Abstrak PMK 164 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak sangat penting untuk diketahui dan dapat dipraktikkan oleh pengusaha yang tergolong UMKM untuk dapat menghitung dan menyetor kewajiban pajaknya secara benar, lengkap dan jelas. Tidak dapat dipungkiri untuk dapat memahami aturan pajak seringkali dibutuhkan bantuan dari pihak lain yang lebih kompeten dari sisi bahasa, penggunaan istilah, dan mungkin tata caranya perhitungan sampai pelaporannya. Demikian juga yang dihadapi oleh UMKM umat Gereja Katolik St. Barnabas, Pamulang, Tangerang Selatan kesulitan dalam mempraktikkan aturan pajak yang bersifat dinamis. PKM yang beranggotakan dosen-dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Sarjana Akuntansi, Universitas Pamulang, bertujuan membantu UMKM yang tergabung dalam umat Gereja Katolik St. Barnabas, Pamulang, Tangerang Selatan untuk dapat lebih memahami PMK 164 sehingga ujungnya akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Kata Kunci: PMK 164, Pajak UMKM, Pengusaha Kena Pajak Socialization of Pmk 164 on PPh UMKM for The Congregation of St. Barnabas Catholic Church, Pamulang, South Tangerang. Barnabas, Pamulang, South Tangerang. PMK 164 of 2023 concerning the procedure for imposing income tax on the business income received or obtained by taxpayers who have a certain gross distribution and business reporting obligations to be confirmed as taxable entrepreneurs is very important to know and can be practised by entrepreneurs classified as MSMEs to be able to calculate and deposit their tax obligations correctly, completely and clearly. It is undeniable that in order to be able to understand the tax rules, it is often necessary to have the assistance of other parties who are more competent in terms of language, use of terms and perhaps the procedures from calculation to reporting. Similarly, the MSMEs of St. Barnabas Catholic Church, Pamulang, and South Tangerang have difficulties in practising the dynamic tax rules. PKM, which consists of lecturers from the Faculty of Economics and Business, Bachelor of Accounting Study Program, Pamulang University, aims to help MSMEs belonging to the congregation of St. Barnabas Catholic Church, Pamulang, South Tangerang to better understand PMK 164 so that they will eventually become more compliant in carrying out their tax rights and obligations. Keywords: PMK 164, EMKM Tax, Taxable Entrepreneur