Urgensi penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana kontribusi pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang selama periode 2020–2025 sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif dalam mengoptimalkan kemandirian fiskal daerah di tengah perubahan kondisi ekonomi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah indikator penting untuk menilai kemandirian fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan. Dalam keuangan daerah, PAD bersumber dari beberapa komponen utama: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Dari semua sumber tersebut, pajak daerah memegang peran kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan pajak daerah yang efektif dan optimal penting untuk memaksimalkan potensi PAD. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur relevan seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang membahas pengelolaan pajak daerah serta PAD. Kriteria pemilihan literatur dalam penelitian ini adalah sumber-sumber tertulis yang relevan dan kredibel, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, laporan resmi, serta hasil penelitian terdahulu yang secara langsung membahas konsep, teori, dan temuan terkait pajak daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, sehingga mampu memberikan pemahaman yang komprehensif sesuai dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka yang digunakan. Analisis dilakukan melalui pengumpulan, kajian, dan interpretasi sumber-sumber tersebut. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah yang optimal mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi penerimaan pajak dapat dicapai melalui peningkatan efektivitas sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan administrasi pajak daerah. Dengan demikian, pajak daerah berperan strategis dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.