Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENARIKAN SECARA PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM HUBUNGAN PERLINDUNGAN ANGSURAN KREDIT DEBITUR Wulandari, Esca Sariayu; Ridwan, Ridwan; Syarifuddin, Achmad
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.368

Abstract

Penelitian tesis ini membahas tentang penarikan secara paksa objek jaminan fidusia dalam hubungan perlindungan angsuran kredit debitur. Pemberian pembiayaan yang diberikan kepada pihak konsumen sebagai debitur menjadi sebuah utang senilai pembiayaan yang diberikan berikut dengan bunga yang diperjanjian pembiayaaan oleh para pihak. Mengingat sifat perjanjian pembiayaan mengandung sebuah perikatan pokok dalam bentuk utang piutang, maka jasa pemberian pembiayaan juga membutuhkan adanya jaminan yang memadai sebagaimana disebut sebagai jaminan fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana keabsahan penarikan objek Jaminan Fidusia secara paksa, serta bentuk perlindungan hukum terhadap debitur atas prestasi (angsuran kredit) yang telah dilakukan terkait dengan penarikan  objek jaminan fidusia secara paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penarikan jaminan fidusia secara paksa merupakan tindakan sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam penarikan objek jaminan fidusia, tapi dalam praktiknya banyak menemukan masalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang  penerima fidusia untuk mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia dari pemberi fidusia. Justru yang biasa dialami penerima fidusia adalah penarikan secara paksa  oleh debt collector. Atas prestasi angsuran kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal terjadi penarikan objek jaminan Fidusia secara paksa tidak adanya perlindungan secara hukum yang jelas sehingga menjadi kerugian bagi debitur dalam arti tidak ada imblan atas prestasi debitur namun debitur merasakan manfaat pemakaian barang selama angsuran berlangsung.
PENGAMBILALIHAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT DIBAWAH TANGAN Fikri, Muhtiar; Emirzon, Joni; Syarifuddin, Achmad
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 13 No. 1 (2024): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i1.3621

Abstract

Tulisan ini membahas (a) Pertimbangan hakim pada kasus perjanjian kredit dibawah tangan yang dilakukan pengambilalihan kredit pemilikan rumah, yaitu penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank; (b) Keabsahan jual beli yang bertujuan mengambil alih kredit pemilikan rumah secara di bawah tangan, yaitu adanya kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli; dan (c) Akibat hukum bagi pembeli terhadap pengambil alihan kredit pemilikan rumah yang dilakukan secara di bawah tangan dan upaya hukum yang ditempuh untuk mengatasinya, yaitu memiliki perlindungan hukum yang sangat lemah karena jual beli dibawah tangan tidak mengakibatkan terjadi peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merekomendasikan: (a) Masyarakat yang ingin melakukan alih debitur atas KPR BTN dapat melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank selaku kreditur; (b) Pihak Bank diharapkan memberikan informasi dengan jelasnya mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik debitur dan kreditur benar-benar mengetahui di mana posisinya berada dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing; (c) Paralegal sebaiknya lebih diperhatikan lagi perlindungan hukum bagi pihak kreditur (bank dan bagi pihak ketiga dalam masalah oper kredit, hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada pihak ketiga yang beritikad baik dalam meneruskan pembayaran kredit dari pihak pertama sampai lunas.