Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Perspektif Hukum Perdata: The Executorial Power of a Peace Deed in Economic Disputes from a Civil Law Perspective Anindya Bidasari; Ana Maria Gadi Djou; Zulfikri; Nadya Fitri Utami; Hilmi Siti Raudhoh
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7915

Abstract

Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Akta ini lahir dari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam proses persidangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara persidangan. Dalam praktik penyelesaian sengketa di bidang ekonomi, akta perdamaian sering menjadi pilihan karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa ekonomi berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan eksekusi yang sebanding dengan grosse akta, sehingga dapat langsung dilaksanakan tanpa harus mengajukan gugatan baru. Dasar kekuatan ini tercantum dalam Pasal 130 HIR yang menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terdapat beberapa batasan hukum seperti keabsahan kesepakatan, kejelasan isi akta, dan syarat bahwa objek perdamaian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, pembuatan akta perdamaian harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru pada tahap pelaksanaan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Lemah Dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual: Legal Protection for Weak Parties in Leasing Agreements from the Perspective of the Principles of Contractual Justice Anindya Bidasari; Elsarina; Diana Pujiningsih; Saryana; Christina Bagenda
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9291

Abstract

Perjanjian leasing merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi modern, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses permodalan secara cepat. Namun, struktur kontrak leasing yang umumnya berbentuk perjanjian baku sering kali menempatkan lessee sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan pembiayaan. Kondisi ketidaksetaraan ini berpotensi memunculkan klausul yang tidak seimbang, seperti denda berlebihan, percepatan pelunasan secara sepihak, dan mekanisme penarikan objek leasing tanpa prosedur hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pihak lemah menjadi isu penting dalam menilai keadilan dalam hubungan kontraktual leasing. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan kontraktual dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui penelusuran literatur, kajian peraturan perundang-undangan, dan telaah terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana norma hukum positif seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan memberikan jaminan terhadap hak-hak lessee. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan kontraktual sangat penting dalam menciptakan hubungan perjanjian yang seimbang dan tidak merugikan pihak yang lebih lemah. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang lebih transparan, pengawasan regulatif yang konsisten, serta penguatan peran hakim dalam menguji kewajaran isi kontrak. Dengan demikian, penerapan keadilan kontraktual tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum bagi lessee, tetapi juga mendorong terciptanya praktik leasing yang lebih etis dan berkelanjutan.
Legal Certainty on Business Dispute Resolution Through Arbitration Christina Bagenda; Anindya Bidasari; Purwanto; Bambag Teguh Handoyo; Rustam
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) (Special Issue) - International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) July 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i3.8109

Abstract

Arbitration has increasingly become the preferred method for resolving business disputes, offering an alternative to the often lengthy and complex litigation process. It presents several advantages, such as expedited proceedings, confidentiality, and final, binding decisions. This article explores how legal certainty is upheld within the arbitration process and evaluates its effectiveness in resolving commercial disputes in Indonesia. The research adopts a normative juridical method, utilizing qualitative analysis of legislation, legal doctrines, and case studies of arbitration awards. The findings indicate that Indonesia’s arbitration framework, governed by Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, provides a solid legal foundation for arbitration proceedings. The final and non-appealable nature of arbitration decisions enhances legal certainty for the disputing parties. Nevertheless, challenges remain in the enforcement phase, particularly in the execution of arbitral awards through the district courts. These issues highlight the need for better coordination between arbitration institutions and the judiciary, along with improved legal awareness among law enforcement officials regarding the role of arbitration. In conclusion, arbitration continues to play a vital role in ensuring legal certainty and promoting the efficient resolution of business disputes in today’s legal landscape.