Penelitian ini membahas pada penafsiran QS.Al-Ahzab [33]:32 yang berfokus pada perintah larangan berupa melunakkan suara perempuan kepada laki-laki. hal ini jelas berkaitan dengan etika berbicara dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan berupa jenis kualitatif deskriptif-analisis dengan pendekatan tafsir maqashidi Abdul Mustaqim, metode pengembangan yang dikategorikan masih baru dalam menafsirkan al-Qur’an. Sehingga tujuan penelitian ini adalah menelisik lebih jauh dan memperjelas penafsiran QS.Al-Ahzab [33]:32 yang menghasilkan maqashid dari melunakkan suara berupa : nada suara halus yang dibuat-buat dengan unsur kesengajaan untuk menggoda. Maka solusi atau etika berbicara perempuan kepada laki-laki berupa perkataan yang baik sesuai syari’at, dan kemaslahatan yang terdapat pada QS.Al-Ahzab [33]:32 adalah hifdz al-nasl supaya tidak terjerumus oleh zina. Hal tersebut juga memberikan arti bahwa al-Qur’an turun untuk menjunjung kehormatan perempuan.