Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PERKAWINAN CHILDFREE PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH IMAM SYATIBI DALAM KITAB AL-MUWAFAQAT FII USUL AL-AHKAM Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i1.18

Abstract

Perkawinan Childfree merupakan perkawinan dengan tanpa memiliki anak atau keturunan. para penganut childfree menjelaskan bahwa keinginan untuk tidak memiliki anak adalah sebuah pilihan dan hak pasangan, tidak termasuk sesuatu yang sifanya wajib. Childfree dianggap sebagai fenomena sosial yang sering sekali diadu dengan doktrin agama mulai dari yang pro hingga yang kontra. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk melihat bagaimana Maqashid Syariah Imam Syatibi memandang fenomena tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan childfree dengan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis berupa tinjauan Maqashid Syariah Imam Syatibi terhadap fenomena Childfree dalam kitabnya Al-Muwafaqat Fii Usul Al-Ahkam. Hasil penelitian menunjukkan childfree dapat terwujud oleh beberapa faktor yaitu, faktor ekonomi (hifdzu al-maal), faktor medis (hifdzu al-nafs) dan faktor lingkungan. Implikasi hukum boleh atau tidaknya seseorang melakukan childfree tergantung dari faktor (illat) tersebut berada di level dharuriyyah, hajiyyah atau tahsiniyyah.
KONSEP ISLAM TENTANG ADAT: TELAAH 'URF SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM DI INDONESIA Mahfudzin; Agung Wahyudin; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i1.44

Abstract

‘Urf merupakan ijtihad yang penting digunakan dalam penetapan hukum Islam. ‘Urf juga merupakan adat kebiasaan yang digunakan di sebuah daerah dan dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan problem dan menjadi pertimbangan dalam berhukum, titik perbedaan dan persamaan antara adat dengan ‘urf terletak pada bagian pengertiannya saja, dikarenakan banyak ulama yang menawarkan definisinya masing-masing. Jika di dalam tata cara praktisnya, para fuqaha justru tidak membedakan dua istilah tersebut, termasuk dalam kajian kaidah al-Adah Muhakkamah. Maka, bagaimana apabila ‘urf dipakai sebagai sumber hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data berupa buku-buku, artikel, jurnal dan beberapa penelitian yang berkaitan dengan ‘urf. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normative deskriptif. Adapun untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data melalui aspek tinjauan teoritis. Hasil menunjukkan bahwa pengaruh ‘urf di Indonesia terhadap perkembangan fiqh Indonesia sangat jelas dan gambling. Indonesia kaya dengan ‘urf atau tradisi. Hal tersebut menjadikan fiqh di Indonesia bergumul dengan kehidupan sehari-hari dan bersinggungan dengan ‘urf, Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya produk-produk ijtihad fiqh yang berdasarkan ‘urf. Yaitu, pakaian di Indonesia sebagai penutup aurat, melangkahi kakak dalam kasus pernikahan dengan membayar agar memperoleh ridlo, serta harta gono-gini.
STUDI KOMPARASI ANTARA MADZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG PENGGUNAAN LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERKAWINAN Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 2 No 1 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i1.175

Abstract

Dalam suatu ikatan perkawinan ijab qabul sangatlah penting sebab seluruh Madzhab sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun dari nikah. Selain itu ijab qabul merupakan pintu bahtera rumah tangga yang akan dijalani oleh suami istri. Oleh karena sangat pentingnya ijab qabul maka mayoritas para Madzhab menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ijab qabul dengan disertai argumentasi termasuk permasalahan tentang penggunaan lafadz-lafadz yang sah digunakan dalam ijab qabul pernikahan. Salah satu Madzhab tersebut adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisisnya adalah diskriptif analitik. Kesimpulan penelitian ini dari seluruh data menunjukkan adanya berbagai persamaan dan perbedaan diantara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Persamaan terletak pada dua kata yang bersifat sharih (lafadz yang secara tegas menunjukkan pernikahan) yaitu lafadz yang berasal dari kata nakaha dan zawwaja. Sedangkan perbedaan terletak pada sah dan tidaknya lafadz yang tidak bersifat sharih (lafadz yang tidak menunjukkan adanya maksud pernikahan). Madzhab Hanafi dikatakan kurang humanis karena menggunakan lafadz yang maknanya kurang menghargai calon istri. Sedangkan Madzhab Syafi’i dikatakan sebagai madzhab yang humanis, sebab menggunakan lafadz-lafadz yang maknanya tidak merendahkan calon istri.
Hak dan Kewajiban Suami–Istri dalam Fikih Klasik dan Kontemporer Sugiri; Dayan Fithoroini; Yogie Fahrisal
Justicia Religia Vol 3 No 2 (2025): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v3i2.578

