cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 31 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum" : 31 Documents clear
KAJIAN HUKUM HAK PAKAI ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM MENINGKATKAN INVESTASI Shoren Militia Kristie Rambi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini mengeksplorasi isu hukum hak pakai atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia dan implikasinya terhadap peningkatan investasi melalui prosedur pemberian hak pakai atas tanah kepada warga negara asing. Sejak pembukaan investasi bagi warga negara asing di Indonesia pada tahun 1967, peraturan mengenai hak pakai atas tanah untuk mereka telah mengalami perubahan dan penyesuaian. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur hak pakai atas tanah bagi warga negara asing dan memahami bagaimana peraturan tersebut mempengaruhi peningkatan investasi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa saat ini warga negara asing diperbolehkan memiliki hak pakai atas tanah selama masa berlakunya investasi mereka dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Namun, ada beberapa batasan dan pembatasan yang perlu dipatuhi, yang kemudian diatur dalam peraturan menteri sebagai aturan turunan dari undang-undang. Implikasi dari hak pakai atas tanah bagi warga negara asing dalam meningkatkan investasi adalah dapat memberikan kepastian hukum dan insentif bagi investor asing. Kehadiran peraturan yang jelas dan transparan tentang kepemilikan dan penggunaan tanah dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan mempercepat proses investasi di Indonesia. Selain itu, peningkatan investasi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia, seperti penciptaan lapangan kerja dan transfer teknologi. Namun, kajian ini juga menyoroti beberapa tantangan dan perhatian dalam mengatur hak pakai atas tanah bagi warga negara asing. Penting untuk memastikan bahwa investasi asing tidak merugikan masyarakat lokal dan budaya asli, dan harus ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak mereka. Kajian ini merekomendasikan perlunya evaluasi dan peninjauan secara berkala terhadap peraturan hak pakai atas tanah bagi warga negara asing, guna memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara investasi asing dan kepentingan nasional.Kata kunci: hak pakai atas tanah, warga negara asing, investasi, hukum, Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA DI KABUPATEN TORAJA UTARA1 Anthon Pabendan; Fonnyke Pongkorung; Vonny Anneke Wongkar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata serta untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata situs megalitikum bori kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kepariwisataan di Indonesia juga berdasarkan atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus jalannya roda pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan pada asas otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945, salah satunya yaitu dalam hal mengelola dan menjalankan tugas di bidang kepariwisataan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. 2. Pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan dalam pengelolaan objek wisata Situs Megalitikum Bori Kalimbuang di Kabupaten Toraja Utara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030. Pelaksanaan kewenangan melalui kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Toraja Utara salah satunya Situs Megalitikum Bori Kalimbuang agar dapat menjadi objek wisata yang maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan, Pemerintah Daerah, dan Objek Wisata.
KAJIAN YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017 Wiki Adabu; Donald A. Rumokoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK pasca putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017. Dengan metode penelitian hukum normatif dan juga menggunakan dua pendekatan, yakni pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai hak angket Dewan Perwakilan Rakyat telah secara tegas diatur dalam konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan mengenai hak angket tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang ada di bawahnya, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MD3, yang diatur secara spesifik dan terperinci dalam Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang a quo, yang telah menjabarkan mengenai mekanisme angket, alur dan prosesur angket, pembentuk panitia angket, tugas pokok dan fungsi dari panitia angket, dan lain sebagainya. 2. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang memutuskan bahwa DPR dapat melakukan angket kepada KPK, telah memberikan legitimasi hukum mengenai KPK sebagai objek angket dari DPR. Hal ini juga telah melahirkan suatu konsekuensi yuridis terhadap kedudukan KPK sebagai lembaga penunjang eksekutif. Dimana KPK dapat diangket oleh DPR, serta KPK harus bertanggungjawab kepada DPR dengan cara memberikan laporan tahunan kepada DPR, Presiden, dan BPK. Hal tersebut telah diatur dalam perubahan Undang-Undang KPK yang baru yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kata Kunci: Hak Angket DPR terhadap KPK
