Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Cahaya Mandalika

Pengaturan Pembuangan Limbah Medis Pada Fasilitas Layanan Kesehatan Dokter Gigi Puspita, Natalia Astrid; Heridadi, Heridadi; Suhadi, Suhadi
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3631

Abstract

Praktek kedokteran gigi yang semakin marak membuat limbah medis yang dihasilkan juga semakin banyak. Pengolahan limbah yang tepat dapat menghindari terjadinya infeksi pada manusia dan pencemaran pada lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peraturan mengenai limbah medis dan sanksi yang dapat dikenakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Bahaya limbah medis akibat praktik kedokteran gigi dapat memberikan dampak bagi kualitas hidup manusia. Setiap orang yang melanggar ketentuan baik secara sadar atau tidak sadar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan Undang-Undang Kesehatan terbaru No.17 Tahun 2023 mencantumkan tentang pentingnya pengelolaan limbah untuk menjaga lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Liability Menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Abdurrohman, Rizal; Heridadi, Heridadi; Kantikha, I Made; Jaeni, Ahmad
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i3.3659

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit di Indonesia berdasarkan doktrin Corporate Liability menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bagaimana pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative legal research) bersifat deskriptif analitis menggunakan metode pendekatan perundang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) bahan hukum/sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan menggunakan pola penalaran deduktif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit di Indonesia sebagaimana dalam doktrin Corporate Liability yang notabene merupakan doktrin atau pandangan yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam sistem hukum common law, ternyata konsep tersebut telah teregulasi dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan tetapi hal tersebut sangat luas tidak terkodifikasi secara jelas dan terperinci. Pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam implementasinya dapat menimbulkan berbagai interpretasi. Seharusnya ada dua hal yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Kesehatan ini mengenai pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit. Pertama, ruang lingkup tanggung jawab hukum rumah sakit. Kedua, sifat yang terpusat dari pola pertanggungjawaban rumah sakit. Pola pertanggungjawaban hukum secara terpusat dapat memberikan manfaat bagi rumah sakit, yaitu agar rumah sakit mengutamakan profesionalitas dalam menjalankan operasional atau bisnisnya. Sedangkan, bagi dokter dan pasien, pola pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan kepastian hukum.