Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah grafiti pada fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai tindak vandalisme dan tindak pidana, serta apakah tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap ketentuan hukum pidana, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa grafiti pada fasilitas umum diklasifikasikan sebagai bentuk tindak vandalisme dan dianggap sebagai tindak pidana yang dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum pidana dan peraturan daerah dalam mengatur tindak vandalisme, yang dapat menimbulkan ketidak jelasan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam mengatur tindak vandalisme dan grafiti pada fasilitas umum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penegak hukum, legislator, dan masyarakat luas dalam memahami dan menangani kasus-kasus vandalisme dan grafiti pada fasilitas umum.