Indonesia's food and agricultural governance is confronted with a series of interconnected structural challenges, encompassing unequal access to agrarian resources, inequities within the food supply chain, and pervasive corrupt practices. This research endeavors to analyze the complexities of these issues through the lens of John Rawls's justice perspective, with a specific focus on the principles of equal liberty and the difference principle. A normative juridical approach is employed as the primary methodology, enabling an in-depth analysis of the legislative framework governing agricultural and food policies. The interpretation of legal norms is conducted with due consideration to their relevance to Rawls's theory of justice, which serves as the principal analytical framework. The research methodology incorporates both statutory and historical approaches, facilitating the analysis of qualitative data derived from regulations and scholarly literature, as well as statistical data pertaining to food production, land distribution, and the impact of climate change. Data analysis is executed through a three-stage process: data reduction, data presentation, and conclusion drawing, with the interpretation of findings grounded in Rawls's theory of justice. The research findings reveal that Indonesia's food and agricultural policies do not fully embody Rawls's principles of justice, evidenced by land ownership disparities and corporate dominance that undermine the position of smallholder farmers. Consequently, policy reforms aimed at equitable access to agrarian resources and enhanced farmer participation within the national food system are imperative to realize just food governance. This study acknowledges limitations inherent in its normative focus, reliance on Rawlsian justice, and constrained policy scope. Nevertheless, it is anticipated to contribute significantly to the understanding of how justice in food and agricultural governance can be achieved through existing legal instruments in Indonesia.Tata kelola pangan dan pertanian Indonesia menghadapi serangkaian tantangan struktural yang saling berkaitan, termasuk ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria, ketidakadilan dalam rantai pasok pangan, dan praktik korupsi yang merajalela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompleksitas permasalahan tersebut melalui lensa perspektif keadilan John Rawls, dengan fokus pada prinsip kebebasan yang setara dan prinsip perbedaan. Pendekatan yuridis normatif digunakan sebagai metode utama, memungkinkan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan pertanian dan pangan. Interpretasi norma hukum dilakukan dengan mempertimbangkan relevansinya terhadap teori keadilan Rawls, yang menjadi kerangka analisis utama. Metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait kebijakan pertanian dan pangan, dengan fokus pada interpretasi norma hukum serta relevansinya dengan teori keadilan Rawls. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan dan historis, dengan analisis data kualitatif dari regulasi dan studi literatur, serta data statistik produksi pangan, distribusi lahan, dan dampak perubahan iklim. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap: reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan interpretasi hasil dalam kerangka teori keadilan Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pangan dan pertanian di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan Rawls, dengan ketimpangan kepemilikan lahan dan dominasi korporasi memperlemah posisi petani kecil. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang berorientasi pada pemerataan akses terhadap sumber daya agraria serta peningkatan partisipasi petani dalam sistem pangan nasional untuk mewujudkan tata kelola pangan yang berkeadilan. Penelitian ini memiliki batasan pada kajian normatif, orientasi pada teori keadilan John Rawls, dan ruang lingkup kebijakan yang terbatas. Namun, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memahami bagaimana keadilan dalam tata kelola pangan dan pertanian dapat diwujudkan melalui instrumen hukum yang ada di Indonesia.