisi April Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari Vol 2, No 3 (1997): Edisi Oktober Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April Vol 2, No 1 (1997): Edisi April Vol 1, No 2 (1996): Edisi Desember More Issue