Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : BINAMULIA HUKUM

Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia Louisa Yesami Krisnalita
BINAMULIA HUKUM Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.15

Abstract

Kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sering menjadi pusat perhatian dan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakannya. Akan tetapi dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Isu HAM dan perempuan belum direspons secara serius oleh negara. Isu kekerasan sistematis berbasis gender, hak-hak politik dan hak atas pekerjaan bagi perempuan kerap dilanggar. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi hukum yang tidak konsisten maupun persepsi yang berbeda mengenai peran perempuan di sektor publik. Keywords: perempuan, hak asasi manusia.
Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Louisa Yesami Krisnalita
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 1 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i1.41

Abstract

Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang masih panjang serta cita-cita yang tinggi. Ketika anak melakukan pelanggaran atau berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut harus mendapatkan perlakuan secara khusus. Menerapkan penghukuman dengan konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara agar dapat terlaksananya konsep diversi pada peradilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi, dan perhatian masyarakat sehingga penyelesaian suatu perkara pidana dapat mengembalikan harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan memelihara perdamaian yang adil dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan seperti yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: anak, tindak pidana, diversi.
Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Wanita dan Anak Menurut UU No 21 Tahun 2007 Louisa Yesami Krisnalita
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.75

Abstract

Kasus mengenai tindak pidana perdagangan orang khususnya bagi anak dan perempuan dewasa ini semakin meningkat, masalah perdagangan orang khususnya perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik di tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu negara saja tetapi juga di luar wilayah suatu negara. Namun ada perhatian yang lebih dikhususkan pada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Kata Kunci: perdagangan orang, kasus perempuan dan anak.
Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif Louisa Yesami Krisnalita; Dinda Wigrhalia
BINAMULIA HUKUM Vol 9 No 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.124

Abstract

Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga diri dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melaksanakan pembebasan, baik dalam berfikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum mampu menyelesaikan tugasnya untuk mengabdi pada manusia. Karena hukum bukan hanya sebagai bangunan regulasi, tetapi juga sebagai bangunan pemikiran, budaya dan cita-cita penegakan hukum. Sebagian penegakan hukum oleh Polri masih berorientasi pada positivisme legalistik, seperti menjabarkan undang-undang tanpa menemukan hukum formal dalam undang-undang, namun sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan model penyelesaian restoratif keadilan. Kata Kunci: penghentian penyidikan, teori hukum progresif, perintah penghentian penyidikan.
Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Louisa Yesami Krisnalita
BINAMULIA HUKUM Vol 10 No 2 (2021): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v10i2.468

Abstract

Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif (tindakan aktif yang dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien demi cepatnya proses kematian) dan euthanasia pasif (tindakan pasif dari seorang dokter dengan membiarkan pasien meninggal dengan sendirinya tanpa perawatan atau pengobatan). Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan euthanasia dalam hukum positif Indonesia dan mengenai perkembangan praktik euthanasia dibeberapa negara di mana menimbulkan kontroversi terhadap pihak-pihak yang menyetujui dan tidak menyetujui euthanasia. Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yuridis sosiologis komparatif. Pengaturan euthanasia dalam hukum pidana khususnya Pasal 344 KUHP tidak secara terperinci mengatur mengenai masalah euthanasia, sementara dari Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam Pasal 7, seorang dokter berkewajiban mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Kata Kunci: euthanasia; hukum pidana indonesia; kode etik kedokteran.