Penelitian yang dilaksanakan mempunyai maksud guna mengetahui Pengaturan Vonis Nihil dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Penerapannya dalam Sistem Peradilan Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengenakan pendekatan yuridis normatif. Sumber bahan hukum penelitian yang dilaksanakan bersumber atas bahan hukum primer yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan didukung sumber bahan sekunder yaitu jurnal hukum dan buku-buku yang terdapat keterkaitan atas penelitian yang dilaksanakan. Penelitian yang dilaksanakan mempunyai hasil yakni pengaturan mengenai vonis nihi dapat ditemukan dalam Pasal 67 KUHP yang memberi pernyataan bila seseorang dijatuhi pidana penjara seumur hidup ataupun pidana mati, disamping itu tidak bisa dijatuhkanpidana lain lagi dengan pengecualian mencabut hak-hak tertentu, serta pengumuman putusan hakim, selain itu terdapat pada Pasal 65 KUHP dalam hal perbarengan yang diancam mengenakan pidana pokok yang sejenis,kemudian penjatuhannya hanya satu pidana. Implikasi vonis nihil dilaksanakan terhadap pidana kumulatif mengenakan waktu tertentu guna melakukan pembatasan supaya seseorang tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan atau pidana selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun sebagaimana yang tersebut pada Pasal 12 ayat (4) KUHP.