Abstract: This study aims to identify the key factors influencing digital payment systems within the framework of Islamic economics, including Sharia compliance, user trust, transaction efficiency, and accessibility to global markets. Utilizing a Systematic Literature Review approach, the research collects and evaluates relevant literature indexed in Scopus, DOAJ, and Google Scholar, focusing on publications from 2014 to 2023. The findings indicate that challenges related to Sharia compliance reflect the need for dynamic application of Islamic financial principles in a digital context, often requiring adaptation of traditional rules. Additionally, the study reveals that user trust and transaction efficiency are critical factors in the acceptance of digital payment systems, while accessibility to global markets presents new opportunities for halal businesses. These findings provide important insights for stakeholders in the halal industry to understand how they can leverage existing opportunities while addressing challenges arising from technological advancements. Thus, this research contributes to the development of knowledge at the intersection of technology, Islamic economics, and halal business practices.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang memengaruhi sistem pembayaran digital dalam ekonomi syariah, termasuk kepatuhan syariah, kepercayaan pengguna, efisiensi transaksi, dan aksesibilitas pasar global. Menggunakan pendekatan Systematic Literature Review, studi ini mengumpulkan dan mengevaluasi literatur yang relevan dari pengindeks Scopus, DOAJ, dan Google Scholar, dengan fokus pada publikasi yang terbit antara tahun 2014 hingga 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan kepatuhan syariah mencerminkan kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam secara dinamis dalam konteks digital, yang seringkali memerlukan adaptasi dari aturan-aturan tradisional. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kepercayaan pengguna dan efisiensi transaksi menjadi faktor penting dalam penerimaan sistem pembayaran digital, sementara aksesibilitas pasar global membuka peluang baru bagi bisnis halal. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi pemangku kepentingan dalam industri halal untuk memahami bagaimana mereka dapat memanfaatkan peluang yang ada sambil menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pengetahuan mengenai interseksi antara teknologi, ekonomi syariah, dan praktik bisnis halal.