Abstract

This study examines the formulation and evolution of spousal rights and obligations in classical and contemporary Islamic jurisprudence through a library research approach. Classical texts such as al-Majmu‘, al-Mughni, and Bidayat al-Mujtahid outline a normative structure of marital relations based on reciprocal duties, with economic maintenance (nafkah), mahr, and protection identified as primary obligations of the husband, while domestic management and obedience within lawful limits are traditionally assigned to the wife. Contemporary scholarship, however, demonstrates increasing reinterpretations driven by socioeconomic change, gender dynamics, and legal developments in Muslim-majority contexts, including Indonesia. Modern studies emphasize the necessity of contextualizing classical provisions to ensure alignment with maqāṣid al-syarī‘ah, particularly the principles of justice, dignity, and harm prevention (dar’ al-mafasid). The findings highlight that harmonizing classical jurisprudence with contemporary legal frameworks such as statutory reform and judicial practice offers a pathway toward a more equitable and responsive model of marital rights and responsibilities.
Reform of Islamic Family Law in Muslim-Majority Countries: Between Classical Fiqh and Modern Legal Systems Dayan Fithoroini
International Journal of Multidisciplinary Approach Research and Science Том 4 № 02 (2026): International Journal of Multidisciplinary Approach Research and Science
Publisher : PT. Riset Press International

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59653/ijmars.v4i02.2409

Abstract

This paper explores the intricate relationship between classical Islamic jurisprudence (fiqh) and modern legal systems in the context of family law reforms across Muslim-majority countries. It investigates how the concept of maqasid al-shari’ah serves as a crucial hermeneutic tool in navigating this tension, facilitating the integration of ethical considerations and human rights principles into contemporary legal frameworks. This approach allows for a flexible interpretation of Islamic law, moving beyond rigid adherence to classical texts to address issues such as women's rights and gender equity more effectively. This chapter outlines the research methodology employed to investigate the reform of Islamic Family Law, focusing on the interplay between classical fiqh and modern legal systems. The study utilizes a qualitative research design, employing a comparative analysis of legal reforms across various Muslim-majority countries to identify common trends and unique challenges. The methodology integrates both philosophical-textual analysis of primary Islamic legal texts and empirical data from fieldwork to provide a comprehensive understanding of the reform dynamics. The results show the ongoing reform of Islamic family law in Muslim-majority countries represents a complex yet vital endeavor to reconcile deeply rooted classical fiqh with the evolving demands of modern legal systems and societal expectations. This reform process frequently leverages the maqasid al-shari’ah as a foundational framework for reinterpreting Islamic legal principles, thereby ensuring that legal innovations promote justice, welfare, and equality within contemporary societal contexts. This study contributes both theoretically and empirically to the understanding of how Muslim-majority countries reconcile classical Islamic jurisprudence with contemporary legal reforms in the field of family law.
Talak Via WhatsApp dalam Perspektif Mazhab Syafi’i dan Maliki: Studi Komparatif tentang Keabsahan dan Implikasinya Dayan Fithoroini
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v3i2.391

Abstract

This study provides a comprehensive analysis of the differing approaches between Shafi'i and Maliki schools of thought regarding digital talaq, with particular focus on modern communication platforms like WhatsApp. Employing qualitative research methods through textual analysis of classical fiqh books and contemporary fatwas, the research reveals paradigmatic differences between these two schools. The findings indicate that while the Shafi'i school recognizes digital talaq as a contemporary form of written divorce (kitabah) emphasizing clear intent and message substance, the Maliki school maintains strict formal requirements including witnesses and identity verification. The study highlights the dilemma between legal flexibility and sharia certainty, where the Shafi'i's adaptive approach may create interpretive ambiguity, while Maliki's rigidity potentially limits justice access for marginalized communities.
Tinjauan Fiqh Mu’amalah Implementasi Akad Amanah, ‘Ariyah, Wadi’ah, dan Luqathah Aulia Rizka Utami; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 4 No 1 (2026): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v4i1.580

