cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 51 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum" : 51 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 Zefanya Aprilya Retor
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020 dan untuk mengetahui penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mengenai pengaturan agraria, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 atau peraturan-peraturan sejenis pada pokoknya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah. Ini mencakup prosedur pendaftaran tanah, sertifikasi hak, dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. 2. Penelitian ini memberikan pandangan mendalam tentang penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Minahasa, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi dan potensi perbaikan yang dapat dilakukan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan akses keadilan tanah dan pengelolaan yang berkelanjutan di daerah ini menjadi suatu tantangan utama dalam penanganan kasus pertanahan yang meliputi kompleksitas regulasi, kurangnya kejelasan batas tanah, selain itu, kapasitas terbatas dalam penerapan teknologi dan sumber daya manusia menjadi faktor penghambat yang signifikan. Kata Kunci : penyelesaian kasus pertanahan
KEKUATAN MENGIKAT KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA ARFIAN DAWANGI
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai perkembangan kekuatan mengikat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem hukum di Indonesia dan implikasinya terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketetapan MPR memiliki kedudukan yang tinggi dalam hierarki perundang-undangan, tetapi setelah reformasi posisi ini mengalami perubahan. Pada tahun 2011, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali diakui dalam hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis yuridis kualitatif untuk memahami implikasi dari perubahan ini terhadap tugas dan wewenang MPR serta dampaknya pada sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kembali ketetapan MPR dalam hierarki perundang-undangan membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan kepastian hukum di Indonesia. Kata Kunci : ketetapan MPR, sistem hukum, hierarki perundang-undangan, UUD 1945, implikasi hukum
PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA MENURUT PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 698 K/Pid.Sus/2023) ESTER CHEREN LALOAN
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sanksi hukum dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; di mana perbuatan ini menjadi tindak pidana karena telah diperjanjikan dalam Akta Jaminan Fidusia bahwa benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia. 2. Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023 yaitu tindak pidana mencakup perbuatan konkrit seperti seorang Pemberi Fidusia atas kendaraan bermotor roda empat (mobil dump truk), yang tanpa persetujuan Penerima Fidusia, telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia dengan cara memindahtangankan mobil dump truk yang merupakan objek Jaminan Fidusia tersebut kepada orang lain dengan cara over kredit. Kata kunci: Pemberi Fidusia, Mengalihkan Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT (Studi Kasus : Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ) Yolandita Griselia Buisan; Revy S. Korah; Sarah D. L. Roeroe
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penerapan penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah telah membuat regulasi atau pengaturan untuk mewadahi kepastian hukum pertanahan serta penyelesaian sengketa tanah baik litigasi yang ditinjau dalam HIR dan Rbg maupun non-litigasi berlandaskan Permen Agraria/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta juga Undang-undnag No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. 2. Dalam penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat di Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten kepulauan Sangihe cenderung kebanyakan warga masyarakatnya menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan mediasi yang juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional tetapi melibatkan hukum tidak tertulis yakni hukum adat serta Lurah sebagai mediator sekaligus hakim desa. Hal ini sudah menjadi kebiasaan warga masyarakat di Kecamatan Tahuna Barat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan serta jarang ditemui sengketa yang sampai di ranah peradilan. Kata Kunci : sengketa tanah tidak bersertifikat, kecamatan tahuna barat
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY DI INDONESIA Esti Nikolin Mata; Caecilia J.J Waha; Stefan Obaja Voges
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari skripsi ini adalah untuk memahami dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampak dari perjanjian kerja sama Sister City di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana perjanjian kerja sama antara dua kota di negara yang berbeda dapat mempengaruhi hubungan diplomasi, ekonomi, pendidikan, budaya, dan aspek lainnya. Dalam pembahasannya, skripsi ini mengeksplorasi landasan peraturan yang mendukung kerja sama Sister City, serta mekanisme perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah kerja sama antara Kota Bandung dengan Kota Suwon di Korea Selatan, yang berhasil mencapai beberapa tujuan awal seperti peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, dan budaya. Namun, skripsi ini juga mengidentifikasi bahwa tidak semua perjanjian Sister City berhasil mencapai tujuannya, dengan beberapa kerja sama yang tidak memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, skripsi ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian Sister City agar lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi daerah yang terlibat. Kata Kunci : Sister City, Kerja Sama Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Internasional, Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAMPUNG/PENJUAL KAYU OLAHAN YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI DINAS KEHUTANAN Albapoetry Karunia Badar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penampung/penjual kayu olahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penampung/penjual kayu olahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penampung/Penjual kayu olahan yang memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ini berarti mereka diakui dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan memiliki izin, penampung penjual kayu olahan memiliki hak untuk mengelola dan menjual kayu olahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Izin dari Dinas Kehutanan memberikan perlindungan hukum bagi penampung berdasarkan Undang Undang Perlindungan Pedagang UMKM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap tindakan ilegal seperti penyitaan atau penutupan usaha tanpa alasan yang sah. Mereka dapat mengajukan keberatan atau banding jika mengalami tindakan yang merugikan dari pihak berwenang. Penampung yang melanggar ketentuan dalam izin yang diberikan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum, termasuk denda atau pencabutan izin. Kata Kunci : penampung/penjual kayu olahan
