Mahesa Rannie
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Problematika Ambang Batas Suara (Threshold) dalam Pemilihan Umum di Indonesia Mahesa Rannie; Laurel Heydir
Simbur Cahaya VOLUME 26 NOMOR 2, DESEMBER 2019
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.632 KB) | DOI: 10.28946/sc.v26i2.540

Abstract

Problematika ambang batas suara dalam pemilihan umum menjadi persoalan tersendiri di Indonesia yang tiada habisnya menjadi bahan perdebatan yang alot. Dimulai dari persoalan electoral threshold, parliamentary threshold, hingga presidential threshold. Problematika ambang batas suara tersebut terpusat pada prosentase ketentuan ambang batas suara (threshold). Satu kali pemilu (tahun 2004) menggunakan ketentuan electoral threshold, parliamentary threshold yang mulai berlaku sejak 2009 hingga pemilu serentak tahun 2019, dan presidential threshold yang sudah berlaku sejak pemilu tahun 2004 hingga pemilu serentak tahun 2019. Ketentuan ini tertuang dalam undang-undang pemilu anggota legislatif maupun pemilu eksekutuf. Dalam undang-undang tersebut ketentuan ambang batas suara (threshold) selalu berubah-ubah karena tidak membawa pengaruh yang signifikan terhadap penyederhanaan partai politik di Indonesia. Banyaknya partai politik yang berkembang merupakan persoalan dalam sistem pemerintahan presidensial yang dipilih oleh Indonesia. Upaya penyederhanaan partai politik tersebut dilakukan dengan memberlakukan ketentuan electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold
Pola Koalisi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Mahesa Rannie; Zulhidayat -
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 3, SEPTEMBER 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.743 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i3 Sep 2017.84

Abstract

Struktur politik dan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar pasca amandemen UUD 1945. Salah satunya adalah pemurnian sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang telah disepakati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan presidensial sebetulnya tidak mengenal adanya koalisi. Koalisi lazimnya dipraktekkan dalam sistem pemerintahan parlementer. Akan tetapi dalam kondisi sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang multipartai, koalisi merupakan suatu “keharusan” demi keberlangsungan pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pola koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia pasca amandemen UUD 1945 khususnya amandemen ketiga. Penelitian ini dilakukan dengan menelusuri bahan-bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Setelah dianalisis maka diketahui bahwa pola koalisi yang terjadi di Indonesia selama tiga periode pemerintahan pasca amandemen ketiga UUD 1945, didapati pola koalisi yang sedikit berbeda. Akan tetapi dari ketiga pola koalisi tersebut dapat ditarik kesamaan bahwa pola koalisi dalam sistem pemerintahan Indonesia cenderung mudah rapuh dan terpecah belah serta memerlukan kompromi antara berbagai pihak, antara lain eksekutif, legislatif, dan partai politik. Untuk itulah seharusnya ada pengaturan yang jelas mengenai koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia ini agar tidak mudah terpecah belah demi pemerintahan yang efektif, efisien, dan stabil.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 MMahesa Rannie
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 2, MEI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.201 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i2 Mei 2017.59

Abstract

Setelah amandemen UUD 1945 lembaga perwakilan di Indonesia terdiri dari tiga, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Kedudukan ketiga lembaga perwakilan ini secara jelas diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada amandemen UUD 1945. Masing-masing lembaga perwakilan tersebut mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri yang diatur pula dalam amandemen UUD 1945, termasuk MPR. Kewenangan ketiga lembaga perwakilan itu berbeda satu sama lain dan ada perbedaannya dengan kewenangannya sewaktu UUD 1945 belum diamandemen, terutama MPR. Diantara ketiga lembaga perwakilan tersebut, kedudukan dan kewenangan MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang paling banyak mengalami perubahan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan wewenangnya tidak lagi “sekuat” pada saat UUD 1945 belum diamandemen. Semua ini merupakan konsekuensi dari diperkuatnya sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang menerapkan checks and balances antar lembaga negara, sehingga kedudukan semua lembaga negara, termasuk lembaga perwakilan sejajar dan tidak ada yang lebih tinggi.
Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 Mahesa Rannie
Simbur Cahaya VOLUME 27 NOMOR 2, DESEMBER 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (635.661 KB) | DOI: 10.28946/sc.v27i2.1040

Abstract

Jika ditinjau lebih lanjut dari konsep awalnya, penggunaan maupun implementasi hak prerogatif Presiden di Indonesia, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan telah salah kaprah, begitu juga dengan pemahamannnya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian dengan melakukan pengumpulan data melalui penelusuran bahan-bahan pustaka berupa aneka literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sejarah (history approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis hukum (analythcal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil analisis penelitian didapatkan hasil, ternyata hak prerogatif Presiden masih termuat dalam UUD 1945 pasca perubahan. Pasal 22 ayat 1 merupakan pasal yang masih dapat diidentifikasikan sebagai hak prerogatif Presiden. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dalam keadaan yang mendesak atau darurat menurut tafsiran presiden sendiri. Wewenang yang dimiliki Presiden tersebut, dalam implementasinya tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara manapun.