Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail bride order merupakan bentuk eksploitasi modern yang berkedok pernikahan, umumnya menyasar perempuan yang berada dalam kondisi rentan secara sosial maupun ekonomi. Fenomena ini mencerminkan berkembangnya modus operandi TPPO yang semakin rumit dan tersembunyi, sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN Sanggau, guna melihat bagaimana hukum pidana di Indonesia merespons kasus TPPO dengan latar belakang mail bride order. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan studi putusan, di mana analisis difokuskan pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dalam putusan tersebut, hakim menunjukkan pendekatan progresif dengan mengklasifikasikan praktik mail bride order sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Analisis ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini, prinsip kepastian hukum telah dijalankan dengan memperhatikan struktur internal norma hukum serta penerapannya secara konkret dalam proses peradilan. Dengan demikian, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menjamin perlindungan hak korban melalui putusan yang adil, tegas, dan dapat dilaksanakan.