ASPEK HUKUM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT: PROSEDUR DAN PELAKSANAANNYA Karmelia Angelina Bittie
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam prosedur pembuatan perjanjian KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak bank dan peminjam.Untuk mengetahui bagaimana konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata dan untuk memahami secara mendalam bagaimana aspek hukum perjanjian memengaruhi prosedur yang terlibat dalam pemberian KUR. Ini mencakup tinjauan atas persyaratan hukum yang diterapkan dalam membuat, menegosiasikan, dan mengeksekusi perjanjian terkait KUR. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Proses pembuatan KUR haruslah sesuai dengan prosedur dan pelaksanaan yang ada dalam hal ini termuat dalam Permenko Nomor 1 tahun 2023 dan tentunya harus mengacu pada aspek-aspek hukum perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata. 2. Penyelesaian sengketa dalam kredit usaha rakyat dapat dilakukan melalui negosiasi, perlindungan hukum, pengadilan, dan alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kreditur dapat melakukan penyelesaian wanprestasi dengan tahapan yang terdiri dari tahap permohonan, tahap analisis dan evaluasi, tahap putusan kredit, tahap realisasi kredit, dan tahap pembinaan kredit. Kata Kunci : kredit usaha rakyat, aspek hukum perjanjian
PENGATURAN TERHADAP RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN PP NO.43 TAHUN 2017 Dona Lauwrenc Parapaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi pada korban tindak pidana anak dalam peraturan undang-undang di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan restitusi pada korban tindak pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan restitusi pada anak korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan secara umum terdapat di KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun khusus berkaitan dengan restitusi pada anak korban tidak pidana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Paradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. 2. Efektifitas pelaksanaan restitusi pada anak korban tindak pidana dapat dilakukan dengan mengadopsi salah satu syarat diberikannya kebebasan bersyarat yaitu “telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10518 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, menggunakan konsep sita harta kekayaan milik tersangka mulai sejak penyidikan tindak pidana. Kata Kunci : restitusi, korban tindak pidana anak
TINJAUAN YURIDIS LARANGAN PELAKSANAAN HUKUMAN MATI BAGI TENTARA ANAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Waraney Crosschifixcio Milanisti Imon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik bersenjata telah lama menjadi bagian dalam sejarah kehidupan manusia. Konflik bersenjata menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antar manusia maupun antar bangsa. Dalam pelaksanaannya ada aturan yang mengatur soal konflik bersenjata yaitu Hukum Humaniter Internasional, dimana jika dalam keadaan konflik bersenjata ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka mereka akan disebut sebagai penjahat perang dan akan menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana jika melihat maka hukuman maksimal adalah hukuman mati. Dalam pelaksanaannya pihak yang bersengketa akan melakukan apapun dengan alat apapun demi meraih kemenangan, salah satunya dengan menggunakan tentara atau kombatan. Kombatan adalah anggota pasukan bersenjata dari sebuah pihak yang berada dalam konflik, kecuali tim medis dan personil keagamaan. Pada dasarnya yang menjadi kombatan adalah orang dewasa yang berusia lebih dari 18 tahun yang melaksanakan tugas mereka selain sebagai pasukan bersenjata tetapi juga menjadi penunjuk jalan/pemandu, mata-mata, melakukan sabotase, sebagai umpan/pengalih perhatian, tameng, dan kurir. Selain orang dewasa, ternyata anak-anak juga dijadikan sebagai tentara anak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga membuat anak-anak yang dijadikan sebagai tentara anak juga dapat terancam dengan hukuman-hukuman atas perbuatan melanggar aturan yang berlaku. Kata Kunci: Hukuman Mati, Tentara Anak, Hukum Internasional.
OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SERTA PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BITUNG Glen Luntungan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang Optimalisasi Peraturan Daerah Terhadap Minuman Keras di Kota Bitung Untuk Menekan Angka Kriminalitas di Kota Bitung dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan miras di Kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi kebijakan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman keras di kota Bitung belum berjalan semestinya. Peredaran minuman keras di kota Bitung seharunya sudah bisa menjadi bagian dalam rangka menjaga ketertiban umum namun pada kenyataannya dampak tindak pidana, kecelakaan lalu-lintas hingga terjadinya keributan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum berawal dari orang-orang yang sudah mengkonsumsi minuman keras. 2. Pengaturan minuman beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Berdasarkan teori efektifitas hukum dengan faktor yang pertama, yakni hukum itu sendiri kesemua faktor dari hukum seperti asas-asas yang berasal dari peraturan perundang-undangan sudah diikuti, peraturan pelaksana sudah ada yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015, arti katakata di dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran. Kata Kunci : minuman keras, kota bitung
PENGATURAN HUKUM ILEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN1 Chelsi Kumayas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang illegal fishing dan Untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif Metode, yang berarti masalah yang sudah diangkat, di bahas, dan di uraikan, dalam penelitian ini di fokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam hukum yang berlaku sementara ini. Tipe penelitian yuridis normatif di lakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, Literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Metode yuridis normatif yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya dalam penanggulangan Illegal Fishing perlu dilakukan mengingat kegiatan ilegal ini sudah sangat mengancam keberadaan dan kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Setidaknya, ada empat negara tetangga yang perlu diperhatikan di Indonesia dalam penanggulangan Illegal Fishing secara bilateral. Keempat negara tetangga tersebut adalah Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia dikarenakan para nelayannya sering memasuki dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kerja sama secara bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan, yang juga sesama negara anggota ASEAN, memang perlu dikembangkan untuk mengatasi persoalan Illegal Fishing yang telah mengancam sumber daya perikanan Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum yang tepat bagi para pelaku ilegal fishing, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dapat juga diberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing, sehingga pelaku tidak masuk lagi di perairan Indonesia dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA NEGOSIASI Ackselnaldo Gibert Takaliuang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dalam undang-undang no 30 tahun 1999, semuanya dikembalikan pada kesepakatan yang di buat oleh para pihak yang bersengketa dilakukan berdasarkan asas itikad baik, asas kontraktual, asas mengikat, asas kebebasan berkontrak, Asas kerahasiaan. Mengenai waktu dan pertemuan yang dilakukan secara langsung ataupun melewati media online semuanya tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. 2. Sampai saat ini penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi cenderung terus berkembang di dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi pun berjalan efektif apabila yang bersengketa adalah individu dan individu. Adapun kecenderungan negosiasi menjadi tidak efektif dan berjalan sangat lama adalah subjek yang bersengketa yang tidak seimbang contohnya kelompok masyarakat dengan badan usaha atau kelompok masyarakat dengan pemerintah. Akan tetapi penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi tetap diutamakan. Kata Kunci : sengketa tanah, negosiasi
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA (STUDI KASUS SERTIFIKAT GANDA) Puja Farahyuna Duppa; Muhammad Hero Soepeno; Jeany Anita Kermite
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam sengketa hak kepemilikan atas tanah, khususnya dalam konteks sertifikat ganda serta penyeleseian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Menurut peraturan yang berlaku tentang pendaftaran tanah bahwa sertifikat tanah adalah bukti kuat untuk hak kepemilikan tanah. Sertifikat dianggap kuat sebagai bukti jika data fisik dan yuridis di dalamnya sesuai dengan data yang tercatat dalam surat ukur dan buku tanah. Dalam hal terdapat dua sertifikat dalam satu bidang tanah, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Namun jika sertifikat kedua dibuat secara melawan hukum maka sertifikat yang kedua tersebut harus dibatalkan oleh hakim. Penyelesaian sengketa terhadap tanah yang memiliki sertifikat ganda dapat ditempuh melalu 2 (dua) jalur yakni jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur untuk penyeleseian melalui litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Pengadilan Umum (Pegadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jalur untuk penyeleseian melalui non litigasi untuk sengketa pertanahan bisa ditempuh melalui Konsiliasi, Mediasi, Instansi yang berkompeten, dan Arbitrase. Kata Kunci : Pembuktian, Alat bukti surat, Hak milik atas tanah, Sertifikat Ganda

Page 3 of 4 | Total Record : 31


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue