Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepastian Hukum Akta Otentik Peralihan Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 148/Pdt.G/2023 Pn. Btm Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 399 K/Pdt/2025) Fransiska Imelda; Zulfikar Judge; Dyah Permata Budi Asri; Annisa Fitria; Tuti Elawati
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.559

Abstract

Penelitian ini berangkat dari permasalahan peralihan saham dalam suatu perseroan yang dilakukan tanpa penyetoran modal secara nyata oleh pihak yang tercatat sebagai pemegang saham. Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara Daftar Pemegang Saham secara formal dan keadaan materiil yang sebenarnya, yang berdampak pada keabsahan keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2022. Tujuan penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum peralihan saham menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 apabila tidak disertai penyetoran modal, serta implikasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 399 K/Pdt/2025 terhadap kepastian hukum akta RUPS tersebut. Penelitian ini menggunakan teori perjanjian dan teori kepastian hukum dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan saham tanpa penyetoran modal tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap kepemilikan saham. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa akta RUPS tetap sah secara formil, namun keputusan yang bersumber dari kepemilikan saham tidak sah kehilangan legitimasi hukum. Disarankan agar pengurus perseroan melakukan verifikasi ketat atas data kepemilikan saham sebelum penyelenggaraan RUPS.
Pengawasan Internal Bank terhadap Kejahatan Pencucian Uang Bersumber dari Luar Negeri Berdasarkan Perturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 Pasal 55, 58 Ayat 1, dan 15 Huruf D Atikah; Wasis Susetio; Helvis; Zulfikar Judge
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.565

Abstract

Tantangan global dalam sektor jasa keuangan mendorong penguatan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), khususnya di sektor perbankan. Penelitian ini menganalisis pengawasan internal bank terhadap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari luar negeri berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023. Fokus kajian diarahkan pada penerapan prinsip risk-based approach serta peran pengaturan tersebut dalam memperkuat pencegahan money laundering lintas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung studi kasus pada Bank PN sebagai representasi bank swasta nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan kewajiban penerapan Customer Due Diligence, Enhanced Due Diligence, dan Individual Risk Assessment dalam pengawasan transaksi lintas negara. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sistem deteksi dan koordinasi pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Kreditor Akibat Pembatalan Homologasi Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Budi Lestari; Markoni; Zulfikar Judge; Annisa Fitria; Tuti Elawati
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 3: November (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i3.579

Abstract

Pemenuhan perlindungan hukum bagi kreditur dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi masalah penting dalam praktik penyelesaian sengketa utang-piutang di Indonesia, terutama ketika rencana perdamaian yang telah dihomologasi tidak dijalankan oleh debitor sehingga memicu pengajuan pembatalan homologasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pencegahan kerugian kreditur akibat pembatalan homologasi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Analisis dilakukan menggunakan teori Perlindungan Hukum dan teori Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasilnya adalah pengaturan mengenai perlindungan kreditur dalam pembatalan homologasi telah tersedia dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun belum sepenuhnya memberikan perlindungan substantif karena masih adanya celah normatif terkait standar penilaian hakim, kriteria pelanggaran material, dan mekanisme keberatan kreditur. Selain itu, mekanisme pencegahan kerugian kreditur melalui peran hakim, pengurus, kurator, serta klausul perjanjian perdamaian belum berjalan optimal akibat kurangnya pedoman teknis yang komprehensif. Kesimpulannya, perlindungan hukum kreditur dalam pembatalan homologasi secara normatif telah tersedia tetapi belum ideal dalam implementasinya, sehingga diperlukan penguatan norma serta optimalisasi peran lembaga peradilan. Saran yang diberikan adalah perlunya peningkatan pengawasan hakim terhadap substansi perdamaian dan reformulasi norma untuk mempertegas jaminan perlindungan kreditur.