Sungai Retok memiliki peran penting untuk aktivitas masyarakat di sekitarnya. Daerah sekitar Sungai Retok merupakan pemukiman penduduk, perkebunan, dan perindustrian, sehingga berpotensi untuk tercemar. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi sumber pencemar, menilai tingkat pencemaran sungai dengan Indeks Pencemaran (IP), dan merekomendasi metode pengendalian. Mengacu pada baku mutu air kelas II sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Kualitas air sungai retok di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya menunjukan bahwa hasil penelitian parameter BOD melebihi baku mutu dengan nilai BOD 3,6 mg/L - 4,57 mg/L titik tertinggi pada titik ke 4, parameter Nitrogen Amoniak juga melebihi baku mutu dengan nilai Nitrogen Amoniak 0,48 mg/L – 0,58 mg/L titik tertinggi terdapat di titik ke 1 dengan sumber pencemar pemukiman penduduk dan adanya industri sarang wallet, kayu, serta pasir. Secara keseluruhan status mutu sungai Retok menunjukan bahwa termasuk sungai dalam kategori tercemar ringan dengan nilai Indeks Pencemaran (IP) berkisar antara 2,152 - 2,442. Strategi pengendalian pencemaran sungai Retok yang tercemar ringan dapat dilakukan dengan mengurangi beban pencemaran dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan yang lebih baik melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, serta perlunya pemantauan kualitas air sungai secara berkala.