Haerolah Muh. Arief
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA Munarif; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum aborsi menurut hukum Islam dengan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa kutipan, kartu ikhtisar, dan kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum pidana Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam memandang aborsi. Dari sudut pandang hukum Islam, aborsi adalah pembunuhan yang melanggar hak hidup manusia dan merupakan dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum jika dilakukan tanpa alasan kesehatan atau medis yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia harus berpedoman pada hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku aborsi, baik wanita hamil maupun pembantu aborsi yang terpelajar.
HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif; Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING PADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI LOLI PESUA Nur Hijrah; Haerolah Muh. Arief; Rugaiyah
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 1 (2025): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pemberian kredit berbasis financial technology peer-to-peer (P2P) lending pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Loli Pesua. Penelitian ini berfokus pada pemahaman proses dan mekanisme yang terlibat dalam penggunaan teknologi finansial sebagai sarana pemberian kredit kepada UMKM. Teknologi finansial berbasis P2P lending menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan akses UMKM terhadap sumber pendanaan konvensional, sekaligus mempercepat proses perolehan dana melalui sistem digital yang efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit berbasis financial technology peer-to-peer lending pada UMKM di Loli Pesua dilakukan melalui mekanisme online yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh dana dengan cepat. Proses ini melibatkan pemberian fasilitas kredit langsung dari fintech kepada UMKM berdasarkan sistem P2P lending, di mana pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman secara langsung tanpa melalui perantara lembaga keuangan tradisional. Dengan menggunakan platform digital, proses pemberian kredit menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan, sehingga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kebutuhan pendanaan mereka.
PERCERAIAN GUGAT GHAIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA) Alivia Fransiska; Haerolah Muh. Arief; Muhamad Sauki Alhabsyi; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri terhadap suami yang hilang (mafqud) dalam perspektif fikih dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perceraian apabila suami pergi dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki, istri diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila suami hilang selama empat tahun dan keadaan tersebut menimbulkan kerugian lahir maupun batin bagi istri. Setelah perceraian diputuskan, istri diwajibkan menjalani masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, Syamsuddin Al-Khatib Al-Syarbini dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa status suami yang hilang tetap dianggap sebagai suami sah sehingga istri tidak dapat mengajukan perceraian sampai terdapat kepastian bahwa suaminya telah meninggal dunia. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu Kelas IA dalam memutus perkara suami hilang/mafqud didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, serta pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan istri mengajukan fasakh setelah menunggu selama empat tahun dan menjalani masa iddah wafat.