Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum penggunaan wajah orang lain dalam review produk di marketplace dari perspektif Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dan Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Fenomena pencatutan wajah untuk promosi produk tanpa izin semakin marak di platform digital, khususnya Facebook Marketplace, dan melibatkan baik publik figur maupun pengguna biasa. Tindakan ini menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi, etika bisnis, serta prinsip-prinsip muamalah dalam Islam seperti kejujuran (sidq), keadilan (adl), dan tanggung jawab (amanah). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis regulasi yang berlaku dan dampak hukum maupun sosial dari praktik tersebut. Melalui studi terhadap tiga kasus nyata, yaitu pencatutan wajah Tya Ariestya dalam promosi kopi diet, Mvtiara dalam penggunaan wajah riview helm, dan Indro Warkop dalam iklan obat gula darah (diabetes), dapat disimpulkan bahwa praktik penggunaan wajah orang lain tanpa izin dalam review dan promosi produk di marketplace, khususnya di Facebook, merupakan pelanggaran terhadap prinsip muamalah dalam Islam dan hukum positif Indonesia. Dalam perspektif Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dan Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2005, tindakan tersebut dikategorikan sebagai ghasab (perampasan hak) dan tadlis (penipuan), karena mencatut identitas visual tanpa persetujuan demi kepentingan komersial. Hal ini bertentangan dengan nilai kejujuran (sidq), keadilan (adl), dan tanggung jawab (amanah) dalam bermuamalah digital.