Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Pelaksanaan Deradikalisasi Pada Sistem Pembinaan Narapidana Teroris DiLembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan UU No. 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan Sudarto; Diding Rahmat; Nurlely Darwis
Jurnal Bakti Dirgantara Vol. 1 No. 1 (2024): Jurnal Bakti Dirgantara
Publisher : Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/6470yt04

Abstract

Laporan Institute for Economics and Peace (IEP) bertajuk Global Terrorism Index (GTI) 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ketiga negara yang paling terdampak terorisme di kawasan Asia Pasifik pada tahun ini. Indonesia tercatat memperoleh skor sebesar 5,502 poin; Adapun secara global Indonesia menempati peringkat ke-24 dunia, masih sama dengan posisi tahun lalu. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia masih sering di kejutkan dengan adanya serangan terorisme yang mengancam beberapa wilayah Indonesia dan meresahkan warga negara Indonesia. Melansir dari laman resmi Polri, terdapat 6 kejadian teror pada 2021 dengan 370 orang yang diduga menjadi pelaku terorisme. Kemudian pada 2022, jumlah aksi teror di Tanah Air menjadi turun. Begitupun dengan angka tersangka terorisme yang menyusut menjadi 248 orang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Rycko Amelza Dahniel manjelaskan bahwa posisi Indonesia dalam Global Terrorism Index semakin baik, yakni berada pada kategori terdampak sedang atau medium impacted dengan menunjukkan data kasus serangan teror di Indonesia dalam rentang waktu 2018–2023 juga terus menurun. Hal ini perlu terus ditingkatkan sehingga pada pengabdian ini dilakukan sosialisasi deradikalisasi narapidana teroris di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur  
Perlindungan Hukum Terhadap Lender Dalam Penyelesaian Sengketa Fintech Peer To Peer Lending Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Ronald Jimmi Dison; Nurlely Darwis
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5742

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap lender dalam penyelesaian sengketa pada layanan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech P2P lending merupakan inovasi dalam sektor keuangan yang memungkinkan lender memberikan pinjaman kepada borrower secara langsung melalui platform digital. Meskipun memberikan kemudahan, model ini juga menghadirkan risiko, khususnya bagi lender terkait pengembalian dana.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi yang ada, khususnya UU No. 21 Tahun 2011, mampu memberikan perlindungan hukum kepada lender dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta kasus-kasus sengketa yang telah terjadi dalam konteks P2P lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK memiliki peran signifikan dalam pengawasan dan regulasi fintech,masih terdapat beberapa kelemahan dalam perlindungan lender. Kurangnya pemahaman lender terhadap hak-hak mereka serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, serta perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum kepada lender.