Penelitian ini membahas implementasi filsafat hukum dalam pembentukan dan penyelenggaraan sistem hukum Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma positif yang bersifat formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran filsafat hukum sebagai landasan konseptual dalam pembentukan norma dan prinsip hukum, serta merumuskan penguatan sistem hukum Indonesia berbasis nilai-nilai filosofis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan dengan filsafat hukum serta sistem hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran Hans Kelsen, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki fungsi strategis dalam memberikan arah moral, rasional, dan normatif bagi pembentukan hukum. Teori Kelsen menegaskan pentingnya struktur norma yang hierarkis dan sah secara formal, sedangkan Radbruch menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi dasar filosofis yang menyatukan nilai moral, sosial, dan yuridis dalam pembangunan hukum nasional. Dengan demikian, penguatan sistem hukum Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai filsafat hukum agar hukum yang dibentuk tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga adil, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Temuan ini menegaskan urgensi refleksi filosofis dalam setiap proses legislasi nasional secara sistematis dan berkelanjutan pula.