Abstract

This study aims to analyze the implementation of Amanah, ’Ariyah, Wadi’ah, and Luqathah contracts from the perspective of fiqh muamalah and to examine their conformity with Islamic legal principles. This research employs a qualitative approach using library research, drawing on sources such as the Qur’an, Hadith, classical fiqh muamalah literature, and verified national academic journals. Data were collected through literature review and analyzed using a descriptive-analytical method. The findings indicate that the Amanah contract serves as a fundamental principle requiring honesty and responsibility in all muamalah transactions. The ’Ariyah contract, as a non-profit loan agreement, is considered valid under Islamic law provided that its pillars and conditions are fulfilled. The Wadi’ah contract, which involves safekeeping of property, has undergone development in contemporary practice, particularly within Islamic financial institutions, leading to a shift from its classical concept to more adaptive forms. Meanwhile, the concept of Luqathah functions as a legal mechanism to protect property rights through the regulation of lost-and-found items in accordance with Islamic law. This study concludes that these four contracts remain relevant in modern muamalah practices as long as their implementation adheres to the principles of justice, trustworthiness, and responsibility as prescribed in fiqh muamalah
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Eem Emaliyah; Fitria Inka Puspita; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 2 (2023): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i2.634

Abstract

Hak dan kewajiban suami istri merupakan salah satu aspek fundamental dalam fikih munakahat yang menjadi dasar terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, berbagai konflik keluarga yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat kurangnya pemahaman terhadap konsep hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban bersama suami istri, mengkaji kedudukan suami dan istri dalam keluarga, serta menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pasangan menurut perspektif fikih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis dengan mengkaji, mengklasifikasikan, dan menginterpretasikan berbagai sumber secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah melahirkan hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara proporsional oleh suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan memperlakukan istri dengan baik, sedangkan istri berkewajiban menjaga kehormatan diri, memelihara amanah keluarga, serta menaati suami dalam perkara yang sesuai dengan syariat. Pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang merupakan implementasi nilai keadilan dalam Islam yang berkontribusi terhadap terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri menjadi landasan penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip fikih munakahat.
POLIGAMI DENGAN IZIN DAN POLIGAMI TANPA IZIN: ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Nadira Mantika Abdullah; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 1 No 2 (2023): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i2.635

Abstract

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, terutama kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap seluruh istri. Di Indonesia, praktik poligami tidak hanya diatur oleh hukum Islam, tetapi juga dibatasi melalui ketentuan hukum positif yang mewajibkan adanya izin dari Pengadilan Agama. Perbedaan antara poligami yang dilakukan dengan izin dan tanpa izin sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perkawinan, perlindungan hak istri dan anak, serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan poligami dengan izin dan poligami tanpa izin berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan institusi keluarga.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik content analysis dan analisis hukum komparatif untuk membandingkan ketentuan poligami menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam membolehkan poligami sebagai bentuk rukhsah dengan syarat utama adanya keadilan dalam memenuhi hak-hak istri. Sementara itu, hukum positif Indonesia menerapkan asas monogami terbuka dengan memberikan kesempatan berpoligami melalui mekanisme izin Pengadilan Agama dan persyaratan tertentu guna menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Praktik poligami tanpa izin, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dipandang sah menurut fikih apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, tetap menimbulkan konsekuensi hukum administratif serta berpotensi mengurangi perlindungan hukum terhadap istri dan anak. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting agar pelaksanaan poligami dapat memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan syariat (maqasid al-syari'ah).
ADVOKASI HAK-HAK ISTRI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sutrimo; Dayan Fithoroini
Justicia Religia Vol 2 No 2 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i2.641

Abstract

Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri serta bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak istri, seperti penelantaran nafkah, kekerasan fisik dan psikis, penghinaan, serta pengabaian terhadap kebutuhan dan martabat istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk hak istri dalam rumah tangga, prinsip perlindungannya, serta bentuk advokasi terhadap hak-hak istri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan maqasid al-syari‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih dan ushul fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri memiliki hak atas nafkah, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik, perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap martabat, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan biologis. Advokasi hak istri dapat dilakukan melalui pendidikan hukum keluarga, pencegahan, pemberdayaan, pendampingan, mediasi, dan perlindungan hukum. Perspektif maqasid al-syari‘ah menegaskan bahwa perlindungan hak istri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Sinergi hukum Islam dan hukum positif diperlukan untuk menciptakan perlindungan yang adil dan komprehensif.