cover
Contact Name
Rahman Syamsuddin
Contact Email
jurnal.jurisprudentie@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
rais.asmar@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurisprudentie
ISSN : 23559640     EISSN : 25805738     DOI : -
Core Subject : Social,
JURISPRUDENTIE : JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN THE FIELDS OF CRIMINAL LAW, CIVIL LAW, INTERNATIONAL LAW, CONSTITUTIONAL LAW, ADMINISTRATIVE LAW, ISLAMIC LAW, ECONOMIC LAW, MEDICAL LAW, ADAT LAW, ENVIRONMENTAL LAW AND ANOTHER SECTION RELATED CONTEMPORARY ISSUES IN LAW.
Arjuna Subject : -
Articles 208 Documents
PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN ahkam jayadi
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6588

Abstract

Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, "justice" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan  adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat.  Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum  di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT andi rahmah
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6592

Abstract

Dalam sebuah proses persidangan yang hanya mempertimbangkan fakta hukum dan tindakan kriminal yang telah dilakukan, maka mediasi penal memiliki tujuan untuk kepentingan keluarga dan menjaga keluarga bersama terutama untuk kepentingan anak-anak, agama juga mengajarkan penyelesaian sengketa secara damai. Proses mediasi dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak terkait dan mediator, yang terikat dengan etika dan kode etik untuk menjaga kerahasiaan. Proses ini dapat membuat pelaku menghindari hukuman, stigmatisasi, dan kehidupan penjara, yang cenderung membuat orang menjadi residivis. Mediasi penengah belum banyak digunakan untuk kasus-kasus KDRT karena tidak ada perlindungan hukum formal yang memberikan landasan kuat bagi penggunaan mediasi pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus-kasus KDRT. Oleh karena itu akan ada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali dan mengorientasikan kembali undang-undang, yang akan mengarah pada perlunya reformasi hukum pidana terutama mengenai KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRT dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana KDRT. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum di masyarakat dan menganalisis tindakan institusi hukum yang terkait dengan adanya permasalahan tersebut yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum). Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang kami gunakan ialah pendekatan yuridis sosilogis yaitu melihat apa yang senyatanya terjadi, walaupun sudah diatur oleh undang-undang mengenai adanya mediasi penal dan diatur pula peranannya, namun seringkali hal itu berbeda dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa. Proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.Kata kunci : Penal mediasi, alternatif, KDRT.         
ASPEK YURIDIS TERHADAP AKUISISI MEREK PERUSAHAAN erlina erlina
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6466

Abstract

Abstract               Building a strong brand needs hard work and a relatively long time. Therefore it will be much faster and less risky when acquiring a brand that is well known and has a loyal market compared to creating a brand or new brand that is not necessarily successful. Acquiring a brand that has been proven to have performance and income and good growth is safer than developing its own brand. But if a misstep, acquisition can actually harm the company, both for the company being acquired and the company that acquires itKeywords: Acquisitions, Brands, Companies AbstrakMembangun merek yang kokoh perlu usaha yang keras dan waktu yang relative panjang. Oleh karena itu akan jauh lebih cepat dan kurang berisiko apabila mengakuisisi merek yang sudah dikenal dan memiliki pasar yang loyal dibanding dengan membuat merek atau brand baru yang belum tentu berhasil.  Mengakuisisi suatu merek yang sudah terbukti punya kinerja dan pendapatan serta pertumbuhan yang baik lebih aman daripada mengembangkan merek sendiri. Namun kalau salah langkah, akusisi justru bisa merugikan perusahaan, baik bagi perusahan yang diakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisiKata Kunci: Akuisisi, Merek, Perusahaan
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR : PENYEBAB DAN SOLUSINYA Rosdalina Bukido
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6283

Abstract

Undang-undang perkawinan mengatur tentang perkawinan di bawah umur. Pengaturan perkawinan tersebut termasuk salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Kota Manado dengan responden hakim PN Manado, 5 hakim PA Manado, kepala seksi perkawinan dan perceraian dinas kependudukan dan catatan sipil Manado, kepala KUA kecamatan Singkil, kepala KUA kecamatan Tikala, kepala KUA kecamatan Wenang, kepala KUA kecamatan Tuminting dan kepala KUA kecamatan Paal Dua. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Artikel ini menggambarkan tentang penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur dan juga menemukan solusi dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kota Manado adalah hamil. Hamil di luar nikah berdampak pada ketidakharmonisan kehidupan keluarga. Hamil disebabkan oleh pergaulan bebas muda-mudi yang tidak mengenal batas-batas aturan yang digariskan oleh ajaran agama. Bergaul dengan lawan jenis harus mendapat kontrol yang maksimal dari orang tua bahkan keluarga ataupun masyarakat. Untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu pemerintah bersama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan perlu melakukan sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat. Disamping itu kerjasama dengan dinas kesehatan memberikan penyuluhan kesehatan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan di bawah umur.Kata kunci : perkawinan, anak, dewasa, di bawah umur. 
HAKIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM andi safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6414

Abstract

Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system.            Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law.            We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law    Abstrak             Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain.            Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system.            Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.
PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN PADA KASUS PENGANGKATAN INDUNG TELUR PASIEN SECARA SEPIHAK DI RS. GRHA KEDOYA JAKARTA BARAT Heri Setiawan; Devka Octara Putera; Nicolaas Sugiharta
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6284

Abstract

Ethics is the knowledge of what is good and bad and moral rights and obligations. When derived from the ancient Greek words ethos which in the singular means good customs, customs, or morals. Ethics is a good and bad teaching that has been generally accepted regarding attitudes, rights behavior, obligations and so on. Ethics is always related to moral words, which are measures that have been accepted by a community. In the medical world there are also found teachings on ethics and morals that are used as guidelines for carrying out their duties and obligations in serving the community. When the doctor violates the prevailing ethics and morals, sanctions will be imposed, either by professional groups that establish the code of ethics, or be subject to legal sanctions that will be processed and dropped by authorized legal institutions. From the point of view of criminal law, malpractice issues are more emphasized and based on consent or approval. Any invasive medical action taken by a doctor without the consent of the patient, can be sued as a criminal act of maltreatment, especially if using anesthesia. As long as the medical action provided by the doctor to the patient is carried out correctly according to professional standards and standard operating procedures, even though the results of the medical action are not as expected, it is not considered a malpractice. The purpose of this study is so that people can understand that every doctor's actions must be in accordance with procedures and should not be done if they do not get approval from the patient if it is related to practice. Writing method uses data obtained from library material called secondary data. Secondary data includes primary law (UU), secondary (article), and tertiary materials. Legal research that we do by researching library material or secondary data can be called normative legal research. Our group used normative legal research in which our group would conduct a search to investigate cases of unilateral removal of the patient's ovaries at the hospital. Grha Kedoya West Jakarta.
EFEKTIVITAS PEMBINAAN DAN FUNGSI PEMASYARAKATAN PECANDU NARKOBA DI KOTA PALOPO Sri Rahayu Amri
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6016

Abstract

Effectiveness can be interpreted as a process of achieving a goal that has been predetermined. A business or activity can be said to be effective if the business or activity has reached its goal. Coaching and correctional functions are held in the framework of the formation of correctional inmates in order to become fully human, aware of mistakes, improve themselves, and not repeat criminal acts so that they can be accepted again by the community, can actively play a role in development, and can live properly as good citizens and responsible. Drug addicts themselves are dependency users, who can not go through the day without taking drugs. This study aims to determine and analyze the effectiveness of coaching and correctional functions of drug addicts for correctional inmates, as well as factors that influence the effectiveness of coaching and correctional functions for drug addicts.This research is a description research with a juridical-empirical approach that examines the rules of positive law in order to get answers to existing problems by linking with facts or phenomena about drug addicts. The population in this study were all prisoners of drug addicts and functional officers at the Correctional Institution Class II in The Palopo City, while there were 50 people in the sample, where 25 drug addict inmates were assisted, and 20 correctional functional officers, and correctional hall officers 5 person.The output targets in this study are scientific publications in national journals with ISSN and unaccredited scientific journals. Other output targets other than those mentioned above are the creation of textbooks with ISSN Key word: Effectiveness, Guidance and Function of Corrections, Drug Addicts
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA PROSES PENYIDIKAN arhjayati rahim
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6090

