Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Identitas Budaya Lokal Melalui Sosialisasi Program Kamis Ber-Adat dalam Kajian Sosiologi Hukum pada Peserta Didik SMA Negeri 14 Bandar Lampung Atikah Ramadhani; Edi Siswanto; Zaskia Falia Putri; Fina Tri Nur Maharani; Irma Yunita; Komang Windasari; Ratri Pramudita; Della Soraya; Adinda Salsabila Rizki Oktavia; Najua Fauzani; Nourel Islamay Diandra; Yashinta Zahra Alfitri; Raden Muhammad Setiawan; Teki Prasetyo Sulaksono
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2026): APRIL-JUNI 2026
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/aq722a61

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan identitas budaya lokal melalui sosialisasi Program Kamis Ber-Adat dalam kajian sosiologi hukum pada peserta didik SMA Negeri 14 Bandar Lampung. Program Kamis Ber-Adat merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mendorong penggunaan Bahasa Lampung dan pemakaian atribut budaya daerah sebagai upaya pelestarian budaya lokal di tengah arus globalisasi. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan penyebaran angket kepada peserta didik kelas X.6 dan X.7 SMA Negeri 14 Bandar Lampung. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kuantitatif melalui perhitungan frekuensi dan persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi Program Kamis Ber-Adat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman dan kesadaran budaya peserta didik. Sebagian besar siswa memahami tujuan program serta menyadari pentingnya Bahasa Lampung sebagai identitas budaya daerah yang perlu dilestarikan. Program ini juga berperan sebagai sarana rekayasa sosial yang membentuk kesadaran budaya melalui proses pembiasaan di lingkungan sekolah. Meskipun demikian, penggunaan Bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari masih menghadapi kendala berupa rendahnya pembiasaan di lingkungan keluarga, dominasi penggunaan Bahasa Indonesia, serta pengaruh globalisasi dan media digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Kamis Ber-Adat sehingga pelestarian budaya Lampung dapat berjalan secara berkelanjutan.  
Pergeseran Tradisi Sebambangan di Menggala Tulang Bawang Studi Kasus Kesalahan dalam Penerapannya Herbiyansa Hermansyah; Dhefa Ardhelia Kusnadi; Jesi Devialita; Susilo Susilo; Teki prasetyo sulaksono
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/vnpxfq04

Abstract

Sebambangan adalah tradisi pernikahan adat Lampung yang telah lama menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, praktik ini mengalami pergeseran makna, terutama di Menggala, Tulang Bawang, yang menyebabkan berbagai permasalahan sosial dan hukum. Kesalahpahaman antarbudaya, modernisasi, serta kurangnya pemahaman generasi muda terhadap nilai adat menyebabkan tradisi ini sering disalahartikan dan berujung pada konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pergeseran makna Sebambangan, dampak sosial yang ditimbulkan, serta merumuskan solusi agar tradisi ini tetap lestari tanpa bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi ini berfokus pada kasus di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, di mana praktik Sebambangan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib karena keluarga wanita, yang berasal dari latar belakang budaya Jawa, tidak memahami tradisi ini dan menganggapnya sebagai penculikan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi, minimnya edukasi adat, dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama penyimpangan dalam praktik Sebambangan. Pergeseran ini menimbulkan berbagai dampak, seperti konflik keluarga, pernikahan di bawah umur, serta pelanggaran hukum. Dengan demikian agar Sebambangan tetap lestari tanpa menimbulkan dampak negatif, diperlukan upaya kolektif dari masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah dalam memberikan edukasi adat serta merancang regulasi yang dapat menjaga keseimbangan antara tradisi dan hukum negara.