Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Hak dan Kewajiban Advokat dalam Menjaga Keseimbangan antara Kepentingan Klien dan Integritas Hukum Lubis, Fauziah; Nabilla, Tasya Putri; Lubis, Ar-rohim; Mutia, Nur; Khoirunnisa, Khoirunnisa; Ihsandi, Arfan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji serta menjawab bagaimana hak dan kewajiban advokat dapat dijalankan secara seimbang antara memperjuangkan kepentingan klien dan menjaga integritas hukum, serta bagaimana strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Masalah utama yang diangkat adalah tantangan yang kerap kali dihadapi advokat yaitu menjaga keseimbangan antara pembelaan klien dengan kewajiban menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas hukum, serta kode etik profesi. Penelitian berangkat dari pentingnya advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien tetapi juga kepada masyarakat dan sistem hukum yang lebih luas. Latar belakang penelitian ini menunjukkan bahwa pentingnya peran advokat sebagai penegak hukum yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap klien, tetapi juga terhadap sistem hukum yang berintegritas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis normatif dengan menggunakan pendekatan analitis dan statute approach data diperoleh dengan studi pustaka kemudian dioalah menggunakan logika berpokir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Akan tetapi, advokat kerap kali menghadapai tantangan berupa konflik antara kepentingan klien dan prinsip hukum, serta tekanan dari pihak-pihak berkekuatan ekonomi atau politik. Strategi yang direkomendasikan mencakup pemahaman yang mendalam terhadap klien, penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence), komunikasi transparan, penolakan terhadap permintaan yang melanggar hukum dan kepatuhan pada kode etik. Strategi ini membantu seorang advokat agar menjalankan tugas secara professional serta menjaga keadilan dan integritas hukum dalam sistem peradilan