Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Ketidakpatuhan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Bisnis Internasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Jesica Jessen Marbun; Sepriyadi Adhan S; Moh. Wendy Trijaya; Dewi Septiana; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5241

Abstract

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing seringkali diabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari ketidakpatuhan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 dalam sengketa antara PT Bangun Pratama Karya Lestari dan Nine AM Ltd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia bersifat imperatif. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan bahwa kontrak yang hanya menggunakan bahasa asing telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu "sebab yang halal" karena bertentangan dengan undang-undang. Akibatnya, kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) sejak awal, sehingga kesepakatan dianggap tidak pernah ada. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan formal terhadap aspek kebahasaan guna menjamin perlindungan hukum dan validitas kontrak internasional di Indonesia.
Kualifikasi Pembatalan Sepihak Polis Asuransi Jiwa oleh Penanggung sebagai Perbuatan Melawan Hukum : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024) Angelina Marshelya Suryany; Yennie Agustin MR; Selvia Oktaviana; Moh. Wendy Trijaya; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6644

Abstract

Pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah terjadinya risiko sering menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pemegang polis dan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan pembatalan sepihak polis asuransi jiwa oleh Penanggung sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengkualifikasikan tindakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang membatalkan polis dan menolak pembayaran klaim secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, serta Pasal 1266 KUHPerdata. Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pemegang polis dan ahli waris serta menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sewenang-wenang membatalkan polis setelah terjadinya risiko.