This study aims to analyze stepfathers’ responsibilities for the financial support and care of their stepchildren in Dayen Peken, Mataram City, and to assess these practices from an Islamic law perspective. The study employs a normative-empirical approach, combining an examination of Islamic legal provisions, the Compilation of Islamic Law, Quranic verses, hadith, and relevant literature with empirical data collected through interviews with seven stepchildren. The findings reveal variations in stepfathers’ involvement in their stepchildren’s lives. Some stepfathers have limited involvement in meeting daily needs, covering educational expenses, communicating with their stepchildren, and participating in important events in their lives. In other families, stepfathers provide financial support, attention, supervision, religious education, protection, and fair treatment without distinguishing between stepchildren and biological children. These differences are influenced by economic circumstances, emotional closeness, communication patterns, and mutual acceptance among family members. Under Islamic law, marriage to a child’s mother does not establish a relationship of lineage (nasab) between the stepfather and the stepchild. Consequently, the obligation to provide financial support and the authority to act as a marriage guardian (wali nikah) do not automatically transfer from the biological father to the stepfather. Nevertheless, a stepfather’s involvement in meeting a stepchild’s needs, providing protection and education, and showing affection constitutes a moral responsibility consistent with the principles of ihsan (benevolence), welfare (maslahah), and the goal of building a tranquil family (sakinah). [Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab ayah tiri terhadap pemenuhan nafkah dan pengasuhan anak tiri di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram, serta menilai praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan menggabungkan kajian terhadap ketentuan hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, ayat Al-Qur’an, hadis, dan literatur terkait dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara terhadap tujuh informan anak tiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan ayah tiri dalam kehidupan anak tiri berbeda-beda. Sebagian ayah tiri memiliki keterlibatan yang terbatas dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, komunikasi, dan peristiwa penting anak. Pada keluarga lainnya, ayah tiri memberikan nafkah, perhatian, pengawasan, pendidikan agama, perlindungan, serta perlakuan yang adil tanpa membedakan anak tiri dengan anak kandung. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, kedekatan emosional, pola komunikasi, dan penerimaan antaranggota keluarga. Dalam hukum Islam, hubungan perkawinan dengan ibu anak tidak menimbulkan hubungan nasab antara ayah tiri dan anak tiri. Oleh karena itu, kewajiban nafkah dan kewenangan sebagai wali nikah tidak secara otomatis berpindah dari ayah kandung kepada ayah tiri. Meskipun demikian, keterlibatan ayah tiri dalam memenuhi kebutuhan, melindungi, mendidik, dan memberikan kasih sayang kepada anak tiri merupakan tanggung jawab moral yang sejalan dengan prinsip ihsan, kemaslahatan, dan tujuan pembentukan keluarga sakinah.]