Abstract

ABSTRAK            Hukum merupakan sebuah hal mutlak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan mengingat konsep negara kita Republik Indonesia adalah negara hukum, namun tidak menutup bahwa banyak beberapa pengaturan hukum yang telah terkodifikasi dan menjadi sumber hukum tidak lagi sesuai dan sejalan dengan perkembangan zaman, baik dari pengaturan pasal secara substantive maupun dari segi batasan jumlah kerugian dan pengenaan sanksinya.            Salah satu contohnya adalah pengaturan dalam hal penetapan batasan kerugian dalam tindak pidana ringan, meski secara gambalang istilah tindak pidana ringat tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum pidana namun kategori perbuatan yang tergolong ringan dapat dilihat dan digolongkan dengan jenis sanksi yang diberikan misalnya batasan denda sebagai tindak pidana ringan pendengan batas kerugian yang tidak lebih dari Rp.25 (Dua puluh lima rupiah), ketika tindak pidana menimbulkan kerugian yang melampauhi Rp.25,00, maka tindak pidana tersebut tidak dapat dikategorikan tindak pidana ringan, tentu jumlah tersebut sudah tidak relefan dengan nilai mata uang sekarang ini. Sehingga Tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah, sehingga tentunya hal ini menjadi sebuah regulasi yang memberi semangat baru bagi penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga dalam tulisan ini akan mencoba membahas bagaimana eksistensi peraturan tersebut dalam proses penyidikan.Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan,Penyidikan.
ISU KESETARAAN GENDER DALAM OPTIK FEMINIST JURISPRUDENCE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Heri Setiawan; Steven Ouddy; Mutiara Girindra Pratiwi
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6285

Abstract

The feminists are of the view that history is written from the point of view of men and does not voice the role of women in making history and forming the structure of society. The history written by men has created a bias in the concept of human nature, gender potential & ability, and in community settings. Language, logic and legal structure are created by men and strengthen the value to men. Feminists challenge and dismantle the belief or myth that men and women are so different, that certain behaviors can be distinguished on the basis of gender differences. Gender according to feminists is created or socially shaped not biologically. Sex determines physical appearance, reproductive capacity, but does not determine psychological, moral or social characteristics. This difference in responsibility between genders then results in "doing gender", which is doing something in accordance with the personal gender attributes inherent in him, and to do so requires certain preconditions. But often these differences are accommodated so that conditions of gender inequality arise which then triggers a rejection movement that exists in the gender differences.
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PREMIUM REMEDIUM DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Mulyadi Alrianto Tajuddin
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v2i2.6848

Abstract

AbstrackHow that can be used to recover the loss of the state is to require the defendant is proven and convincingly guilty of corruption to return to the country of the corruption results in a form of compensation as a premium remedium (main drug). If an act is considered absolutely detrimental to the interests of the country and the people well according to the legislation in force, nor by the feeling of the sociological community, then it sanctions pidanalah which became the main option (premium remedium) in this case the imposition of additional criminal restitution contained in Article 18 paragraph (1) letter b of Law Number 31 Year 1999 on Corruption Eradication. When efforts to recover losses through the state penal law (criminal additional compensation) is not effective, then it can be reached through the civil (tort) as ultimum remedium (last drug).Keywords: Money Substitutes, Premium Remedium, Return State LossAbstrakCara yang dapat dipakai guna memulihkan kerugian negara tersebut adalah dengan mewajibkan terdakwa yang terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kepada negara hasil korupsinya tersebut dalam wujud uang pengganti sebagai premium remedium (obat utama). Apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat, maka justru sanksi pidanalah yang menjadi pilihan utama (premium remedium) dalam hal ini penjatuhan pidana tambahan uang pengganti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila upaya pengembalian kerugian negara melalui jalur kepidanaan (pidana tambahan uang pengganti) tidak efektif, maka dapat ditempuh dengan melalui jalur keperdataan (gugatan ganti rugi) sebagai ultimum remedium (obat terakhir).Kata Kunci: Uang Pengganti, Premium Remedium, Pengembalian Kerugian Negara

Page 9 of 21 | Total Record : 208