Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan: Perspektif Kebijakan Kepolisian: Investigation of Violent Theft Crimes: A Police Policy Perspective Hamzah Mardiansyah; Kastubi; Agus Wibowo; Aribandi; Markus Suryoutomo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 2: Februari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i2.7121

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan kejahatan yang sering menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang berat bagi korban. Keberhasilan dalam penanganan kejahatan ini sangat bergantung pada efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penyidikan yang berkualitas dapat memastikan pelaku dibawa ke pengadilan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan solusi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya kepolisian dalam menangani kasus curas sudah cukup baik, namun berbagai hambatan teknis, sosial, dan kelembagaan masih menjadi tantangan yang signifikan dalam penyidikan kejahatan ini.
Peran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana: The Role of the Central Java High Prosecutor's Office in Prosecuting Criminal Cases Kastubi; Agus Wibowo
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i8.8428

Abstract

Kejaksaan sebagai unsur penegak hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Salah satu pilar Pemerintah yang berfungsi dalam mewujudkan tujuan nasional adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Penuntut Umum. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada landasan teoritis hukum positif di Indonesia. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Analisis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: New Paradigm of National Criminal Law: Normative Analysis of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code Karolus Charlaes Bego; Kastubi; Christian Ade Wijaya; Yanto Irianto; Halisma Amili
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9285

Abstract

Reformasi hukum pidana Indonesia mencapai momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Perubahan ini tidak sekadar pembaruan teknis terhadap aturan pidana, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma yang fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Artikel ini mengkaji KUHP 2023 melalui pendekatan analisis normatif untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip utama, konsep dasar, serta orientasi kebijakan pidana mengalami transformasi. Fokus kajian mencakup rekonstruksi asas legalitas, perluasan pertanggungjawaban pidana, pembaruan kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi, serta penguatan pendekatan pemidanaan yang lebih humanistik dan proporsional. Penelitian ini menemukan bahwa KUHP 2023 berupaya menegaskan identitas hukum pidana Indonesia melalui pengintegrasian nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Selain itu, perubahan norma pemidanaan memperlihatkan orientasi baru yang menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku. Model pemidanaan alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial menunjukkan upaya negara untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Di sisi lain, kodifikasi sejumlah delik baru turut memperlihatkan respons hukum terhadap dinamika sosial kontemporer. Secara keseluruhan, KUHP 2023 menghadirkan kerangka hukum pidana yang lebih modern, responsif, dan kontekstual. Namun demikian, implementasinya memerlukan kesiapan kelembagaan dan penegak hukum agar esensi pembaruan benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik dan memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pidana nasional.