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 Felicia Nathania Kindangen
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan wilayah pertambangan dalam melakukan perjanjian usaha pertambangan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 dan untuk mengetahui dan memahami perjanjian antara Pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan bagian Kesatu Umum Pasal 14 disebutkan secara jelas bahwa: 1). Menteri menetapkan batas dan luas Wajib Pajak setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 2). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wilayah Usaha Pertambangan; b. Wilayah Pertambangan Rakyat; c. Wilayah Pencandangan Negara; dan d. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. 3). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mempertimbangkan: a. rencana Wajib Pajak b. kriteria Pertambangan rakyat; c. usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif; d. kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan e. aspirasi masyarakat terdampak. 4). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota. 5). Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 6).Penetapan Wajib Pajak dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional. 2. Kontrak karya merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu kata work of contract. Istilah yang lazim dilakukan adalah perjanjian karya, tetapi di dalam penjelasannya, istilah yang digunakan adalah kontrak karya. Dalam Hukum australia, istilah yang digunakan adalah indenture, franchise agreement, state agreement or goverment agreement. Kata Kunci : wilayah pertambangan, perjanjian usaha pertambangan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DAN KOMPENSASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Jhosua Bryanlee Hendrik Watung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan untuk menentukan pengaturan pembebanan dan besarnya kompensasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tidak jarang terjadi konflik kepentingan, antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah (pemerintah) dikarenakan permasalahan besaran nilai/harga tanah hasil musyawarah belum mendapat kesepakatan antara dua belah pihak (ganti rugi atau kompensasi). Untuk itu pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan hukum yang tepat dan penerapannya yang efektif, sehingga pemegang hak atas tanah mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan ketika harus melepaskan hak mereka untuk pembangunan, mekanisme musyawarah dan implikasi hukum dari pengadaan tanah untuk pembangunan. 2. Pengaturan tanah di republik ini didasarkan UUPA dan regulasi lainnya yang terkait sebagaimana turunan/penjabaran dari Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Besarnya ganti rugi/kompensasi diutamakan sesuai hasil musyawarah dengan memperhitungkan hal-hal yang berada di atas tanah (bangunan tanaman, benda yang berwujud), hilangnya sumber penghasilan/pekerjaan. Bentuk ganti rugi dapat berbentuk nilai rupiah, ganti tanah/lahan, pemukiman kembali, saham sesuai hasil musyawarah, dan apabila pihak pemilik hak atas tanah menolak besaran ganti rugi, maka instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti rugi kepada pengadilan setempat/lokasi tanah. Kata Kunci : kompensasi, pengadaan tanah untuk pembangunan
IMPLEMENTASI BLOCKCHAIN DALAM LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN Mikail Sidik Tuna
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana pengaturan blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses transaksi keuangan di lembaga keuangan perbankan dan untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana penerapan blockchain dalam lembaga keuangan perbankan di Indonesia. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Untuk penerapan blockchain agar bisa mempermudah seseorang untuk melakukan transaksi tanpa melalui perantara dan juga tidak memerlukan proses verifikasi dan validasi serta menghemat biaya dan waktu. Dan tantangan-nya bisa dilihat dari segi sumber daya manusia yang belum memadai pengetahuan tentang teknologi blockchain atau bisa di katakana masih gaptek. Pemerintah pun masih secara implisit mengakomodir daripada teknologi blockchain. 2. Pengaturan blockchain di atur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 1 ayat 4, lebih lanjut blockchain bersifat desentralisasi yaitu bahwa tidak ada satu pun entitas yang memiliki kontrol penuh atas seluruh jaringan. Ini berarti bahwa data yang tersimpan dalam blockchain tidak dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Setiap perubahan atau tambahan data harus disetujui oleh mayoritas peserta jaringan, yang memastikan integritas dan validitas informasi yang tercatat. Dalam konteks pengendalian internal, mekanisme ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan kebenaran catatan keuangan. Kata Kunci : blockchain, transaksi keuangan
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR DITINJAU DARI PASAL 332 AYAT 1 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA Veronica Deswita Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana terhadap perempuan dibawah umur yang dibawa lari tanpa izin orang tuanya dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur tanpa izin orang tuanya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan tipu muslihat dan bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan tujuan yang ingin didapatkan oleh pelaku, dengan adanya kedekatan atau hubungan yang dekat antara pelaku dan korban, korban pun kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi diri sendiri, sedangkan dari pihak pelaku seperti terdorong berbuat karena mendapatkan kesempatan untuk melakukannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan, kelemahan dan apalagi jika korban masih dibawah umur yang otomatis fisiknya tidak mampu melawan. 2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari Wanita belum dewasa tanpa izin orang tua sesuai yang telah di atur di dalam pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ‘’Bersalah melarikan Wanita diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan,paling lama Sembilan tahun. Kata Kunci : melarikan wanita belum cukup umur

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue