Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Darma Agung

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM INDUSTRI “PEER TO PEER LENDING” DI INDONESIA Sunarto, Atika; Natal, Inson Putra; Adnan, Muhammad Ali; Noor, Tajuddin
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 4 (2023): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v31i4.3558

Abstract

Fintech dapat dipahami sebagai pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di sektor keuangan seperti perbankan dan startup. Khusus untuk peer- to-peer lending, Otoritas Jasa Keuangan telah memuatnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Informasi Teknologi Layanan Berbasis Pinjaman (POJK LPUBTI). Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bagian dari pengawasan peer-to-peer lending, telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Umum Indonesia (AFPI) sebagai mitra strategis. Walaupun penggunaan debt collector diatur dalam kode etik, namun tetap tidak dapat menghilangkan masalah, yaitu masih adanya perbuatan debt collector yang tidak menyenangkan untuk menagih, seperti pada umumnya kira-kira , kepada suatu jabatan pribadi yang mengakibatkan kerugian material atau kerugian immateriil. Minimnya pengaturan mengenai penggunaan debt collector di lembaga jasa keuangan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hukum dari discretionary debt collector dalam pembayaran kembali. Namun di sisi lain, meski fintech berkembang pesat, hal itu tetap diatur secara jelas dalam undang-undang fintech. Namun dalam hal perlindungan konsumen, data dan privasi konsumen belum terlindungi dengan baik. Meskipun perlindungan privasi dan keamanan data menjadi prioritas utama, banyak negara telah mengembangkan dan menetapkan regulasi terkait perlindungan hukum bagi fintech, namun Di Indonesia regulasi terkait fintech belum maksimal.
TINJAUAN YURIDIS PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MELINDUNGI HARTA ORANG YANG BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Analisis Penetapan Nomor 877/pdt.p/2022/PN Mdn) Sagala, Mangisi Tua; Sembiring, Jefferson; Agustina, Yanti; Noor, Tajuddin
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 5 (2024): OKTOBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i5.4792

Abstract

Balai Harta Peninggalan untuk selanjutnya disebut BHP merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan pengampuan harta warisan. Dalam konteks hukum warisan, pengampuan harta adalah proses yang memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa distribusi harta peninggalan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BHP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengampuan harta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen berupa peraturan perundang-udangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun peran BHP sebagai pengawas harta orang yang berada di bawah pengampuan dikaitkan dengan Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn bahwa dalam hal ini BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, yakni dalam hal ini BHP melakukan pengawasan terhadap pengampu maupun yang terampu atas harta yang dimiliki terampu yang telah didaftarkan di BHP. Adapun kedudukan pengampu yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn, bahwa pengampu bertanggung jawab menjaga dan mengkelola harta orang yang diampunya, yakni mengkontrol keuangan, mempergunakan harta orang yang diampunya untuk kepentingan orang yang berada dibawah pengampuan tersebut serta menjaga, merawat dan memperhatikan kesehatan orang yang diampunya.
KONSTRUKSI IDEAL PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) YANG BERKEADILAN Noor, Tajuddin; Zulkifli, Suhaila
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 3 (2024): JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i3.4400

Abstract

Salah satu dari jenis aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaras dengan Perpres No.9 Tahun 2009 perihal lembaga pembiayaan serta permenkeu No 84/PMK.012/2006 Perihal Perusahaan Pembiayaan adalah Pembiayaan Dalam Bentuk leasing atau Sewa Guna Usaha Pada prinsipnya leasing hadir ditengah-tengah pelaku usaha atau masyarakat adalah sebagai satu diantara alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam pengadaaan barang-barang atau modal usahanya. Praktek pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsip leasing. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pengaturan perjanjian leasing dan bagaimana konstruksi ideal perjanjian leasing yang berkeadilan . Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan perjanjian leasing seharusnya mengacu kepada asas-asas perjanjian pada hukum perjanjian beserta beberapa pasal tertentu dari Buku III KUHPerdata. Konstruksi ideal pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang berkeadilan harus didasarkan kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsi-prinsip leasing.
ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM MARKET PLACE TERHADAP PRODUK PALSU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE Sitepu, Donna Panta Br; Manurung, Aron Felix Robinhot; Zulkifli, Suhaila; Noor, Tajuddin
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 6 (2024): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i6.5095

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum penyedia platform marketplace terhadap produk palsu dalam transaksi jual beli online. Latar belakang penelitian ini adalah pertumbuhan signifikan perdagangan elektronik yang memerlukan perlindungan konsumen dalam aspek hukum perdata, terutama terkait produkpalsu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang transaksijual beli online, tanggung jawab penyedia marketplace, dan bentuk ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan sesuai dengan deskripsi. Selain itu, mereka harus mematuhi peraturan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Kesimpulannya, penyedia marketplace harus mengimplementasikan pengawasan ketat terhadap produk yang dijual dan memberikan ganti rugi yang memadai kepada konsumen yang dirugikan oleh produk palsu, guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna.