Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Academy of Education Journal

KRITIKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM Andrie Irawan
Academy of Education Journal Vol 5 No 1 (2014): Academy of Education Journal
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.486 KB) | DOI: 10.47200/aoej.v5i1.109

Abstract

Perkawinan beda Agama di lihat dari sisi anak pastinya akan muncul suatu kebingungan dalam menentukan aqidah anak di masa depan, hal ini mungkin terjadi ketika dia perbedaan Agama orang tuanya, padahal ada kewajiban bagi setiap orang tua untuk memberikan pelajaran dan pendidikan Agama sedini mungkin kepada anak terutama dalam islam sendiri dan dilain hal untuk mendapatkan pendidikan agama adalah hak anak. Hal yang paling mungkin timbul adalah kebingungan si anak dalam menentukan pilihan agamanya walaupun ada alasan setelah dewasa dia akan memilih sendiri, tapi bagaimana selama dia belum dianggap dewasa, apakah dapat mencampuradukkan dua agama berbeda menjadi hal yang wajar dan tidak menjadi masalah bagi setiap agama yang bersangkutan. Di sisi lain juga ada kemaslahatan bagi setiap umat muslim sendiri dalam menjaga kemurnian dari ajaran agama islam yang akan di jalannkan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya kelak, memang banyak bukti bahwa perkawinan beda agama langgeng dan tidak masalah dengan berbagai contoh para artis di Indonesia namun apakah hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur ? Kemaslahatan bagi umat islam sendiri adalah bagaimana menjaga kepentingan-kepentingan atas keberlangsungan agama islam melalui pilar utama kehidupan yaitu rumah tangga dapat terjaga dengan baik dan dari dua pemikiran di atas dengan pertimbangan kemaslahatan dari diri sendiri dan juga anak kelak sebaiknya pernikahan beda agama di kalangan umat islam harus dilarang. Selain itu ketika melihat sisi hukum positif Indonesia keberadaan KHI pasal 40 C memang tetap harus ada tetapi dengan berdasarkan atas kemajemukan di Indonesia maka untuk unifikasi hukum perkawinan di Indonesia di harapkan ada tujuan yang cukup fundamental dengan tentunya melihat dasar-dasar umum tujuan dan maksud dari perkawiinan yang dilihat dari setiap agama yang tentunya juga harus ada kejelasan hukum jika perkawinan beda agama di larang dengan lebih memperjelas ketentuan dari pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menjadika tidak ada alasan lagi bahwa pernikahan selain melalui peraturan agama masing- masing dan harus di catatkan di kantor pencatat perkawinan dianggap sah walaupun dengan alasan perbedaan kewarganegaraan sekalipun asalkan tetap mengacu kepada syarat seusia dengan agama masing-masing dan di catatkan dalam lembar negara.
POSISI HUKUM AGAMA (HUKUM ISLAM) DALAM RANAH POLITIK INDONESIA Andrie Irawan
Academy of Education Journal Vol 6 No 1 (2015): Academy of Education Journal
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.813 KB) | DOI: 10.47200/aoej.v6i1.126

Abstract

Tulisan ini mengangkat hukum Islam dalam politik ketatanegaraan Indonesia karena memang pada umumnya banyak pengaruh peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam seperti dijabarkan dalam tulisan ini. Peran hukum agama (hukum Islam) dalam ranah politik Indonesia diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memuat materi-materi hukum Islam tanpa harus memunculkan ketentuan-ketentuan Islam secara harfiah selain itu memang di dalam falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) dan konstitusi negara Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945) dinyatakan bahwa kedudukan hukum agama merupakan hal penting dalam menjaga dan mengawal kehidupan bangsa yang tidak hanya hukum Islam semata tetapi juga hukum-hukum agama lain yang ada di Indonesia. Keberadaan hukum Islam dan hukum agama lainnya merupakan penopang dari pembagunan nasional selama pihak-pihak yang terkait dapat mengoptimalkan antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki hukum-hukum agama di Indonesia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep sekulerisme dalam politik Indonesia dapat diminimalisir serta dengan penggunaan materi-materi hukum agama dalam ranah politik Indonesia akan menjadikan khasanah yang baik dan lebih terarah.