Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari, mengkaji, dan menganalisis tentang beberapa pelaku usaha minimarket yang menerapkan pengembalian uang kembalian belanja konsumen dalam bentuk donasi. Tindakan pelaku usaha dalam mengembalikan uang kembalian dalam bentuk donasi membuat kerugian besar bagi konsumen apabila pelaku usaha tidak menjelaskan dengan rinci kemana hasil dari pengumpulan uang kembalian tersebut disalurkan. Apabila pembeli tidak setuju dan tidak dan tidak nyaman jika uang sisa kembalian pembeli dengan nominal yang sesuai dari hasil transaksinya. Tetapi, apabila pembeli menyetujui dan ikhlas tanpa terlihat terpaksa mendonasikan uang kembaliannya, maka diperbolehkan karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.